CREW 8 NEWS|KAB SOLOK
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Solok, Hafni Hafiz, mendorong penguatan pengawasan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemeriksaan langsung di lapangan, pembenahan administrasi, dan digitalisasi sistem penerimaan daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan potensi pendapatan daerah terdata secara akurat, mekanisme pemungutan berjalan sesuai ketentuan, serta seluruh penerimaan disetorkan dan dicatat secara transparan.
Dorongan itu disampaikan Hafni dalam rapat gabungan Pansus I, II, dan III DPRD Kabupaten Solok yang membahas optimalisasi PAD bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Koto Baru, Kamis (29/10/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Hafni menekankan bahwa upaya meningkatkan PAD tidak semestinya langsung dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan pajak maupun retribusi. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu terlebih dahulu membenahi tata kelola pemungutan dan menggali potensi pendapatan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Salah satu langkah yang didorong adalah pelaksanaan uji petik lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya.
Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian antara jumlah objek pajak, potensi penerimaan, kewajiban wajib pajak, serta realisasi pemungutan dan penyetoran ke kas daerah.
Sektor pariwisata juga menjadi perhatian Hafni. Kabupaten Solok dinilai perlu memperkuat pendataan objek yang berpotensi menghasilkan PAD, termasuk memperjelas mekanisme pengelolaan retribusi dan pengawasan penerimaannya.
Ia turut mendorong pemerintah daerah mempelajari praktik pengelolaan pendapatan di daerah lain, termasuk Kabupaten Tanah Datar, sebagai bahan evaluasi untuk menemukan peluang peningkatan penerimaan.
Selain pemeriksaan lapangan, Hafni menilai digitalisasi sistem pendapatan daerah perlu diperkuat untuk meningkatkan transparansi dan memperkecil peluang penyimpangan.
Sistem elektronik diharapkan mampu memperbaiki pencatatan transaksi, mempermudah pemantauan penerimaan, serta membantu pemerintah daerah mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam proses pemungutan.
Namun, digitalisasi perlu didukung basis data yang akurat, integrasi antarsistem, dan pengawasan berkala agar penerapannya memberikan dampak nyata terhadap pendapatan daerah.
Hafni juga menekankan pentingnya penelusuran secara objektif apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara potensi pendapatan, realisasi pemungutan, dan jumlah yang disetorkan.
Setiap persoalan, menurutnya, perlu ditindaklanjuti berdasarkan data dan hasil pemeriksaan lapangan serta diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pembahasan mengenai potensi kebocoran PAD tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Belum ada kesimpulan dalam laporan rapat yang menjadi dasar untuk menyatakan telah terjadi kebocoran penerimaan daerah.
Hafni turut menekankan perlunya jadwal kerja atau timeline yang jelas dalam proses pembahasan pansus.
Penetapan tahapan kerja, target, dan tenggat waktu diperlukan agar evaluasi tidak berhenti pada inventarisasi persoalan, tetapi berlanjut pada tindakan konkret yang dapat diukur hasilnya.
Rapat gabungan tersebut juga menyoroti sejumlah sektor lain, mulai dari pajak reklame, PBB, retribusi pasar nagari, pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, hingga penyewaan alat berat.
Berbagai persoalan itu membutuhkan penjelasan terperinci dari OPD terkait, terutama mengenai basis data, mekanisme pemungutan, dasar penetapan target, serta pertanggungjawaban penerimaan.
Melalui pembahasan lanjutan bersama masing-masing OPD, DPRD diharapkan dapat mengidentifikasi kendala sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan pengelolaan pendapatan daerah.
Optimalisasi PAD pada akhirnya bukan sekadar mengejar peningkatan angka penerimaan, melainkan memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Solok. Dengan tata kelola yang transparan dan pengawasan yang terukur, pendapatan daerah diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
(C8N)
#senyuman08



