CREW 8 NEWS | JAKARTA
Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memperkuat koordinasi penataan agraria untuk mendorong kepastian hukum atas tanah, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis: Percepatan Penataan Lahan Perkebunan dan Kawasan Hutan Terintegrasi di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
BRAN diwakili Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan lintas kementerian dan lembaga, terutama terkait pertanahan, kehutanan, perkebunan, pengelolaan aset negara, dan pembangunan daerah.
Djati mengatakan, penataan agraria memerlukan koordinasi lintas sektor yang didukung data terverifikasi, kejelasan kewenangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“BRAN berkomitmen membangun kerja nyata melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperjelas status tanah, menyelaraskan data pertanahan dan kawasan hutan, serta mendukung penyelesaian persoalan agraria sesuai ketentuan hukum,” ujar Djati.
Menurut dia, penataan agraria perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum atas tanah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, pembahasan mencakup inventarisasi dan verifikasi lahan, pemutakhiran data spasial, serta kejelasan status bidang tanah. Langkah tersebut diperlukan untuk menentukan mekanisme penanganan yang sesuai dengan kondisi setiap lokasi, termasuk melalui penataan kawasan hutan atau reforma agraria apabila memenuhi persyaratan.
Kepastian status lahan juga dinilai penting bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian dan perkebunan. Kejelasan tersebut diharapkan dapat mendukung akses terhadap program pemerintah, pembiayaan, penguatan koperasi, peningkatan produktivitas, serta kemitraan ekonomi yang inklusif.
Di sisi lain, penataan lahan harus tetap memperhatikan fungsi kawasan hutan dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, setiap kebijakan perlu didasarkan pada verifikasi lapangan, kejelasan status kawasan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
BRAN selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bank Tanah, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk menyelaraskan data, memperjelas pembagian tugas, dan memperkuat pelaksanaan kebijakan penataan agraria secara terukur dan akuntabel.
Djati menegaskan, keberhasilan penataan agraria tidak semata-mata diukur dari tersedianya data dan penyelesaian administrasi, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Yang ingin kita dorong adalah kepastian hukum yang lebih baik, lingkungan yang tetap terjaga, produktivitas tanah yang meningkat, dan terbukanya kesempatan ekonomi bagi rakyat. Reforma agraria harus menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan dan manfaat nyata bagi rakyat,” katanya.
Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, penataan agraria diharapkan dapat memperkuat produktivitas tanah, membuka peluang ekonomi masyarakat, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
(C8N)
#senyuman08






