PASAMAN | CREW 8 NEWS
Pencegahan dan pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari penguatan ketahanan generasi muda hingga penegakan hukum yang memperhatikan kedudukan setiap orang dalam perkara. Hak rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi persyaratan juga menjadi bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
Persoalan tersebut dibahas dalam Sarasehan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba bertema Pembangunan Ketahanan Generasi Muda Anti Narkoba di Era Digital di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini berlangsung atas undangan H. Benny Utama, S.H., M.M., anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, daerah pemilihan Sumatera Barat II. Mevrizal, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber yang membawakan materi mengenai konsekuensi hukum dan hak atas rehabilitasi.
Dalam paparannya, Mevrizal menekankan pentingnya membedakan kedudukan hukum orang yang berhadapan dengan perkara narkotika. Penyalah guna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tidak dapat disamaratakan tanpa mempertimbangkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara cermat dengan melihat perbuatan, peran, pengetahuan, serta bukti yang ada. Tidak semua orang yang terlibat dalam persoalan narkotika memiliki kedudukan hukum yang sama,” kata Mevrizal.
Menurut Mevrizal, pembedaan tersebut diperlukan agar penegakan hukum berjalan adil dan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika dapat mempertimbangkan kemungkinan pemulihan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan hukum, perlindungan identitas, dan penanganan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Dalam materi presentasinya, Mevrizal turut membahas asesmen terpadu yang mencakup aspek medis dan hukum. Asesmen tersebut membantu menilai kondisi penggunaan atau ketergantungan sekaligus mempertimbangkan peran seseorang dalam perkara.
Namun, pengakuan sebagai pengguna tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum. Penentuan penanganan tetap harus memperhatikan fakta perkara, pembuktian, serta persyaratan rehabilitasi yang berlaku.
Sementara itu, Benny Utama menekankan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah juga memiliki peran dalam membangun perlindungan bagi generasi muda.
“Pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah agar generasi muda memiliki perlindungan yang kuat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” kata Benny.
Ia juga menekankan pentingnya menyeimbangkan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika dengan penanganan penyalah guna dan pecandu sesuai ketentuan hukum.
Melalui sarasehan tersebut, upaya membangun ketahanan generasi muda ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama. Pencegahan, penegakan hukum, perlindungan anak, dan rehabilitasi menjadi aspek yang perlu berjalan beriringan dalam menghadapi ancaman narkotika di era digital.
(C8N)
#senyuman08






