SIJUNJUNG | CREW 8 NEWS
Pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian setelah Polres Sijunjung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan Bio Solar dalam rentang waktu 24 jam.
Dalam dua penindakan pada 21–22 Oktober 2026 itu, polisi mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44), dua unit kendaraan, serta 66 jeriken Bio Solar. Berdasarkan kapasitas wadah yang dilaporkan, total BBM yang diamankan mencapai sekitar 1.980 liter.
Pengungkapan tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sijunjung. Penyidik kini perlu mendalami sumber pasokan BBM, mekanisme pengumpulan, dan tujuan penjualan untuk memastikan rangkaian dugaan perbuatan yang terjadi.
Diduga kumpulkan solar untuk dijual kembali
Kasus pertama terungkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII.
Polisi menduga AK memperoleh solar melalui pengisian di SPBU menggunakan kendaraan yang dilengkapi barcode. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken. AK juga diduga membeli solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu untuk dijual kembali kepada kendaraan truk lintas.
Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit Isuzu Panther hitam bernomor polisi BA 1839 LW dan 33 jeriken Bio Solar.
Penindakan kedua dilakukan Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang.
Petugas mengamankan DY, warga Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Berdasarkan penyelidikan awal, DY diduga memperoleh solar dari pengepul atau pelangsir di sekitar wilayah SPBU Parit Rantang untuk dijual kembali kepada pengecer di daerah tempat tinggalnya.
Polisi menyita satu unit Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi BA 8233 VAA beserta 33 jeriken Bio Solar.
Dengan kapasitas 30 liter per jeriken, keseluruhan wadah tersebut setara dengan sekitar 1.980 liter apabila terisi penuh. Volume aktual BBM masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan barang bukti.
Penegakan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat
Pengungkapan dua perkara ini relevan dengan butir keempat arah kebijakan Polri, yakni penguatan penegakan hukum. Penanganan yang profesional diharapkan tidak hanya mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi juga memastikan asal-usul BBM dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan.
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur untuk masyarakat dan sektor yang memenuhi persyaratan. Dugaan penyalahgunaan distribusi karena itu perlu ditangani secara cermat agar penyaluran subsidi tetap sesuai peruntukan.
Sejalan dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, pengawasan distribusi BBM juga membutuhkan partisipasi publik. Masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan kepada aparat berwenang, sedangkan setiap laporan harus ditindaklanjuti melalui verifikasi dan prosedur hukum.
Transparansi perkembangan perkara, ketepatan penerapan pasal, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Penyidikan masih berlanjut
Satreskrim Polres Sijunjung merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak yang diamankan, pemeriksaan ahli migas, serta pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kedua perkara disebut disangkakan menggunakan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam informasi perkara. Ketepatan dasar hukum tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi penyidik.
Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan tindak pidana dalam kedua perkara masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Para pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
CREW 8 NEWS akan menempatkan perkembangan perkara ini dalam kerangka kepentingan publik, terutama terkait kepastian penegakan hukum dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran.
(C8N)
#senyuman08






