Temuan Dugaan UMKM Dadakan, Koperindag Solok Buka Ruang Pengaduan, Inspektorat Didorong Audit

KAB SOLOK | CREW 8 NEWS Penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) bagi pelaku usaha mikro terdampak bencana di Kabupaten Solok menjadi sorotan setelah muncul temuan lapangan mengenai dugaan penerima yang tidak memiliki usaha sebelum program bantuan bergulir. Inspektorat dan aparat penegak hukum didorong melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data atau penyimpangan dalam proses penyaluran.

Bantuan bagi pelaku usaha mikro tidak dapat diperlakukan sama dengan bantuan langsung tunai (BLT) yang memiliki karakteristik dan persyaratan berbeda. Dalam program Banpres UMKM, keberadaan usaha dan pemenuhan kriteria penerima menjadi aspek penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ketepatan sasaran tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen administratif atau jumlah bantuan yang telah disalurkan. Kebenaran data usaha calon penerima juga perlu menjadi perhatian dalam proses verifikasi dan pengawasan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Solok, Radiatul Hayat, S.H., M.H., dalam konfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (27/10/2026), menjelaskan bahwa calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha, KTP, kartu keluarga, nomor telepon, email aktif, alamat usaha, alamat tempat tinggal, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Menurut Radiatul, calon penerima merupakan pelaku UMKM yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh bencana di Kabupaten Solok. Ia juga menyebutkan bahwa calon penerima tidak boleh berstatus ASN dan tidak mempunyai utang sesuai persyaratan program.

Seluruh data calon penerima yang disampaikan kepada Koperindag diteruskan melalui aplikasi kepada Kementerian UMKM. Verifikasi selanjutnya dilakukan kementerian berdasarkan kelengkapan dokumen, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan data kependudukan.

Radiatul mengungkapkan, lebih dari 2.500 data UMKM telah dikirimkan untuk mengikuti proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.061 UMKM dinyatakan lolos, sedangkan kuota yang diberikan kepada Kabupaten Solok mencapai 1.391 penerima.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan pendataan pihaknya terdapat 345 UMKM terdampak di Kabupaten Solok. Seluruh data yang masuk tetap diteruskan kepada kementerian karena diperkirakan terdapat calon penerima yang tidak lolos verifikasi.

“Dari yang kami kirimkan, hanya lolos 1.061 UMKM. Makanya sekarang Kementerian UMKM buka tahap kedua,” demikian keterangan Radiatul melalui WhatsApp.

SPTJM Menjadi Bagian Penting Pertanggungjawaban

Radiatul menyatakan seluruh calon penerima yang datanya disampaikan telah menyerahkan SPTJM. Pada pendataan awal, calon penerima dapat menggunakan surat keterangan usaha yang diterbitkan wali nagari. Namun, pada tahap pencairan, mereka diwajibkan memiliki NIB dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi program. Sementara itu, kebenaran informasi yang dicantumkan di dalamnya perlu diperiksa apabila muncul dugaan ketidaksesuaian dengan kondisi faktual.

SPTJM tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran apabila kemudian muncul persoalan. Namun, apabila ditemukan pernyataan yang tidak sesuai fakta, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu bahan pemeriksaan untuk menilai keterangan penerima dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan UMKM Dadakan Perlu Ditelusuri

Di sisi lain, penelusuran Crew 8 News menemukan dugaan adanya penerima yang kondisi usahanya tidak terverifikasi di lapangan. Informasi yang diperoleh juga mengarah pada dugaan adanya pihak yang baru memiliki keterangan atau administrasi usaha ketika proses pengajuan bantuan berlangsung.

Temuan tersebut telah disampaikan kepada Radiatul untuk meminta penjelasan mengenai langkah yang akan dilakukan. Menanggapi hal itu, Radiatul meminta agar informasi dan temuan masyarakat disampaikan melalui surat resmi agar dapat ditindaklanjuti.

Pemerintah nagari juga perlu memastikan penerbitan surat keterangan usaha dilakukan berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas usaha perlu dilakukan secara proporsional sesuai kewenangan dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Penerbitan surat keterangan usaha tidak otomatis membuktikan seseorang memenuhi seluruh persyaratan Banpres UMKM. Sebaliknya, dugaan bahwa dokumen diterbitkan tanpa verifikasi juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

Inspektorat dan Penegak Hukum Didorong Melakukan Pemeriksaan

Munculnya dugaan penerima yang tidak memiliki usaha sebelum pengajuan bantuan menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk menilai apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Inspektorat Kabupaten Solok dapat didorong melakukan evaluasi sesuai kewenangannya terhadap proses pendataan dan pengawasan yang melibatkan perangkat daerah. Sementara itu, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum berdasarkan bukti yang memadai.

Pemeriksaan perlu diarahkan pada kesesuaian data penerima, kebenaran dokumen usaha, proses verifikasi, serta pertanggungjawaban pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah tersebut bukan untuk menggeneralisasi seluruh penerima sebagai pihak yang tidak layak, melainkan memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Banpres UMKM harus dijalankan dengan prinsip tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran. Program tidak cukup dinyatakan selesai secara administratif apabila masih terdapat dugaan ketidaksesuaian yang belum diperiksa.

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai penerima yang tidak memiliki usaha sebelum pengajuan bantuan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan khusus terhadap penerima yang dipersoalkan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini