PERINGATAN WAKAJATI SOAL INTERVENSI KEPENTINGAN, DUGAAN PERMASALAHAN MITRA PARIWISATA MUNCUL DI KABUPATEN SOLOK

CREW 8 NEWS | SOLOK

Peringatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Barat, Dr. Mukhlis, mengenai potensi intervensi kepentingan melalui kedekatan dengan kepala daerah menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, tak lama setelah peringatan tersebut disampaikan dalam pelantikan Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Solok, informasi dugaan persoalan antara sejumlah mitra pariwisata dengan seorang pejabat struktural di lingkungan Dinas Pariwisata mulai mengemuka.

Dalam arahannya, Senin (2/11/2026), Mukhlis mengingatkan potensi praktik titipan proyek oleh pihak-pihak yang merasa berjasa memenangkan kepala daerah. Ia juga menyoroti kemungkinan pemanfaatan kedekatan politik maupun janji tertentu untuk memasukkan kepentingan dalam proses pemerintahan.

Wakajati menekankan pentingnya peran Sekda dalam mengoordinasikan OPD serta Inspektorat dalam melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan anggaran.

Pesan tersebut menarik dicermati di tengah informasi mengenai dugaan persoalan hukum yang melibatkan pejabat berinisial VDS, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Solok.

Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, terdapat dugaan sejumlah laporan polisi terkait persoalan dengan beberapa mitra pariwisata. Namun, jumlah laporan dan substansi perkara masih membutuhkan verifikasi.

Redaksi mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Marcos Sopan, melalui WhatsApp pada 3 November 2026.

Marcos menyampaikan bahwa VDS masih dalam proses pemeriksaan untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan dengan kemitraan dinas, Marcos menjawab, “Perbuatan pribadi yang disangkutpautkan dengan dinas.”

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari klarifikasi. Namun, masih terdapat pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan jabatan, kewenangan, fasilitas, atau nama institusi dalam hubungan yang dipersoalkan.

Informasi mengenai dugaan pemanfaatan kedekatan personal dengan lingkungan keluarga kepala daerah juga berkembang, tetapi belum terverifikasi dan membutuhkan klarifikasi. Kedekatan personal tidak otomatis membuktikan adanya keterlibatan atau perlindungan dari pihak tertentu.

RANGKAIAN RUMOR JADI UJIAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Persoalan ini semakin relevan jika ditempatkan dalam dinamika pemerintahan Bupati Jon Firman Pandu (JFP) dan Wakil Bupati H. Candra.

Sebelumnya, publik juga sempat dihadapkan pada isu dugaan jual beli jabatan. Bupati JFP pernah memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya pada Februari 2026, membantah praktik tersebut sekaligus meminta masyarakat melaporkan pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta uang demi memperoleh jabatan.

Rumor mengenai adanya “meja persetujuan” dalam pelaksanaan kegiatan OPD juga pernah mengemuka. Isu tersebut memunculkan persepsi adanya mekanisme persetujuan di luar struktur formal birokrasi yang dikaitkan dengan keterlambatan sejumlah proyek berkontrak.

Meski demikian, seluruh rumor tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta pelanggaran tanpa pembuktian.

Namun, kemunculan berbagai isu secara berulang semestinya menjadi perhatian serius JFP–Candra. Pemerintah daerah perlu menjawabnya melalui transparansi, pembenahan mekanisme birokrasi, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

SEKDA DEFINITIF DAN INSPEKTORAT DITANTANG

Pelantikan Rudi Repenaldi Rilis sebagai Sekda definitif menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan birokrasi. Sekda perlu memastikan seluruh OPD bekerja berdasarkan tugas dan kewenangan formal, sementara Inspektorat harus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.

Apabila persoalan VDS murni merupakan tindakan pribadi sebagaimana disampaikan Kepala Dinas, perlu dipastikan tidak terdapat penggunaan jabatan maupun fasilitas kedinasan. Sebaliknya, jika ditemukan keterkaitan dengan aktivitas resmi atau kewenangan institusi, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Peringatan Wakajati semestinya tidak berhenti sebagai pesan dalam acara pelantikan, tetapi diterjemahkan menjadi pengawasan nyata.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan terhadap VDS belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum dibuktikan melalui proses hukum.

Kini publik menunggu sejauh mana JFP–Candra mampu memastikan pemerintahan berjalan berdasarkan sistem, bukan kedekatan personal ataupun pengaruh pihak tertentu.

Sebab, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui bantahan dan klarifikasi. Kepercayaan harus dibuktikan melalui transparansi, integritas, dan keberanian membenahi tata kelola pemerintahan

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini