PADANG | CREW8 NEWS
Koordinator Forum Asta Cita Indonesia Sumatera Barat, Iwan Tanjung, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera menindaklanjuti tuntutan Barisan Mahasiswa Sumatera Barat Melawan (BMSBM) terkait dugaan peredaran narkoba dan keberadaan telepon seluler ilegal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang, Anak Air.
Iwan meminta Kemenimipas tidak menganggap persoalan tersebut sekadar polemik sesaat. Menurutnya, tuntutan mahasiswa harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan menyeluruh, termasuk mengevaluasi tanggung jawab pejabat serta sistem pengawasan di lingkungan lapas.
“Persoalan ini jangan berhenti pada demonstrasi, klarifikasi, atau pernyataan bahwa pengawasan akan diperketat. Kemenimipas harus memberikan perhatian serius, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menjelaskan kepada publik bagaimana tindak lanjut atas tuntutan mahasiswa,” tegas Iwan Tanjung.
Menurut Iwan, dugaan peredaran narkoba dan penggunaan HP ilegal di dalam lapas merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.
Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Proses pemeriksaan juga tidak semestinya hanya menyasar warga binaan, tetapi perlu menelusuri kemungkinan adanya kelemahan pengamanan, pelanggaran prosedur, atau keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Komisi XIII DPR RI Diminta Panggil Kemenimipas
Selain mendesak pemeriksaan internal, Iwan mendorong Komisi XIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta pejabat terkait mengenai dugaan persoalan di Lapas Kelas IIB Padang, Anak Air.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas mengenai pengawasan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Indonesia.
“Komisi XIII perlu meminta penjelasan Kemenimipas, Ditjen Pemasyarakatan, serta pejabat lapas dan rutan terkait, termasuk Lapas Kelas IIB Padang, Anak Air. Jika ditemukan persoalan yang memerlukan pendalaman, DPR harus mendorong pemeriksaan dan evaluasi yang konkret,” ujarnya.
Menurut Iwan, pengawasan legislatif diperlukan agar aspirasi masyarakat dan tuntutan mahasiswa tidak berhenti sebagai pemberitaan, tetapi memperoleh kepastian tindak lanjut.
Pemanggilan pejabat terkait, permintaan dokumen pengawasan, serta evaluasi mekanisme pengamanan dapat menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan.
Meski demikian, keputusan mengenai langkah pengawasan DPR tetap berada dalam kewenangan Komisi XIII sesuai mekanisme yang berlaku.
Ombudsman Soroti Tata Kelola Lapas
Persoalan pengawasan lapas bukan hanya menjadi perhatian di Sumatera Barat. Pada September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dan menyoroti sejumlah persoalan terkait fasilitas serta kerentanan pengawasan.
Ombudsman juga pernah mendorong pembenahan tata kelola lapas dan rutan, termasuk pengawasan penggunaan telepon seluler, pencegahan pungutan liar, serta pemberantasan peredaran narkoba.
Catatan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan yang konsisten terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Meski demikian, temuan di lapas lain tidak dapat dijadikan bukti bahwa dugaan pelanggaran di Lapas Anak Air telah terjadi. Dugaan di Padang tetap harus ditelusuri secara tersendiri berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Bagi Iwan, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana sistem pengawasan mampu mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang, sekaligus memastikan setiap informasi yang disampaikan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional.
Jangan Ada Ruang Aman bagi Bandar Narkoba
Iwan menegaskan, komitmen pemerintah dalam perang terhadap narkoba harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh institusi negara, termasuk lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan warga binaan dan pelaksanaan putusan hukum, bukan lingkungan yang memberikan ruang bagi aktivitas ilegal.
“Pemerintah sudah menyatakan perang terhadap narkoba. Karena itu, jangan sampai ada celah di dalam institusi negara yang justru dimanfaatkan sebagai tempat bermain atau berlindung bagi bandar dan jaringan peredaran narkoba. Kalau muncul dugaan seperti ini, periksa secara serius, buka faktanya, dan tindak siapa pun yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Ia menilai, apabila pemeriksaan menemukan indikasi keterlibatan pihak tertentu, penanganan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Penindakan juga perlu menjangkau kemungkinan adanya kelemahan sistem yang memungkinkan barang terlarang masuk ke lingkungan lapas.
Pemeriksaan, menurutnya, dapat mencakup prosedur pemeriksaan pengunjung, pengawasan barang bawaan, pengendalian penggunaan telepon seluler, pengawasan petugas, hingga mekanisme penanganan laporan masyarakat.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan harus diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Sementara itu, dugaan pelanggaran disiplin dan administratif perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Tuntutan Mahasiswa Harus Mendapat Kepastian
Sebelumnya, BMSBM melalui koordinator lapangannya, Dayat, mendesak Kemenimipas memeriksa Kepala Lapas Kelas IIB Padang, Anak Air, menyusul sorotan mahasiswa terhadap dugaan peredaran narkoba dan keberadaan HP ilegal di dalam lapas.
Tuntutan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan efektivitas pengamanan dan tanggung jawab pengelola lembaga pemasyarakatan.
Iwan meminta Kemenimipas, Ditjen Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Barat memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut atas aspirasi mahasiswa.
Menurutnya, keterbukaan institusi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang belum tentu sesuai dengan fakta.
“Yang harus dijaga adalah integritas institusi dan kepercayaan masyarakat. Jangan biarkan tuntutan publik menggantung tanpa kepastian. Periksa berdasarkan bukti, tindak jika terbukti, dan benahi sistem agar lapas tidak menjadi ruang bagi praktik ilegal,” tegas Iwan Tanjung.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi, dan memastikan seluruh jajaran pemasyarakatan menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, dugaan peredaran narkoba dan keberadaan HP ilegal di Lapas Kelas IIB Padang, Anak Air, masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Tanggapan Kemenimipas, Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Sumatera Barat, serta pihak lapas tetap diperlukan untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan kepastian informasi kepada publik.
(C8N)
#senyuman08






