Dayat Desak Kemenimipas Periksa Kalapas Padang, BMSBM Soroti Dugaan Narkoba dan HP Ilegal

CREW8 NEWS | PADANG

Barisan Mahasiswa Sumatera Barat Melawan (BMSBM) mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengusut tuntas dugaan peredaran narkoba dan keberadaan telepon seluler ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang, Anak Air.

Koordinator Lapangan BMSBM, Dayat, meminta Kepala Lapas beserta jajaran terkait diperiksa untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut sekaligus mengevaluasi efektivitas sistem pengamanan dan pengawasan di dalam lapas.

Desakan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi pada Senin (19/10/2026). Dalam surat pemberitahuan aksi bertanggal 15 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Padang, BMSBM mencantumkan lima tuntutan utama, mulai dari pencopotan Kepala Lapas apabila pelanggaran terbukti hingga pembenahan menyeluruh sistem pengamanan.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebatas klarifikasi atau janji evaluasi administratif. Kami menuntut adanya pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti untuk mengungkap dugaan peredaran narkoba, keberadaan HP ilegal, serta kemungkinan kelemahan pengawasan di dalam lapas,” tegas Dayat.

Dalam dokumen pemberitahuan aksi, BMSBM menyampaikan lima tuntutan kepada otoritas terkait.

Pertama, mendesak pencopotan Kepala Lapas Kelas IIB Padang, Anak Air, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau kegagalan pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya.

Kedua, mendesak pengusutan tuntas dugaan peredaran narkoba dan keberadaan telepon seluler ilegal di dalam lapas.

Ketiga, meminta pemeriksaan terhadap Kepala Lapas beserta seluruh jajaran terkait untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kelemahan pengawasan.

Keempat, mendesak penindakan dan proses hukum terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum.

Kelima, meminta evaluasi total dan pembenahan sistem pengamanan Lapas Kelas IIB Padang, Anak Air, guna mencegah berulangnya persoalan serupa.

Dayat menegaskan bahwa pemeriksaan harus diarahkan untuk mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti.

“Kami meminta pemeriksaan terhadap Kepala Lapas beserta seluruh jajaran terkait. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar,” ujar Dayat.

Menurut BMSBM, tuntutan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial mahasiswa untuk mendorong integritas institusi dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa perlakuan istimewa.

Meski demikian, dugaan yang disampaikan mahasiswa masih memerlukan pembuktian. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang diadukan untuk menyampaikan penjelasan.

Selain mempersoalkan dugaan peredaran narkoba dan keberadaan HP ilegal, BMSBM menyoroti tidak adanya pejabat Lapas Kelas IIB Padang yang menemui massa untuk memberikan penjelasan ketika demonstrasi berlangsung.

Berdasarkan keterangan Dayat kepada redaksi, aparat di lokasi menyampaikan bahwa Kepala Lapas beserta jajarannya tidak dapat dihubungi karena telepon seluler mereka tidak aktif.

Padahal, aksi berlangsung pada hari kerja.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme komunikasi dan penerimaan aspirasi masyarakat di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

BMSBM berharap pihak lapas memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tidak adanya pejabat yang menemui massa sekaligus merespons substansi tuntutan yang disampaikan mahasiswa.

Namun, ketidakhadiran pejabat saat demonstrasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Alasan ketidakhadiran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap perlu diperiksa berdasarkan fakta.

Persoalan yang diangkat BMSBM tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran di dalam lapas, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan, akuntabilitas pejabat, dan respons institusi terhadap aspirasi masyarakat.

Komitmen pemerintah pusat terhadap integritas aparatur, pembenahan birokrasi, dan penegakan hukum perlu diwujudkan melalui tindakan nyata di setiap tingkat pemerintahan.

Ketika muncul dugaan pelanggaran, institusi yang berwenang dituntut memastikan adanya proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen terhadap integritas tidak cukup berhenti pada pernyataan, tetapi harus tercermin dalam pengawasan yang berjalan, pengaduan yang ditindaklanjuti, serta tindakan yang sesuai apabila pelanggaran terbukti.

Dalam konteks ini, Kemenimipas melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran pengawasan internal perlu menelaah tuntutan BMSBM sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila terdapat dasar pengaduan yang memadai, pemeriksaan terhadap Kepala Lapas dan pihak terkait perlu dilakukan untuk memastikan duduk persoalan serta menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kelemahan pengawasan, atau indikasi tindak pidana.

Desakan pencopotan Kepala Lapas juga harus ditempatkan dalam kerangka tersebut. Keputusan mengenai jabatan perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan, tanggung jawab pejabat, dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada tekanan demonstrasi.

Di sisi lain, aksi BMSBM juga menjadi konteks untuk melihat pentingnya pelaksanaan tugas kepolisian dalam mengawal kebebasan menyampaikan pendapat dan menjaga ketertiban umum.

Tagline Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”, menegaskan pentingnya orientasi pelayanan dan kedekatan aparat dengan masyarakat.

Dalam pelaksanaan demonstrasi, prinsip tersebut relevan untuk mendorong pengamanan yang profesional, humanis, dan proporsional. Hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara damai harus dihormati, sementara keselamatan dan ketertiban seluruh pihak tetap dijaga.

BMSBM juga menyoroti keberadaan seorang warga sekitar yang, menurut keterangan massa, berusaha menghalangi demonstran menyampaikan aspirasi. Kronologi dan bentuk tindakan tersebut masih perlu diklarifikasi sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Dengan demikian, persoalan ini perlu dilihat secara proporsional. Tanggung jawab pihak lapas untuk merespons tuntutan berbeda dari tanggung jawab aparat dalam mengawal keamanan dan hak masyarakat.

Komitmen terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum perlu diwujudkan melalui tindakan yang terukur, bukan sekadar slogan. Aspirasi mahasiswa semestinya memperoleh kejelasan tindak lanjut melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.

Pascademonstrasi, BMSBM mendorong Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat menelaah tuntutan mahasiswa serta menentukan langkah pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Dayat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang sah.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang sah dan konstitusional sampai terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut tuntutan kami. Tujuan kami bukan menghakimi seseorang tanpa bukti, melainkan mendorong penegakan hukum, memperkuat pengawasan, dan memastikan lembaga pemasyarakatan menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab,” tegas Dayat.

Menurut BMSBM, tindak lanjut yang jelas diperlukan agar tuntutan mahasiswa tidak berhenti sebagai polemik setelah demonstrasi berakhir.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dugaan pelanggaran disiplin atau kegagalan pengawasan perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan.

Hingga berita ini disusun, pihak Lapas Kelas IIB Padang, Anak Air, belum berhasil dihubungi redaksi untuk dimintai konfirmasi mengenai dugaan peredaran narkoba, keberadaan HP ilegal, serta alasan tidak adanya pejabat yang menemui massa aksi.

Redaksi juga masih memerlukan tanggapan resmi dari Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat mengenai tuntutan BMSBM dan kemungkinan langkah pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan keberimbangan pemberitaan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang menjadi sasaran tuntutan untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta.

Pada akhirnya, tuntutan BMSBM menempatkan integritas, pengawasan, dan akuntabilitas sebagai persoalan utama yang perlu dijawab oleh otoritas pemasyarakatan.

Dugaan harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Jika pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Sebaliknya, setiap pihak yang diadukan tetap berhak memperoleh proses pemeriksaan yang adil.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini