Fatmi Bahar Tantang Iskan Nofis Buka Data Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar: Mengapa Camat Melaporkan Tidak Ada Dana?

“Jangan mencampuradukkan MTQ nagari dengan MTQ tingkat kecamatan yang menjadi tindak lanjut penugasan pemerintah kabupaten. Pemerintah nagari bisa terlibat dalam kepanitiaan dan membantu pelaksanaan, tetapi keterlibatan itu tidak otomatis mengubah kedudukan kegiatan menjadi agenda pemerintah nagari,masak dia tidak tahu yang relevan kewenangan nya dalam minta dan mengusulkan tambahan anggaran itu adalah camat, makanya dia perlu memahami kedudukan agenda dulu, kalau belum faham kan bisa tanya dulu sama rekan rekan DPRD lain atau yang sekomisi dengan nya” ujar fatmi.

CREW 8 NEWS| SOLOK – Polemik Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-41 tingkat Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, berkembang semakin jauh dari persoalan awal. Kritik mengenai koordinasi protokoler dan komunikasi pimpinan daerah saat pembukaan kegiatan kini melebar menjadi perdebatan mengenai data, etika kepemimpinan, hingga anggaran Rp2,065 miliar.

Wali Nagari Cupak, Fatmi Bahar Dt. Tuo, menilai pernyataan anggota DPRD Kabupaten Solok, Iskan Nofis, belum menjawab substansi kritik yang disampaikannya sejak awal. Ia justru meminta Iskan Nofis memahami konteks persoalan, nomenklatur kegiatan, dan mekanisme penganggaran sebelum menyimpulkan bahwa dirinya meminta tambahan anggaran.

Pernyataan Fatmi muncul setelah salah satu media online menerbitkan artikel berjudul “Iskan Nofis: Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar, Pernyataan Seorang Pemimpin Harus Berlandaskan Data dan Fakta serta Menjaga Etika Kepemimpinan.”

Dalam pemberitaan tersebut, Iskan Nofis menekankan pentingnya data dan fakta, etika kepemimpinan, serta pemahaman terhadap mekanisme pemerintahan. Ia juga menyebut anggaran sebesar Rp2.065.868.090 dalam APBD Perubahan Kabupaten Solok Tahun 2026 dan menyinggung kemungkinan Fatmi Bahar kelelahan atau kurang minum air putih ketika berpidato.

Fatmi menilai polemik tersebut perlu dikembalikan pada pertanyaan mendasar: apa sebenarnya yang dikritiknya, bagaimana koordinasi pembukaan MTQ dilakukan, dan apa dasar serta peruntukan anggaran yang disebutkan Iskan?

Pangkal persoalan bermula dari ketidakjelasan informasi mengenai kehadiran pimpinan daerah dalam pembukaan MTQ tingkat Kecamatan Gunung Talang.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Fatmi, Bupati Solok sebelumnya dijadwalkan membuka kegiatan. Namun, hingga hari pelaksanaan, belum ada kepastian mengenai kehadiran Bupati maupun siapa yang akan mewakilinya apabila berhalangan hadir.

Situasi tersebut menjadi persoalan bagi panitia, terutama Fatmi yang berada dalam posisi sebagai Wali Nagari Cupak, nagari yang ditunjuk sebagai tuan rumah.

Dalam kata sambutannya, Fatmi kemudian menyampaikan kekecewaan atas ketidakjelasan perwakilan pimpinan daerah tersebut.
Menurut kronologi yang disampaikannya, setelah persoalan itu disinggung dalam sambutan, pihak Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) menghubungi Wakil Bupati Solok yang saat itu sedang menghadiri kegiatan penanaman pohon di Nagari Kinari.

Wakil Bupati kemudian hadir untuk mewakili Bupati, tetapi kedatangannya berlangsung menjelang akhir rangkaian pembukaan MTQ.

Bagi Fatmi, urutan kejadian tersebut menjadi bagian penting untuk memahami konteks kritiknya. Persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata ketidakhadiran Bupati, melainkan ketidakjelasan informasi dan koordinasi mengenai siapa yang akan membuka kegiatan atau mewakili pimpinan daerah.

“Yang saya persoalkan sejak awal bukan kewajiban Bupati untuk selalu hadir dalam setiap kegiatan. Saya memahami kepala daerah memiliki agenda yang padat. Persoalannya, ketika Bupati dijadwalkan membuka kegiatan, panitia perlu mendapatkan kepastian apakah beliau hadir atau akan diwakili. Kepastian itu penting agar susunan acara dan persiapan dapat disesuaikan,” demikian penjelasan Fatmi.

Menurutnya, kepastian mengenai perwakilan pimpinan daerah semestinya dikomunikasikan sebelum kegiatan berlangsung. Dengan begitu, panitia dapat mempersiapkan acara berdasarkan informasi yang jelas dan tidak menghadapi ketidakpastian pada hari pelaksanaan.

Polemik kemudian berkembang hingga mendapat tanggapan dari Asisten I Kabupaten Solok, Zaitul Ikhlas.
Namun, Fatmi menilai penjelasan mengenai kesibukan dan luasnya agenda Bupati belum menjawab pokok kritik yang disampaikannya.

Menurut Fatmi, kesibukan kepala daerah bukanlah hal yang sedang diperdebatkan. Yang perlu diperjelas adalah bagaimana koordinasi dilakukan oleh unsur terkait agar panitia mengetahui siapa yang akan membuka kegiatan atau mewakili pimpinan daerah.

“Seharusnya substansi kritik ini dipahami terlebih dahulu. Saya tidak sedang mempermasalahkan apakah Bupati sibuk atau memiliki banyak agenda. Itu hal yang diketahui masyarakat. Yang saya pertanyakan adalah bagaimana komunikasi dan koordinasi protokoler dilakukan sehingga pada hari pelaksanaan masih belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan membuka kegiatan atau mewakili pimpinan daerah,” ujarnya.

Ia menilai, penjelasan mengenai jadwal dan kesibukan kepala daerah tidak cukup untuk menjawab persoalan apabila tidak disertai keterangan mengenai mekanisme koordinasi yang diterapkan.
Bagi Fatmi, kritik terhadap tata kelola komunikasi pemerintahan seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan bergeser menjadi perdebatan mengenai kesibukan pejabat.

Perdebatan semakin melebar setelah Iskan Nofis menyampaikan tanggapan melalui melalui salah satu media, Iskan menekankan pentingnya data dan fakta dalam pernyataan seorang pemimpin, menjaga etika kepemimpinan, serta memahami mekanisme pemerintahan.
Iskan juga menyinggung kemungkinan Fatmi kelelahan atau kurang minum air putih ketika berpidato.

Menanggapi hal tersebut, Fatmi mengingatkan bahwa sebagai anggota DPRD, Iskan semestinya memahami konteks persoalan sebelum memberikan penilaian terhadap pernyataan seorang wali nagari.

“Iskan boleh saja mengingatkan saya mengenai etika dan pentingnya berbicara berdasarkan data. Saya tidak menolak prinsip itu. Namun, sebagai anggota DPRD, ia juga perlu memahami substansi kritik yang sedang dibicarakan. Jangan sampai persoalan komunikasi dan protokoler justru ditafsirkan sebagai persoalan sikap pribadi, padahal yang saya minta adalah penjelasan mengenai tata kelola kegiatan pemerintah,” kata Fatmi.

Menurutnya, kedudukan sebagai anggota DPRD menuntut pemahaman terhadap persoalan yang dibahas, termasuk kemampuan membedakan kritik terhadap tata kelola pemerintahan dengan penilaian terhadap pribadi seseorang.
Ia menilai, ketika kritik mengenai ketidakjelasan koordinasi justru dijawab dengan penilaian mengenai kondisi fisik atau etika orang yang menyampaikan kritik, pembahasan berisiko menjauh dari masalah yang seharusnya diselesaikan.

“Boleh membahas etika, tetapi jangan sampai substansinya hilang. Kalau persoalannya protokoler, jawablah bagaimana koordinasi dilakukan. Kalau persoalannya anggaran, jelaskan dokumennya. Sebagai anggota DPRD, Iskan seharusnya membantu memperjelas duduk persoalan, bukan justru membuat pembahasan melebar sebelum inti kritiknya terjawab, atau dia memang sulit untuk melihat substansi nya” ujarnya.

Fatmi berharap perbedaan pendapat di antara pejabat publik tetap berorientasi pada penjelasan yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fatmi juga menanggapi sindiran mengenai kemungkinan dirinya kurang minum air putih ketika berpidato.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari konteks kritik yang disampaikan. Ia mengingatkan bahwa pembahasan mengenai tata kelola pemerintahan membutuhkan ketepatan memahami nomenklatur, mekanisme, dan pembagian kewenangan.

“Iskan boleh menyindir saya kurang minum air putih. Itu hak dia menyampaikan pendapat. Tetapi jangan sampai kita terlalu sibuk menilai kondisi orang lain, sementara nomenklatur dan substansi persoalan yang sedang dibahas justru tidak dipahami secara utuh,” katanya.

Fatmi menilai, seorang anggota DPRD semestinya memberikan perhatian pada ketepatan argumentasi dan pemahaman terhadap persoalan yang menjadi pembahasan publik.

“Jangan sampai seorang pejabat publik begitu percaya diri memberikan penilaian, tetapi keliru memahami nomenklatur dan duduk perkara yang sedang dibahas. Apalagi yang menyampaikan itu anggota DPRD. Jabatan tersebut menuntut ketelitian dalam memahami dokumen anggaran, mekanisme pemerintahan, dan batas kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Menurut Fatmi, sindiran personal tidak dapat menggantikan penjelasan substantif. Jika persoalannya adalah koordinasi protokoler, yang perlu dijelaskan adalah bagaimana koordinasi dilakukan. Jika persoalan berkembang ke anggaran, dasar penganggaran dan peruntukannya harus diperjelas.
Dengan demikian, perdebatan tidak berhenti pada penilaian terhadap cara seseorang berbicara, tetapi menghasilkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam artikel, Iskan menyebut anggaran sebesar Rp2.065.868.090 yang menurutnya telah dibahas dan disepakati bersama DPRD dalam APBD Perubahan Kabupaten Solok Tahun 2026.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian lain dari polemik. Fatmi meminta Iskan memperjelas nomenklatur, peruntukan, serta hubungan anggaran tersebut dengan pelaksanaan MTQ tingkat Kecamatan Gunung Talang.

Fatmi merujuk pada keterangan Camat Gunung Talang, Riswandi Bahauddin, yang menyatakan bahwa DPA awal kecamatan tidak memuat anggaran untuk penyelenggaraan MTQ tersebut.

Keterangan mengenai DPA awal kecamatan tidak otomatis membuktikan bahwa anggaran tidak tersedia pada perangkat daerah lain atau dalam DPA perubahan. Karena itu, Fatmi meminta agar persoalan tersebut dijelaskan melalui dokumen resmi.

“Kalau Iskan menyebut ada anggaran Rp2,065 miliar, saya meminta penjelasan yang lebih terperinci. Anggaran itu untuk kegiatan apa, nomenklaturnya tercantum di mana, OPD mana yang mengelola, dan bagaimana kaitannya dengan MTQ tingkat Kecamatan Gunung Talang? Menyebut angka saja belum menjawab pertanyaan apabila peruntukan dan hubungannya dengan kegiatan ini belum dijelaskan,” kata Fatmi.

Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa anggaran telah dipindahkan, dipotong, atau dialihkan. Ia ingin memastikan apakah angka yang disebutkan memang berkaitan dengan kegiatan yang menjadi pokok perdebatan atau mencakup kegiatan lain.

Menurutnya, permintaan penjelasan mengenai anggaran tidak seharusnya langsung ditafsirkan sebagai permintaan tambahan dana dari pemerintah nagari.

Fatmi juga mengingatkan Iskan agar memahami perbedaan antara MTQ yang diselenggarakan pemerintah nagari dan MTQ tingkat kecamatan yang dilaksanakan berdasarkan penugasan pemerintah kabupaten melalui Setda dan Bagian Kesra.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah nagari dalam kepanitiaan tidak otomatis mengubah kedudukan kegiatan menjadi agenda pemerintah nagari.

“Jangan mencampuradukkan MTQ nagari dengan MTQ tingkat kecamatan yang menjadi tindak lanjut penugasan pemerintah kabupaten. Pemerintah nagari bisa terlibat dalam kepanitiaan dan membantu pelaksanaan, tetapi keterlibatan itu tidak otomatis mengubah kedudukan kegiatan menjadi agenda pemerintah nagari,masak dia tidak tahu yang relevan kewenangan nya dalam minta dan mengusulkan tambahan anggaran itu adalah camat, makanya dia perlu memahami kedudukan agenda dulu, kalau belum faham kan bisa tanya dulu sama rekan rekan DPRD lain atau yang sekomisi dengan nya” ujar fatmi.

Ia menjelaskan bahwa MTQ nagari yang lazim diselenggarakan pada bulan Ramadan merupakan kegiatan berbeda, yang dapat direncanakan dan dianggarkan oleh masing-masing nagari sesuai kewenangannya.
Karena itu, Fatmi menilai anggapan bahwa dirinya meminta tambahan anggaran merupakan kesimpulan yang tidak sesuai dengan konteks persoalan yang dipertanyakannya.
Ia meminta Iskan memahami kedudukan kegiatan, pembagian kewenangan, serta mekanisme penganggaran sebelum memberikan penilaian.

Bagi Fatmi, keterlibatan pemerintah nagari dalam pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa wali nagari sedang meminta tambahan anggaran. Pertanyaan mengenai pembiayaan harus dijawab berdasarkan dokumen dan tanggung jawab perangkat daerah yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Fatmi menilai polemik MTQ Gunung Talang telah berkembang dari persoalan koordinasi protokoler menjadi perdebatan mengenai etika, kondisi fisik saat berpidato, dan anggaran.
Ia meminta semua pihak kembali membahas persoalan berdasarkan data dan konteks yang dapat diperiksa.

“Kalau saya diminta berbicara berdasarkan data dan fakta, saya menerima prinsip itu. Tetapi prinsip yang sama harus berlaku ketika pihak lain menyebut angka anggaran. Jelaskan dokumennya, peruntukannya, dan hubungannya dengan kegiatan yang dipersoalkan. Begitu juga dalam menilai kritik, pahami dulu substansinya agar tidak keliru menyimpulkan bahwa saya meminta tambahan anggaran,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan pendapat semestinya membantu memperjelas persoalan, bukan menambah lapisan polemik yang membuat inti masalah semakin sulit dipahami.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut dari Iskan Nofis dan Pemerintah Kabupaten Solok mengenai rincian anggaran serta persoalan koordinasi pembukaan MTQ masih diperlukan agar duduk persoalan dapat dipahami secara utuh.

Bagi Fatmi, persoalan yang perlu dijawab sejak awal tetaplah koordinasi dan komunikasi protokoler. Sementara itu, apabila perdebatan telah menyentuh anggaran, data dan dokumen penganggaran perlu dijelaskan agar tidak terjadi pencampuradukan antara kritik terhadap tata kelola kegiatan dan dugaan permintaan tambahan anggaran.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini