CREW 8 NEWS | KAB SOLOK
Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang menemukan aktivitas penimbunan pada kawasan sempadan Danau Diatas, tepatnya di Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang disebut belum dilengkapi rekomendasi teknis maupun izin dari instansi berwenang.
Temuan tersebut tertuang dalam surat BWS Sumatera V Padang tertanggal 26 Oktober 2026, perihal tindak lanjut dugaan aktivitas penimbunan sempadan Danau Diatas, yang ditujukan kepada Dirwaster Sumatera Barat BAPERMEN.
Dalam surat itu, BWS menyatakan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan peninjauan lapangan di lokasi yang terindikasi mengalami kegiatan reklamasi pada badan atau sempadan danau.
Pemeriksaan dilakukan bersama sejumlah unsur setempat, termasuk wali nagari, Ketua Pemuda Alahan Panjang, dan Bhabinkamtibmas Polsek Lembah Gumanti.
Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan, BWS menyebut aktivitas penimbunan di lokasi tersebut dilakukan oleh seseorang yang identitasnya tercantum dalam surat. Kegiatan itu, menurut dokumen tersebut, belum dilengkapi rekomendasi teknis maupun izin dari instansi yang berwenang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BWS menyatakan akan melakukan upaya penegakan dan penertiban sesuai prosedur, diawali dengan penyampaian surat imbauan penghentian kegiatan reklamasi serta pemasangan papan peringatan di lokasi.
Langkah tersebut dimaksudkan agar kegiatan serupa tidak kembali terjadi.
Penertiban Menjadi Perhatian
Temuan BWS ini menempatkan persoalan penimbunan sempadan Danau Diatas dalam perhatian, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan kawasan sumber daya air.
Namun, surat tersebut belum merinci luas area yang ditimbun, volume material yang digunakan, dampak terhadap kondisi sempadan, maupun hasil pengukuran teknis atas perubahan kawasan.
Dokumen itu juga belum menjelaskan apakah surat penghentian telah diterbitkan dan dilaksanakan atau masih dalam tahap persiapan, serta apakah pemeriksaan akan dilanjutkan ke proses penindakan berdasarkan hasil penyelidikan PPNS.
Karena itu, perkembangan penanganan perkara menjadi penting untuk memastikan tindak lanjut dilakukan secara terukur sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penghentian aktivitas apabila diperlukan, penilaian teknis terhadap kondisi kawasan juga penting untuk menentukan apakah terdapat dampak terhadap fungsi sempadan danau serta apakah langkah pemulihan perlu dilakukan.
Hingga informasi dalam surat tersebut, BWS baru menyampaikan rencana penertiban melalui imbauan penghentian kegiatan dan pemasangan papan peringatan. Belum terdapat keterangan dalam dokumen mengenai hasil akhir penanganan maupun keputusan penegakan hukum lanjutan.
Kejelasan mengenai status kegiatan, kelengkapan perizinan, hasil pemeriksaan teknis, dan langkah tindak lanjut diperlukan agar penanganan dugaan penimbunan sempadan Danau Diatas dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat.
(C8N)
#senyuman08
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat BWS Sumatera V Padang tertanggal 26 Oktober 2026. Konfirmasi lanjutan kepada BWS dan pihak yang disebut dalam surat diperlukan untuk memperbarui perkembangan penanganan serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.






