Ketidakhadiran itu bukan bentuk pembangkangan terhadap pimpinan daerah. Keduanya menyatakan tidak akan meninggalkan agenda penting pemerintahan Kabupaten Solok apabila mengetahui pelantikan berlangsung pada hari yang sama.
CREW 8 NEWS| SUMATERA BARAT
Musyawarah Daerah (Musda) I Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat yang dibuka Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menetapkan Mevrizal, S.H., M.H., sebagai ketua terpilih secara aklamasi. Namun, kehadiran Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I., dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Solok Masheri Yanda Boy, S.H., dalam pembukaan kegiatan tersebut turut menjadi sorotan karena berlangsung bersamaan dengan agenda pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Pada hari yang sama, Pemkab Solok menggelar pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV serta sejumlah kepala sekolah. Wakil Bupati dan Pj. Sekda tidak menghadiri agenda pelantikan tersebut karena menghadiri pembukaan Musda I ARUN Sumbar.
Saat dikonfirmasi, keduanya mengaku mengetahui adanya rencana pelantikan, tetapi tidak mengetahui jadwal pasti dan siapa yang akan di Lantik dan kapan pelaksanaannya. Mereka menegaskan ketidakhadiran itu bukan bentuk pembangkangan terhadap pimpinan daerah. Keduanya menyatakan tidak akan meninggalkan agenda penting pemerintahan Kabupaten Solok apabila mengetahui pelantikan berlangsung pada hari yang sama.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas komunikasi dan koordinasi agenda pimpinan daerah, terutama terkait peran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) dalam memastikan informasi kegiatan strategis tersampaikan secara tepat waktu.
Rentetan Persoalan Komunikasi Jadi Bahan Evaluasi
Sorotan terhadap Prokomp bukan hanya berkaitan dengan peristiwa pelantikan pejabat tersebut. Sejumlah agenda sebelumnya, termasuk pelepasan kontingen Kabupaten Solok untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat dan penyelenggaraan MTQ tingkat Kecamatan Gunung Talang, juga menjadi perhatian dalam dinamika komunikasi pimpinan daerah.
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengelolaan protokoler dan koordinasi antarpimpinan. Jika persoalan serupa terus berulang, evaluasi semestinya tidak berhenti pada klarifikasi setelah polemik muncul, tetapi menyentuh mekanisme kerja, alur informasi, serta pembagian tanggung jawab.
Dalam tata kelola pemerintahan, Prokomp memiliki fungsi penting dalam mendukung pengelolaan agenda pimpinan, memastikan informasi kegiatan tersampaikan, mengantisipasi benturan jadwal, dan memfasilitasi komunikasi kelembagaan sesuai kewenangannya.
Karena itu, ketidakhadiran dua unsur penting pimpinan daerah dalam agenda pelantikan menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah mekanisme koordinasi tersebut telah berjalan efektif.
Ketika informasi mengenai agenda strategis tidak diterima secara utuh oleh pejabat terkait, publik dapat mempertanyakan kualitas koordinasi internal pemerintah daerah. Jika tidak dijelaskan dan dibenahi, situasi tersebut juga berpotensi membentuk persepsi bahwa kolaborasi antara Bupati, Wakil Bupati, dan Pj. Sekda tidak berjalan optimal.
Evaluasi Pejabat Jangan Tebang Pilih
Persoalan ini semakin sensitif karena Kabag Prokomp yang menjadi sorotan diketahui merupakan istri Bupati Solok Jon Firman Pandu.
Di tengah pelaksanaan evaluasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, muncul pertanyaan mengenai konsistensi penerapan standar evaluasi terhadap seluruh aparatur, termasuk pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan komunikasi pimpinan.
Persoalannya bukan semata-mata hubungan keluarga, melainkan penerapan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan meritokrasi dalam birokrasi.
Apabila pejabat lain dapat dievaluasi berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil penilaian kinerja, standar yang sama semestinya berlaku bagi seluruh pejabat tanpa pengecualian.
Belum adanya penjelasan terbuka mengenai evaluasi kinerja Prokomp di tengah sejumlah persoalan komunikasi tersebut dapat memunculkan persepsi publik mengenai kemungkinan perlakuan berbeda. Namun, untuk memastikan hal itu, diperlukan keterangan resmi mengenai mekanisme evaluasi, indikator penilaian, dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Hubungan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya konflik kepentingan ataupun ketidakmampuan seseorang menjalankan tugas. Meski demikian, hubungan tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari evaluasi yang objektif.
Bupati Solok perlu memastikan bahwa setiap keputusan terkait penilaian kinerja dan penempatan pejabat didasarkan pada kompetensi, tanggung jawab, serta kebutuhan organisasi, bukan pertimbangan personal.
Berpotensi Menghambat Program Pemerintahan
Persoalan komunikasi pimpinan tidak semestinya dipandang sebagai masalah seremonial semata. Koordinasi yang efektif menjadi salah satu penopang pengambilan keputusan, pelaksanaan kebijakan, dan percepatan program pemerintah daerah.
Ketika informasi tidak tersampaikan dengan baik atau koordinasi antarpimpinan tidak berjalan optimal, potensi hambatan dapat meluas ke pelaksanaan tugas organisasi perangkat daerah.
Hal ini menjadi penting di tengah tuntutan peningkatan realisasi program, penguatan kinerja birokrasi, optimalisasi pendapatan daerah, dan pemenuhan pelayanan publik.
Karena itu, Bupati perlu memastikan Prokomp menjalankan fungsi secara profesional dan akuntabel. Jika ditemukan kelemahan dalam pengelolaan agenda dan komunikasi pimpinan, pembenahan harus dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi tersebut juga perlu disertai penjelasan terbuka agar publik mengetahui bahwa persoalan koordinasi ditangani secara serius, bukan sekadar diselesaikan melalui klarifikasi setelah menjadi sorotan.
Musda Dihadiri Sejumlah Tokoh
Musda I ARUN Sumbar dihadiri Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan, Sekretaris Jenderal Bungas Fernando Duling, Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, unsur kepolisian dan kejaksaan, Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I., Pj. Sekda Kabupaten Solok Masheri Yanda Boy, S.H., serta jajaran pengurus dan peserta Musda.
Hadir pula unsur Komisi Kejaksaan, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Padang.
Terpilihnya Mevrizal, S.H., M.H., secara aklamasi menjadi bagian dari konsolidasi organisasi ARUN di tingkat provinsi.
Sementara itu, ketidakhadiran Wakil Bupati dan Pj. Sekda dalam agenda pelantikan pejabat menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas komunikasi internal Pemerintah Kabupaten Solok.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pengelolaan agenda pimpinan berjalan terkoordinasi dan evaluasi kinerja diterapkan secara konsisten kepada seluruh pejabat.
Sebab, profesionalisme birokrasi tidak cukup diukur dari terlaksananya kegiatan seremonial atau rotasi jabatan. Ukuran penting lainnya adalah kemampuan organisasi bekerja secara kolaboratif, menjalankan program secara efektif, dan memastikan hak pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas.
(C8N)
#senyuman08






