KAB SOLOK | CREW 8 NEWS
Perbedaan informasi mengenai anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Solok 2026 memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian data dan cakupan anggaran yang disampaikan kepada publik. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok, Iskan Nofis, sebelumnya menyebut anggaran MTQ mencapai Rp2.065.868.090 dalam APBD Perubahan 2026. Sementara itu, penjelasan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Solok memerinci sejumlah komponen anggaran yang perlu dicocokkan dengan angka tersebut.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Solok, Mardaus, menjelaskan bahwa akibat efisiensi dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), APBD awal 2026 tidak menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan MTQ, baik tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Pemerintah daerah tidak memaksakan kecamatan menyelenggarakan MTQ. Kecamatan diberi pilihan untuk mengadakan MTQ atau melaksanakan seleksi guna mempersiapkan kafilah. Jadwal pelaksanaan diminta kepada masing-masing kecamatan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten.
Dalam APBD Perubahan 2026, Bagian Kesra mengalokasikan Rp848.232.468 untuk penyelenggaraan MTQ tingkat Kabupaten Solok dan Rp341 juta untuk bonus pemenang MTQ tingkat Provinsi Sumatera Barat di Bukittinggi pada 2025.
Kedua komponen tersebut berjumlah Rp1.189.232.468. Jika dibandingkan dengan angka Rp2.065.868.090 yang disampaikan Iskan, terdapat selisih Rp876.635.622 yang belum terurai dalam rincian Bagian Kesra yang diterima redaksi.
Selisih tersebut tidak serta-merta menunjukkan kesalahan atau penyimpangan. Mardaus juga menyebut adanya komponen anggaran Kecamatan Pantai Cermin selaku tuan rumah dan anggaran kafilah dari 14 kecamatan. Nominal kedua komponen itu belum tercantum dalam penjelasan yang diterima redaksi.
Karena itu, rincian lengkap diperlukan untuk memastikan apakah angka Rp2,06 miliar merupakan akumulasi seluruh komponen penyelenggaraan MTQ tingkat kabupaten atau mencakup kegiatan lain.
Konteks pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan dijelaskan dalam surat Setda Kabupaten Solok Nomor 400.6/141/Kesra-2026 tertanggal 19 Mei 2026, perihal pelaksanaan MTQ tingkat kabupaten dan kecamatan tahun 2026.
Surat yang ditujukan kepada seluruh camat tersebut menyebutkan bahwa MTQ tingkat Kabupaten Solok direncanakan berlangsung pada November 2026 di Kecamatan Pantai Cermin. Untuk mempersiapkan kegiatan itu, kecamatan diminta melaksanakan MTQ atau seleksi serta training centre mulai Juni hingga Oktober 2026.
Camat juga diminta melaporkan jadwal dan lokasi pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan kepada Bupati melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Solok.
Selanjutnya, surat Setda Nomor 400.6/267/Kesra-2026 tertanggal 16 September 2026 menyebutkan bahwa MTQ ke-XLI tingkat Kabupaten Solok dijadwalkan berlangsung pada 20–23 November 2026 di Kecamatan Pantai Cermin. Surat tersebut kembali meminta kecamatan mempersiapkan kafilah terbaik untuk mengikuti kegiatan tingkat kabupaten.
Kedua dokumen itu menunjukkan bahwa pelaksanaan MTQ atau seleksi di tingkat kecamatan merupakan bagian dari rangkaian persiapan MTQ tingkat kabupaten. Namun, arahan tersebut tidak berarti setiap kecamatan diwajibkan menyelenggarakan MTQ tanpa mempertimbangkan kesiapan dan ketersediaan anggaran.
Camat Gunung Talang, Riswandi Bahauddin, menyatakan bahwa DPA awal Kecamatan Gunung Talang tidak memuat anggaran untuk pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan.
Dalam laporan kepada Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I., saat penutupan MTQ di Nagari Cupak pada 15 Oktober 2026, Riswandi menyampaikan kondisi pelaksanaan kegiatan di wilayahnya.
Keterangan Camat tersebut perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Penjelasan Mardaus mengenai tidak tersedianya anggaran MTQ dalam APBD awal serta kebijakan yang tidak memaksakan kecamatan menyelenggarakan kegiatan tidak dapat ditafsirkan sebagai bantahan terhadap keterangan Riswandi mengenai DPA kecamatan.
Keduanya menjelaskan aspek yang berbeda: Camat menerangkan kondisi dokumen anggaran pada tingkat kecamatan, sedangkan Kabag Kesra menjelaskan kebijakan pemerintah daerah, kedudukan kegiatan, dan komponen anggaran MTQ tingkat kabupaten.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok, Iskan Nofis perlu menjelaskan nomenklatur, sumber, serta komponen pembentuk angka Rp2.065.868.090 yang disampaikannya kepada publik.
Apakah angka tersebut mencakup anggaran penyelenggaraan MTQ tingkat kabupaten, biaya tuan rumah, dan kafilah dari 14 kecamatan? Ataukah terdapat komponen lain yang belum dijelaskan?
pernyataan DPRD dengan penjelasan pemerintah daerah berdasarkan dokumen anggaran yang sama.
Tidak tepat menyimpulkan bahwa Iskan sengaja menyudutkan pemerintah tanpa bukti mengenai maksud atau motifnya. Namun, keterbukaan data diperlukan untuk mencegah perbedaan informasi berkembang menjadi spekulasi.
Sebelumnya, Iskan menekankan pentingnya pernyataan pejabat yang berlandaskan data dan fakta serta menjaga etika kepemimpinan. Prinsip yang sama relevan diterapkan ketika informasi anggaran disampaikan kepada masyarakat.
(C8N)
#senyuman08






