Kementerian PANRB dan BKN Didorong Evaluasi Meritokrasi, Seleksi Sekda Solok Jadi Sorotan

CREW 8 NEWS | SOLOK

Penyesuaian nilai rekam jejak peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Solok tahun 2026 memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Koordinator Forum Asta Cita Indonesia Sumatera Barat, Iwan Syukri Tanjung, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama dalam mengawal transformasi birokrasi agar tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif.

Menurut Iwan, adanya evaluasi dan penyesuaian pembobotan nilai setelah hasil penilaian diumumkan menjadi catatan serius terhadap kinerja Panitia Seleksi (Pansel). Publik berhak mengetahui penyebab koreksi, dasar teknis penilaian, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan sebelum hasil seleksi ditetapkan.

“Penyesuaian ini menunjukkan adanya persoalan dalam proses penilaian sebelumnya yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Pansel. Kita tidak bisa menganggapnya sebagai persoalan administratif biasa, sebab seleksi jabatan pimpinan tinggi berkaitan langsung dengan masa depan karier ASN dan kepercayaan terhadap sistem meritokrasi,” kata Iwan.

Sorotan tersebut merujuk pada Pengumuman Pansel Nomor 800/31/PANSEL-JPTP-KAB.SOLOK/2026 tertanggal 27 Oktober 2026, yang mengacu pada surat Kepala BKN Nomor 6937/R-AK.02.02/SD/F/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Dalam pengumuman terbaru, Rudy Repenaldi Rilis memperoleh skor rekam jejak 95 dengan nilai berbobot 19. Efriyanto dan Muliadi Marcos masing-masing memperoleh skor 90 dengan nilai berbobot 18, sedangkan Nafri memperoleh skor 80 dengan nilai berbobot 16. Pansel menyatakan penyesuaian tersebut tidak mengubah komposisi tiga besar.

Namun, menurut Iwan, tidak berubahnya komposisi tiga besar tidak serta-merta menghilangkan persoalan transparansi. Apalagi, keterbukaan komponen penilaian kompetensi atau asesmen regional dan rekapitulasi nilai akhir seluruh peserta juga perlu mendapat penjelasan.

“Publik tidak sedang mempersoalkan siapa yang memperoleh nilai tertinggi. Yang harus diuji adalah apakah seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama, apakah metode pembobotannya konsisten, dan apakah hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi tidak boleh hanya berhenti pada pengumuman hasil,” ujarnya.

Iwan mengingatkan, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lebih luas terhadap psikologi organisasi dan kepercayaan ASN terhadap sistem pengembangan karier.

Menurutnya, ASN yang memiliki kinerja baik, kompetensi, integritas, dan prestasi seharusnya memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan strategis tanpa harus bergantung pada koneksi personal maupun kedekatan politik.

“Ini sangat berbahaya bagi iklim karier ASN apabila proses seleksi tidak transparan dan objektivitasnya tidak dapat diuji. ASN yang bekerja dengan baik, memiliki kompetensi, integritas, dan prestasi, tetapi tidak mempunyai koneksi personal dengan lingkaran kekuasaan atau politik, bisa kehilangan harapan dan kepercayaan terhadap sistem pengembangan karier,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas mekanisme pertimbangan jabatan atau Baperjakat apabila tidak mampu menjamin objektivitas dalam pengelolaan karier aparatur.

“Jangan sampai Baperjakat hanya menjadi pajangan administratif. Mekanisme pertimbangan jabatan seharusnya benar-benar bekerja berdasarkan rekam jejak, kompetensi, kinerja, dan integritas, bukan kepentingan personal maupun politik,” katanya.

Iwan menegaskan, dugaan intervensi politik dalam seleksi Sekda Kabupaten Solok harus dibuktikan melalui fakta dan dokumen. Namun, sistem pengelolaan ASN wajib dirancang untuk mencegah praktik patronase dan memastikan netralitas birokrasi.

Lebih jauh, Iwan menempatkan persoalan seleksi Sekda Kabupaten Solok dalam konteks agenda besar transformasi pemerintahan melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, Kementerian PANRB bersama BKN memiliki pekerjaan besar memastikan reformasi birokrasi berjalan secara substantif hingga ke pemerintah daerah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan pentingnya profesionalitas, sistem merit, dan netralitas aparatur. Sementara manajemen talenta diarahkan untuk memastikan pengembangan karier berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, dan integritas.

Namun, seluruh instrumen tersebut tidak boleh sekadar menjadi dokumen pemenuhan kewajiban administratif.

“Keberhasilan program pemerintah tidak cukup hanya ditentukan oleh kebijakan dan anggaran, tetapi juga kualitas aparatur yang melaksanakannya. Asta Cita membutuhkan birokrasi profesional, kompeten, dan berintegritas. Kalau sistem merit tidak berjalan, bagaimana kita menjamin program pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif?” ujarnya.

Ia menjelaskan, Sekretaris Daerah memiliki posisi strategis dalam mengoordinasikan organisasi perangkat daerah (OPD), menyinergikan kebijakan, mengendalikan program pembangunan, serta memastikan penggunaan anggaran dan pelayanan publik berjalan efektif.

Karena itu, kualitas proses pengisian jabatan pimpinan tinggi akan berpengaruh terhadap kualitas pengambilan keputusan, efektivitas pelaksanaan program pembangunan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Iwan mendorong Kementerian PANRB dan BKN tidak hanya mengawasi pemenuhan administrasi seleksi, tetapi juga mengevaluasi konsistensi penerapan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan strategis di daerah.

Sehubungan dengan penyesuaian tersebut, Iwan meminta Pansel menjelaskan alasan teknis perubahan nilai, metode pembobotan, berita acara evaluasi, serta rekapitulasi penilaian sebelum dan sesudah penyesuaian.

BKN juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup rekomendasi yang disampaikan kepada Pansel, termasuk apakah koreksi tersebut berkaitan dengan kesalahan penghitungan, pembobotan, atau ketidaksesuaian administrasi.

“Jangan biarkan regulasi, manajemen talenta, dan mekanisme pengawasan hanya menjadi instrumen administratif untuk melegitimasi keputusan. Meritokrasi harus hidup dalam praktik, bukan hanya tertulis dalam regulasi,” tutup Iwan.

Menurutnya, yang dipertaruhkan dalam persoalan tersebut bukan semata-mata hasil seleksi Sekda Kabupaten Solok, melainkan kepercayaan ASN terhadap sistem karier, kualitas birokrasi, efektivitas program pemerintah, dan mutu pelayanan publik.

Hingga berita ini disusun, penjelasan teknis Pansel mengenai ruang lingkup penyesuaian nilai serta tanggapan BKN terhadap berbagai pertanyaan tersebut masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini