Laskar Gerindra Temukan 43 Rumah Tak Layak Huni di Dharmasraya, Aspirasi Dibawa ke Fraksi

CREW 8 NEWS | DHARMASRAYA

Laskar Gerindra Kabupaten Dharmasraya menemukan 43 rumah yang membutuhkan perhatian dan bantuan perbaikan saat melakukan monitoring program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Nagari Banai, Kecamatan Sembilan Koto. Temuan tersebut akan diteruskan kepada Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk dikomunikasikan dan dibahas bersama pemerintah daerah.

Monitoring dilakukan melalui pemeriksaan langsung terhadap kondisi hunian masyarakat sekaligus mencocokkan data calon penerima bantuan dengan keadaan di lapangan. Dari hasil peninjauan, jumlah rumah yang dinilai membutuhkan perhatian lebih banyak dibandingkan 37 data penerima yang sebelumnya telah masuk ke dalam sistem.

Anggota Laskar Gerindra, Fatwa Syamsuri, yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, verifikasi lapangan diperlukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kebutuhan masyarakat, terutama keluarga yang masih tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan.

“Awalnya kami melakukan verifikasi berdasarkan 37 data penerima yang masuk ke sistem. Setelah turun langsung ke lapangan, kami menemukan 43 rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan dan tergolong tidak layak huni,” ujar Fatwa.

Menurutnya, perbedaan jumlah tersebut menjadi catatan penting dalam proses monitoring. Data administratif perlu dicocokkan dengan kondisi faktual agar kebutuhan warga dapat teridentifikasi secara lebih menyeluruh.

Dibawa ke Fraksi Gerindra

Fatwa menyampaikan, hasil monitoring di Nagari Banai akan diteruskan kepada Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Dharmasraya sebagai bahan komunikasi dan pembahasan bersama pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang penyampaian aspirasi masyarakat terkait kebutuhan perbaikan rumah, sekaligus mendorong pihak terkait menelaah kemungkinan tindak lanjut sesuai ketentuan program, persyaratan penerima bantuan, dan kemampuan anggaran daerah.

Temuan 43 rumah itu belum dengan sendirinya berarti seluruhnya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Diperlukan verifikasi lanjutan oleh pihak berwenang untuk memastikan kelayakan setiap rumah serta menentukan bentuk penanganan yang sesuai.

Fatwa menegaskan, monitoring merupakan bagian dari upaya kader untuk ikut mengawal program kerakyatan agar pelaksanaannya tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Selaraskan Asta Cita dengan Agenda Daerah

Selain mendata kondisi rumah warga, kegiatan tersebut menjadi bagian dari peran serta kader Partai Gerindra dalam mendorong keselarasan program Asta Cita pemerintah pusat dengan agenda pembangunan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Menurut Fatwa, aspirasi yang dihimpun langsung dari masyarakat perlu dikomunikasikan melalui jalur politik dan koordinasi pemerintahan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan.

Keselarasan program pusat dan daerah, kata dia, perlu tercermin dalam pelaksanaan kebijakan yang menjawab persoalan nyata masyarakat. Salah satunya adalah kebutuhan hunian layak bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Melalui pembahasan bersama Fraksi Gerindra dan pemerintah daerah, hasil monitoring tersebut diharapkan memperoleh tindak lanjut yang terukur. Proses itu mencakup pencocokan data, penilaian kondisi rumah, serta penentuan prioritas berdasarkan kriteria yang berlaku.

Dorong Penanganan Tepat Sasaran

Rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan dapat berdampak pada keamanan, kesehatan, dan kenyamanan penghuninya. Karena itu, penanganan RTLH membutuhkan data yang akurat serta koordinasi antara pihak yang mengusulkan, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait.

Temuan di Nagari Banai diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam memetakan kebutuhan masyarakat sekaligus mengevaluasi cakupan bantuan perbaikan rumah.

Laskar Gerindra Dharmasraya menyatakan akan mengawal penyampaian aspirasi tersebut agar dapat dibahas melalui mekanisme yang berlaku. Sementara itu, tindak lanjut terhadap 43 rumah yang ditemukan tetap memerlukan pemeriksaan dan penetapan sesuai ketentuan program.

Melalui langkah tersebut, monitoring lapangan diharapkan tidak berhenti pada pendataan, tetapi menjadi bagian dari proses penyampaian aspirasi dan perumusan kebijakan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

(Op_007)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini