ARUN Sumbar Soroti Legalitas Penimbunan Danau Diatas, Dasar Kegiatan Dipertanyakan

CREW 8 NEWS | KAB SOLOK Legalitas dugaan aktivitas penimbunan di kawasan sempadan Danau Diatas, Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok, menjadi sorotan. Kejelasan dasar kegiatan, pemenuhan persyaratan perizinan, serta tindak lanjut instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan aktivitas tersebut sesuai ketentuan hukum.

Ketua Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Mevrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga tidak dapat menggantikan kewajiban memenuhi persyaratan teknis dan perizinan yang diwajibkan peraturan.

“Koordinasi antarlembaga memang penting, tetapi koordinasi tidak bisa menggantikan persyaratan teknis maupun perizinan yang diwajibkan oleh peraturan. Karena itu, harus jelas apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” kata Mevrizal.

Sorotan tersebut mengemuka setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang menerbitkan surat tertanggal 26 Oktober 2026 mengenai tindak lanjut dugaan aktivitas penimbunan sempadan Danau Diatas.

Dalam surat itu, BWS Sumatera V menyatakan hasil pemeriksaan lapangan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menemukan aktivitas penimbunan di kawasan sempadan danau. Berdasarkan klarifikasi dengan sejumlah pihak, kegiatan yang disebut berkaitan dengan masyarakat setempat tersebut dinyatakan belum dilengkapi rekomendasi teknis maupun perizinan dari instansi berwenang.

BWS Sumatera V juga menyebut rencana penertiban sesuai prosedur, antara lain melalui surat teguran penghentian kegiatan dan pemasangan papan peringatan. Pelaksanaan langkah tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak BWS.

Menurut Mevrizal, legalitas kegiatan harus ditelaah dengan memperhatikan status kawasan, batas sempadan, jenis aktivitas, serta ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan sumber daya air.

“Kalau kegiatan sempat dihentikan kemudian kembali berlangsung, yang harus dijelaskan adalah dasar administrasinya. Apakah sudah ada pemeriksaan lanjutan, rekomendasi teknis, izin yang dipersyaratkan, atau keputusan tertulis yang menjadi dasar kegiatan itu dilanjutkan?” ujarnya.

Persoalan ini memiliki kronologi yang perlu dijelaskan. Pada 14 Februari 2026, akun TikTok Jon Pandu mengunggah dokumentasi dengan keterangan “Penghentian Kegiatan Alahan Panjang Resort”. Dokumentasi tersebut memperlihatkan Bupati Solok berada di lokasi kegiatan yang dihentikan.

Sejumlah tokoh masyarakat setempat sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan sempat berhenti sebelum kemudian kembali berlangsung. Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pemerintah daerah dan pihak yang menjalankan kegiatan.

Mevrizal menilai, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan persyaratan yang diwajibkan belum dipenuhi, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

“Jika memang ada persyaratan yang diwajibkan tetapi belum dipenuhi, instansi yang berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Namun, untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau kelalaian pejabat, harus ada pemeriksaan terhadap unsur dan bukti yang relevan. Jangan sampai kesimpulan dibuat hanya berdasarkan dugaan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan, dasar keputusan, dan tindak lanjut instansi terkait agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Pemerintah Kabupaten Solok perlu menjelaskan tindak lanjut penghentian kegiatan pada Februari 2026, termasuk apakah terdapat pemeriksaan bersama instansi teknis dan dokumen yang menjadi dasar keputusan berikutnya. Penjelasan juga diperlukan dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta BWS Sumatera V sesuai kewenangan masing-masing.

Hingga berita ini disusun, dasar hukum kegiatan yang kembali berlangsung, status perizinan, dan pelaksanaan langkah penertiban masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Kejelasan dokumen dan penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan penanganan dugaan penimbunan di sempadan Danau Diatas berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini