Oleh: Redaksi
CREW 8 NEWS | SOLOK
“Jika pemerintah mengharapkan ASN menunjukkan kepedulian melalui kontribusi sukarela, mengapa komitmen pemerintah untuk merencanakan pembiayaan perlindungan pekerja rentan melalui APBD tidak dijelaskan secara terbuka?”
Perlindungan pekerja rentan bukan perkara belas kasihan. Ini menyangkut tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang menghadapi risiko pekerjaan, keterbatasan ekonomi, dan ketidakpastian penghidupan.
Karena itu, ketika Pemerintah Kabupaten Solok meluncurkan Gerakan ASN Basamo untuk Pekerja Rentan (GAROBAK), pertanyaan yang patut diajukan bukan apakah pekerja rentan perlu dilindungi. Tentu saja perlu.
Pertanyaan sesungguhnya adalah: jika perlindungan pekerja rentan dianggap penting, mengapa pembiayaannya justru mengandalkan iuran ASN dan perangkat nagari? Mengapa bukan melalui skema APBD yang direncanakan secara terukur dan berkelanjutan?
Pertanyaan ini bukan untuk menolak semangat gotong royong. Kepedulian ASN terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan patut dihargai. Namun, niat baik tidak boleh membuat publik berhenti menguji pilihan kebijakan pemerintah, terutama ketika program tersebut berkaitan dengan perlindungan sosial yang membutuhkan kesinambungan.
Kebijakan publik tidak cukup dinilai dari tujuan baiknya. Sumber pembiayaan, pemerataan penerima manfaat, kepastian pelaksanaan, dan keberlanjutan program juga harus dipertanggungjawabkan.
Surat Edaran Bupati Solok Nomor 500.15/1/DPMPTSPNAKER-2026 tertanggal 30 September 2026 mengatur pembayaran perlindungan pekerja rentan melalui kontribusi ASN dan perangkat nagari.
Besaran iuran ditetapkan Rp16.800 per pekerja setiap bulan. Berdasarkan tabel dalam surat edaran, sasaran awal program berjumlah 338 pekerja.
Jika jumlah penerima dan besaran iuran tetap selama 12 bulan, kebutuhan pembiayaannya diperkirakan mencapai Rp68,14 juta per tahun. Angka tersebut merupakan proyeksi berdasarkan ketentuan surat edaran, bukan konfirmasi bahwa seluruh iuran telah terkumpul atau dibayarkan.
Nominal itu tentu perlu dilihat dalam konteks kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan perlindungan yang sebenarnya. Namun, justru di sinilah pertanyaan kebijakan menjadi relevan.
Jika kebutuhan pembiayaannya relatif terukur, mengapa pemerintah daerah memilih mengandalkan kontribusi aparatur? Apakah kemungkinan pembiayaan melalui APBD telah dikaji? Jika sudah, apa hasil kajiannya? Jika belum, mengapa alternatif tersebut belum dijelaskan kepada publik?
Ada kemungkinan skema GAROBAK dipandang sebagai langkah praktis karena nilai iurannya relatif kecil dan kontribusi ASN dimaksudkan sebagai bentuk sukarela.
Namun, alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.
Jika iurannya kecil, mengapa harus menagih kontribusi sukarela ASN untuk membiayai sebuah program perlindungan yang dijalankan pemerintah daerah? Mengapa Pemkab tidak menjelaskan terlebih dahulu kemungkinan pembiayaannya melalui APBD?
Kecilnya nominal iuran tidak otomatis membuktikan bahwa APBD mampu menanggung seluruh kebutuhan. Akan tetapi, nominal tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanyaan mengenai pilihan sumber pembiayaan.
Jika pemerintah menilai perlindungan pekerja rentan penting, publik berhak mengetahui apakah program ini telah ditempatkan dalam perencanaan pembiayaan daerah secara memadai.
Gotong royong merupakan nilai luhur masyarakat Indonesia. Dalam banyak keadaan, solidaritas masyarakat bahkan menjadi penopang penting ketika warga menghadapi kesulitan.
Namun, ada perbedaan mendasar antara bantuan berbasis solidaritas dan program perlindungan yang dirancang pemerintah.
Dalam penanganan bencana, misalnya, kelompok sosial, komunitas, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat luas dapat menggalang bantuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak korban. Bantuan tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak menghapus tanggung jawab pemerintah dalam penanganan bencana, pemulihan, dan rehabilitasi sesuai kewenangannya.
Perlindungan pekerja rentan juga tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan mengumpulkan sumbangan.
Program perlindungan membutuhkan data penerima, kriteria yang jelas, perencanaan pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, evaluasi, dan kepastian bahwa manfaatnya dapat dipertahankan dari tahun ke tahun.
Karena itu, apabila GAROBAK bertumpu pada kontribusi ASN, publik patut mengetahui posisi kontribusi tersebut. Apakah iuran aparatur hanya dimaksudkan sebagai dukungan tambahan terhadap program pemerintah, atau justru menjadi sumber utama pembiayaan perlindungan pekerja rentan?
Jika kontribusi ASN merupakan dukungan tambahan, pemerintah perlu menjelaskan sumber pembiayaan utama dan rencana perluasan perlindungan. Jika kontribusi tersebut menjadi tumpuan utama, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kesinambungan program dijamin apabila partisipasi aparatur berkurang.
Sebab, perlindungan sosial tidak seharusnya bergantung semata-mata pada kemurahan hati pihak yang diminta berkontribusi.
Solidaritas boleh menjadi penguat kebijakan, tetapi jangan sampai menggantikan perencanaan tanggung jawab publik.
Persoalan pembiayaan ini menjadi semakin relevan karena Kabupaten Solok telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok.
Peraturan tersebut memuat ketentuan mengenai pengalokasian anggaran tahunan oleh instansi penyelenggara negara atau pemberi kerja penyelenggara negara untuk pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasal 25 juga menyebut APBN, APBD, dan/atau anggaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber biaya untuk mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Solok.
Ketentuan ini merupakan dasar penting untuk meminta penjelasan mengenai hubungan antara regulasi yang telah berlaku dan skema GAROBAK yang sekarang ditempuh.
Namun, perlu ditegaskan bahwa keberadaan Perbup tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh pembiayaan setiap pekerja rentan wajib ditanggung sepenuhnya melalui APBD. Ruang lingkup program, ketentuan yang berlaku, kemampuan fiskal, dan perencanaan anggaran tetap harus diperiksa.
Meski demikian, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana ketentuan pembiayaan dalam Perbup tersebut diterapkan dalam kebijakan GAROBAK.
Apakah kebutuhan perlindungan pekerja rentan telah dihitung dan dipertimbangkan dalam perencanaan anggaran daerah? Apakah ada kendala yang membuat kontribusi ASN dipilih? Apakah skema tersebut dirancang sebagai solusi sementara sambil menunggu pembiayaan yang lebih berkelanjutan?
Jika APBD belum memungkinkan, sampaikan alasannya secara terbuka, lengkap dengan pertimbangan dan rencana tindak lanjutnya.
Jika kontribusi ASN hanya merupakan bentuk solidaritas tambahan, jelaskan pula bagaimana pemerintah akan memenuhi kebutuhan pembiayaan utama.
Yang dibutuhkan publik bukan sekadar penjelasan bahwa gotong royong merupakan perbuatan baik. Publik membutuhkan kejelasan tentang bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan dan bagaimana tanggung jawab pembiayaannya dipenuhi.
Penyebutan kontribusi sebagai sesuatu yang sukarela juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Jika kontribusi ASN memang sukarela, hal itu patut dihormati. Namun, surat edaran GAROBAK menetapkan kategori aparatur, jumlah pekerja yang ditanggung, dan mekanisme pembayaran bulanan melalui koordinasi OPD serta nagari.
Dokumen yang tersedia belum menjelaskan secara tegas mekanisme persetujuan individu maupun pilihan bagi aparatur yang tidak bersedia memberikan kontribusi.
Kejelasan mengenai hal ini penting agar semangat gotong royong tidak menimbulkan persepsi bahwa aparatur sedang dibebani kewajiban yang tidak dipahami dasar dan mekanismenya.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaan kontribusi tidak menimbulkan tekanan dan memiliki dasar administratif yang memadai.
Namun, ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting.
Jika pemerintah mengharapkan ASN menunjukkan kepedulian melalui kontribusi sukarela, mengapa komitmen pemerintah untuk merencanakan pembiayaan perlindungan pekerja rentan melalui APBD tidak dijelaskan secara terbuka?
Jangan sampai istilah sukarela justru menutup pembahasan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam menentukan prioritas, mengalokasikan sumber daya, dan memastikan keberlanjutan program.
Iuran sukarela dapat menjadi bentuk partisipasi sosial. Akan tetapi, partisipasi tersebut tidak semestinya membuat publik kehilangan ruang untuk mempertanyakan pilihan kebijakan pemerintah.
Persoalan berikutnya adalah pemerataan akses terhadap perlindungan.
Apakah seluruh pekerja rentan yang memenuhi kriteria telah terdata? Bagaimana pemerintah menetapkan penerima manfaat? Berapa jumlah pekerja yang membutuhkan perlindungan, tetapi belum masuk dalam sasaran awal GAROBAK?
Skema kontribusi ASN tidak dengan sendirinya membuktikan adanya diskriminasi. Namun, pemerintah tetap harus menjelaskan kriteria penerima, dasar penetapan sasaran, dan rencana memperluas cakupan perlindungan.
Perlindungan sosial seharusnya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan kriteria yang transparan. Jangan sampai keterbatasan sumber pembiayaan membuat pekerja yang sama-sama memenuhi kriteria memperoleh perlakuan berbeda tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika 338 pekerja merupakan sasaran tahap awal, publik perlu mengetahui apakah angka itu berdasarkan pemetaan seluruh pekerja rentan, keterbatasan anggaran, atau pertimbangan lain.
Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana penerima yang belum tercakup akan ditangani pada tahap berikutnya.
Keadilan dalam perlindungan tidak cukup diukur dari niat membantu sebagian warga. Keadilan juga menyangkut keterbukaan kriteria, pemerataan kesempatan, dan kepastian bahwa perluasan program direncanakan secara masuk akal.
Program pemerintah tidak boleh berhenti pada seremoni peluncuran, penetapan jumlah sasaran, atau laporan mengenai kontribusi yang terkumpul.
Ukuran keberhasilan GAROBAK semestinya mencakup jumlah pekerja yang benar-benar terdaftar, ketepatan sasaran, manfaat perlindungan yang tersedia, pemerataan penerima, dan kepastian sumber dana pada masa mendatang.
Pemkab Solok perlu menjelaskan peta jalan program ini.
Apakah kontribusi ASN akan terus menjadi sumber pembiayaan utama? Apakah pemerintah akan mengevaluasi kemungkinan memasukkan kebutuhan perlindungan pekerja rentan ke dalam perencanaan APBD pada tahun berikutnya? Bagaimana kesinambungan program dijamin apabila kontribusi sukarela tidak mencukupi?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan untuk melemahkan GAROBAK. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar program yang membawa tujuan baik tidak berakhir sebagai gerakan sesaat yang keberlangsungannya bergantung pada kontribusi aparatur.
Jika GAROBAK dimaksudkan sebagai langkah awal, pemerintah perlu menyampaikan tahap berikutnya. Jika skema iuran dipilih karena kondisi fiskal, pemerintah perlu menjelaskan dasar pertimbangannya. Jika pembiayaan melalui APBD belum memungkinkan, publik berhak mengetahui kendala dan rencana penyelesaiannya.
Tanpa penjelasan tersebut, keberhasilan program akan sulit diukur secara menyeluruh karena publik hanya mengetahui siapa yang diminta berkontribusi, tetapi belum memperoleh gambaran utuh mengenai tanggung jawab pembiayaan pemerintah.
Kepedulian ASN patut dihargai. Namun, pemerintah daerah harus membedakan secara tegas antara solidaritas aparatur dan tanggung jawab kebijakan publik.
Jika perlindungan pekerja rentan merupakan prioritas Pemkab Solok, pemerintah perlu menunjukkan bagaimana prioritas tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan, perencanaan anggaran, dan jaminan keberlanjutan.
Jika APBD belum memungkinkan, jelaskan alasannya. Jika kontribusi ASN hanya merupakan dukungan tambahan, paparkan rencana pembiayaan utamanya. Jika program dirancang berdasarkan prinsip sukarela, pastikan tidak ada tekanan dalam pelaksanaannya.
Sangat disayangkan apabila program yang bertujuan memberikan perlindungan kepada kelompok rentan justru menyisakan pertanyaan mendasar tentang siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab menjamin kesinambungannya.
Sebab, tujuan mulia tidak otomatis membuat setiap pilihan kebijakan menjadi tepat. Niat baik tetap perlu disertai perencanaan yang matang, keterbukaan, dan pertanggungjawaban publik.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang GAROBAK bukan sekadar persoalan Rp16.800 per pekerja setiap bulan.
Persoalannya adalah mengapa pemerintah memilih skema tersebut, bagaimana hubungannya dengan ketentuan pembiayaan yang telah diatur, dan apakah tersedia rencana yang menjamin pekerja rentan tetap terlindungi pada tahun-tahun berikutnya.
Jika iurannya kecil dan kontribusi ASN disebut sukarela, mengapa pemerintah tidak terlebih dahulu menjelaskan kemungkinan pembiayaan melalui APBD? Jika perlindungan pekerja rentan memang menjadi prioritas, di mana komitmen anggaran dan peta jalan keberlanjutannya?
Pertanyaan tersebut layak dijawab oleh Pemkab Solok secara terbuka.
Sebab, perlindungan pekerja rentan bukan sekadar tentang siapa yang bersedia membayar iuran hari ini. Ini tentang bagaimana pemerintah memastikan warga yang membutuhkan perlindungan tetap terlindungi esok hari.
Tanggung jawab negara tidak cukup dibuktikan melalui ajakan berbagi. Ia harus hadir dalam kebijakan yang jelas, pembiayaan yang direncanakan secara bertanggung jawab, dan perlindungan yang berkelanjutan bagi masyarakat.






