Dari Deteksi Dini ke Kepastian Hukum: Menguji Sinergi Intelkam dan Reforma Agraria

CREW 8 NEWS | JAKARTA

Penugasan Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, mantan Kapolda Sumatera Barat, sebagai Perwira Tinggi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dengan penugasan khusus pada Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) membuka dimensi baru dalam pembahasan hubungan antara intelijen keamanan, pencegahan konflik, dan agenda reforma agraria nasional.

Di bawah kepemimpinan Komjen Pol. Dedi Prasetyo, BRAN menghadapi tantangan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan agraria yang selama ini kerap bersinggungan dengan berbagai kewenangan pemerintah.

Dalam konteks tersebut, penugasan Djati relevan dicermati dari perspektif fungsi Intelkam Polri, terutama dalam deteksi dini potensi konflik dan pencegahan eskalasi gangguan keamanan. Namun, efektivitas sinergi itu akan bergantung pada kejelasan mandat, pembagian kewenangan, serta kemampuan menghubungkan informasi mengenai potensi konflik dengan proses penyelesaian persoalan agraria secara hukum.

Pembentukan BRAN tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural agraria di Indonesia yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA telah meletakkan landasan hukum penataan agraria. Namun, dalam pelaksanaannya, persoalan ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih klaim, konflik masyarakat dengan perusahaan, serta sengketa yang melibatkan kawasan hutan dan aset negara masih menjadi tantangan.

Salah satu persoalan mendasarnya ialah penanganan konflik agraria kerap melibatkan beberapa kementerian dan lembaga sekaligus. Satu perkara dapat bersinggungan dengan administrasi pertanahan, status kawasan hutan, perizinan usaha, aset negara, hingga persoalan hukum yang membutuhkan penanganan institusi berbeda.

Kondisi tersebut mendorong kebutuhan akan mekanisme koordinasi nasional yang lebih terintegrasi, sehingga penyelesaian konflik tidak terhambat oleh fragmentasi kewenangan.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada September 2026, Badan Legislasi DPR RI mengemukakan pentingnya penguatan kelembagaan untuk memperbaiki pelaksanaan reforma agraria dan mengatasi konflik yang belum terselesaikan secara menyeluruh.

BRAN kemudian hadir sebagai lembaga yang dirancang untuk mengoordinasikan penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi. Agenda yang dibahas mencakup penyelesaian konflik, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat penerima reforma agraria.

Pembentukan lembaga ini juga diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan memastikan reforma agraria memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk petani, penggarap, dan masyarakat adat.

Dengan demikian, BRAN tidak sekadar dibentuk untuk menambah struktur birokrasi, tetapi untuk menjawab kebutuhan koordinasi dan penyelesaian persoalan agraria yang melampaui batas kewenangan satu institusi.

Komjen Pol. Dedi Prasetyo dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BRAN pada 1 Oktober 2026. Pada awal masa tugasnya, Dedi langsung membangun koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan pada 5 Oktober 2026, Dedi menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria membutuhkan kerja bersama lintas sektor.

Ia juga menjelaskan bahwa BRAN tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan ATR/BPN. Administrasi pertanahan tetap berada pada ATR/BPN, sedangkan BRAN mendorong pelaksanaan reforma agraria melalui koordinasi antarlembaga.

Pemerintah selanjutnya mematangkan struktur organisasi, tata kerja, dan pembagian kewenangan BRAN untuk menghindari tumpang tindih tugas serta memperkuat efektivitas pelaksanaan reforma agraria.

Konsolidasi ini penting karena keberhasilan BRAN tidak hanya ditentukan oleh keberadaan lembaga baru, tetapi juga oleh kemampuannya menyatukan langkah institusi yang memiliki kewenangan berbeda dalam menangani persoalan agraria.

Kompleksitas konflik agraria memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan tanah tidak selalu berhenti pada pemeriksaan dokumen atau penetapan status hak.

Dalam sejumlah situasi, sengketa dapat berkembang menjadi ketegangan sosial, penolakan terhadap kegiatan perusahaan, konsentrasi massa, hingga bentrokan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di sinilah fungsi Intelkam Polri memiliki relevansi strategis.

Melalui deteksi dini, analisis kerawanan, dan penyampaian informasi sesuai kewenangannya, Intelkam dapat membantu mengidentifikasi faktor yang berpotensi mendorong konflik agraria berkembang menjadi gangguan keamanan.

Informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi pihak berwenang untuk mengantisipasi eskalasi, membangun koordinasi, dan menentukan langkah pencegahan secara proporsional.

Apabila dihubungkan dengan agenda BRAN, fungsi tersebut berpotensi mendukung terciptanya kondisi yang memungkinkan proses penyelesaian konflik berlangsung lebih tertib.

Intelkam dapat membantu mengidentifikasi risiko dan mencegah eskalasi konflik, sedangkan BRAN mengoordinasikan agenda reforma agraria sesuai mandatnya. Penyelesaian hak atas tanah tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang.

Pembagian peran ini menjadi penting agar fungsi keamanan tidak bercampur dengan kewenangan administrasi pertanahan maupun penyelesaian sengketa.

Deteksi dini juga tidak boleh dimaknai sebagai upaya menganggap setiap penolakan masyarakat sebagai ancaman keamanan. Aspirasi yang disampaikan secara sah harus tetap dihormati, sementara dugaan tindak pidana perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Pembentukan BRAN membawa harapan untuk memperkuat koordinasi penyelesaian konflik agraria yang selama ini melibatkan berbagai institusi. Penugasan Djati dari unsur Baintelkam Polri pada lembaga tersebut menambah dimensi yang layak dicermati, terutama dalam hubungan antara deteksi dini, pencegahan konflik, dan kepastian hukum.

Namun, keberhasilan sinergi itu tidak cukup diukur dari terbentuknya struktur organisasi atau meredanya ketegangan di lapangan.

Ukuran yang lebih substantif ialah apakah koordinasi antar lembaga semakin efektif, potensi konflik dapat diantisipasi lebih awal, penyelesaian sengketa memperoleh kemajuan, dan hak masyarakat terlindungi melalui proses yang adil serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, tantangan BRAN di bawah kepemimpinan Komjen Pol. Dedi Prasetyo adalah memastikan bahwa koordinasi lintas sektor menghasilkan kemajuan nyata dalam penyelesaian persoalan agraria.

Sementara itu, relevansi penugasan Djati akan semakin jelas apabila Polri dan BRAN menjelaskan mandat serta kontribusi konkret unsur Intelkam dalam mendukung agenda tersebut.

Dari deteksi dini menuju kepastian hukum, sinergi Intelkam dan BRAN perlu diuji bukan hanya dari kemampuannya mencegah konflik berkembang menjadi krisis, tetapi juga dari kontribusinya dalam membuka jalan bagi penyelesaian agraria yang adil, berkepastian hukum, dan melindungi hak masyarakat.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini