Distribusi Solar Industri di Sagulung Disorot, Kapolda Kepri Didesak Telusuri Legalitas dan Dugaan Penyaluran ke Kapal

CREW 8 NEWS | BATAM

Aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Dapur 12, Kavling Melati, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Keberadaan truk tangki bertuliskan “Solar Industri” yang keluar-masuk kawasan berpagar seng tertutup memunculkan pertanyaan mengenai legalitas lokasi, sumber pasokan BBM, serta mekanisme penyalurannya.

Kapolda Kepulauan Riau yang baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, didesak menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan lapangan dan koordinasi dengan instansi teknis terkait. Desakan itu mengemuka setelah warga mengklaim adanya aktivitas pemindahan solar dari truk tangki ke kapal yang bersandar di sekitar kawasan tersebut.

Tim media yang melakukan penelusuran pada Kamis (15/10/2026) mendapati satu unit truk tangki berwarna biru-putih bertuliskan “Solar Industri” dengan nomor polisi BP 8736 memasuki area berpagar seng.

Kendaraan tersebut terlihat keluar-masuk kawasan. Dari bagian depan lokasi, identitas perusahaan dan informasi mengenai izin operasional tidak terlihat secara jelas.

Temuan itu belum membuktikan adanya tindak pidana. Namun, aktivitas distribusi BBM di lokasi tertutup perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha, dokumen pengangkutan, sumber pasokan, serta perizinan yang diwajibkan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kendaraan besar telah lama beraktivitas di lokasi tersebut.

“Kalau itu sudah lama, Pak. Setiap hari mobil-mobil besar masuk ke situ. Terkadang aktivitasnya juga dilakukan pada malam hari, masuk ke dalam area tertutup itu,” ujar warga tersebut.

Ia juga mengklaim pernah melihat aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemindahan solar ke kapal.

“Apalagi akhir-akhir ini kan solar susah didapatkan, tapi di sana tetap saja ada kegiatan. Bahkan sering terlihat mobil-mobil itu melakukan pengisian atau istilahnya ‘solar kencing’ langsung ke kapal-kapal yang bersandar di sekitar situ,” katanya.

Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Belum dapat dipastikan apakah kegiatan yang dimaksud merupakan distribusi BBM yang sah, penyaluran berdasarkan kontrak komersial, atau aktivitas yang melanggar ketentuan.

Legalitas Lokasi dan Asal-Usul BBM Perlu Ditelusuri

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari identitas pemilik dan pengelola lokasi, sumber pasokan solar, hingga pihak yang menerima BBM tersebut.

Aparat juga perlu memastikan apakah kegiatan penyimpanan dan pemindahan BBM telah memenuhi ketentuan keselamatan serta perizinan usaha yang berlaku.

Apabila benar terdapat penyaluran solar dari truk tangki ke kapal, dokumen transaksi, pengangkutan, tujuan penggunaan, dan kesesuaian volume BBM perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Status fasilitas tambat kapal maupun dugaan keberadaan pelabuhan tidak resmi yang oleh masyarakat disebut sebagai pelabuhan tikus juga perlu diverifikasi berdasarkan kondisi lapangan dan dokumen perizinan.

Istilah tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelabuhan ilegal. Kepastian mengenai status fasilitas dan kegiatan bongkar muat harus didasarkan pada pemeriksaan serta keterangan instansi berwenang.

Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah apakah solar yang diangkut truk tangki BP 8736 berasal dari pemasok resmi, apakah dokumen distribusinya sesuai ketentuan, serta apakah BBM disalurkan berdasarkan peruntukan dan ketentuan tata niaga yang berlaku.

Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan potensi risiko keselamatan penyimpanan BBM dan pencemaran lingkungan apabila ditemukan kegiatan pemindahan atau penampungan yang tidak memenuhi standar.

Warga yang diwawancarai berharap aparat melakukan pemeriksaan langsung ketika kendaraan tangki memasuki kawasan tersebut.

“Paling bagus itu pas mobil masuk, langsung digerebek saja. Kami menduga ada banyak oknum yang terlibat dan melindungi aktivitas ini,” ujarnya.

Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu. Namun, informasi warga dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk menentukan langkah pemeriksaan lebih lanjut.

Ujian Tagline “Polisi Bersama Masyarakat”

Penanganan informasi tersebut menjadi salah satu ujian konkret bagi implementasi tagline baru Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”, yang diperkenalkan pada Oktober 2026 di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Tagline tersebut menekankan kehadiran polisi di tengah masyarakat, keterbukaan terhadap aspirasi warga, pelayanan yang responsif, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Dalam konteks dugaan aktivitas distribusi solar di Sagulung, semangat itu dapat diwujudkan melalui pemeriksaan informasi secara objektif, penelusuran dokumen, dan penyampaian hasil penanganan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga tidak cukup hanya diminta menyampaikan informasi. Laporan atau informasi yang memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti juga perlu memperoleh respons yang jelas dan terukur.

Di sisi lain, profesionalisme mengharuskan aparat tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan keberadaan truk tangki, aktivitas malam hari, atau keterangan warga. Pemeriksaan harus menguji seluruh informasi dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan.

Polri pada Oktober 2026 juga mengomunikasikan delapan program prioritas Kapolri, yang mencakup penguatan kelembagaan dan keorganisasian, pembinaan sumber daya manusia dan pola rekrutmen, penguatan pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, akuntabilitas anggaran, transformasi digital, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Dari delapan program tersebut, penguatan penegakan hukum, sistem pengawasan, pelayanan publik, dan Harkamtibmas paling relevan dengan informasi yang berkembang di Sagulung.

Pemeriksaan yang profesional dan transparan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran, sekaligus mencegah munculnya spekulasi mengenai kemungkinan pembiaran atau perlindungan oleh oknum.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, jika kegiatan tersebut memenuhi seluruh persyaratan, penjelasan yang terbuka dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Relevansi dengan Asta Cita Prabowo

Persoalan tata niaga BBM tersebut juga relevan dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama Asta Cita mengenai kemandirian bangsa melalui swasembada energi serta penguatan reformasi hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi.

Dalam agenda kemandirian energi, tata kelola pasokan dan distribusi menjadi bagian penting untuk memastikan sumber daya energi dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, agenda reformasi hukum menuntut penegakan aturan secara konsisten, termasuk apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau praktik ilegal dalam kegiatan ekonomi.

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa supremasi hukum diperlukan untuk melindungi kekayaan negara dan menindak pelanggaran tanpa pandang bulu. Pemerintah juga menempatkan kemandirian energi sebagai salah satu fondasi pembangunan nasional.

Meski demikian, relevansi kedua agenda tersebut tidak berarti aktivitas di Jalan Dapur 12 telah terbukti melanggar hukum. Status kegiatan itu masih harus ditentukan melalui pemeriksaan faktual dan administratif.

Karena itu, koordinasi kepolisian dengan instansi yang berwenang dalam pengawasan tata niaga BBM, perizinan usaha, keselamatan, lingkungan, dan kegiatan kepelabuhanan menjadi penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh.

Polresta Barelang dan Polsek Sagulung diharapkan dapat menindaklanjuti informasi sesuai kewenangannya, berkoordinasi dengan Polda Kepri, serta memastikan setiap indikasi pelanggaran ditangani melalui prosedur yang berlaku.

Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, sejumlah pertanyaan publik masih memerlukan jawaban: siapa pengelola lokasi, dari mana sumber solar, ke mana BBM disalurkan, serta bagaimana status perizinan kegiatan di kawasan itu?

Kejelasan tersebut penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai dugaan. Jika kegiatan itu legal, dasar legalitasnya perlu dapat diverifikasi melalui mekanisme yang semestinya. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” pada akhirnya perlu terlihat dalam tindakan nyata: mendengar informasi warga, memeriksa fakta, menguji dokumen, dan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, pengawasan distribusi BBM tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga tata kelola energi yang tertib, aman, dan akuntabel.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini