Sekda Definitif Kabupaten Solok, Ujian Berat Rudy Repenaldi Rilis Membenahi Birokrasi di Tengah Rapor Merah dan Pansus DPRD

KAB SOLOK | CREW 8 NEWS

Pelantikan Rudy Repenaldi Rilis sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Solok, Senin (2/11/2026), membuka babak baru birokrasi pemerintahan daerah. Namun, jabatan strategis tersebut sekaligus menghadirkan pekerjaan rumah besar. Publik kini menunggu, mampukah Rudy membenahi tata kelola pemerintahan di tengah berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan DPRD dan masyarakat?

Tantangannya tidak ringan. Selama dua tahun berturut-turut, kinerja pemerintahan Kabupaten Solok mendapat sorotan dan penilaian kritis DPRD, mulai dari persoalan pengelolaan anggaran, serapan APBD, efektivitas OPD hingga pembentukan Pansus DPRD dalam dua tahun berturut-turut.

Kondisi ini semestinya menjadi evaluasi serius bahwa persoalan pemerintahan tidak cukup diselesaikan melalui pergantian pejabat, tetapi membutuhkan pembenahan sistem dan keberanian memperbaiki koordinasi birokrasi.

Sebelum dilantik, Rudy juga berada dalam pusaran dinamika seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Solok. Munculnya evaluasi dan penyesuaian hasil penilaian panitia seleksi sempat memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, konsistensi pembobotan, dan akuntabilitas proses seleksi.

Kini, setelah definitif, pembuktian menjadi hal yang lebih penting. Rudy diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang lebih efektif dibandingkan dua penjabat Sekda sebelumnya, terutama dalam mengoordinasikan OPD, mengatasi ketidakefisienan birokrasi, serta memastikan setiap perangkat daerah bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

Sekda bukan sekadar pejabat administratif atau pelengkap agenda kepala daerah. Ia merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan dan pengendali administrasi yang harus mampu memastikan kebijakan diterjemahkan menjadi program kerja terukur.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah komunikasi dan protokoler pimpinan daerah. Dinamika Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp), yang dipimpin istri Bupati, selama ini turut menjadi pembicaraan publik dan memunculkan diskusi mengenai profesionalitas jabatan serta batas antara hubungan personal dan mekanisme organisasi.

Bahkan, berkembang ungkapan satire, lebih baik dipimpin perempuan benaran daripada dipimpin lelaki di belakang istri.

Belakangan muncul pula istilah OTO JERMAN STANG KIDA, analogi kendaraan berkualitas yang tidak mampu melaju optimal karena sistem kemudinya berada pada posisi yang tidak semestinya.

Ungkapan tersebut merupakan kritik sosial terhadap persepsi publik mengenai pola pengaruh dalam kepemimpinan daerah. Tentu, persepsi maupun satire bukan bukti adanya intervensi atau penyalahgunaan kewenangan. Namun, berkembangnya kritik semacam ini menunjukkan adanya persoalan kepercayaan publik yang perlu dijawab melalui profesionalitas dan transparansi.

Di sinilah Sekda dituntut memastikan seluruh mekanisme komunikasi, koordinasi, dan administrasi pemerintahan berjalan melalui jalur organisasi yang semestinya.

Definitifnya Rudy juga menghadirkan pertanyaan mendasar, akankah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan mekanisme pertimbangan jabatan serta kepangkatan benar-benar berfungsi substantif, atau hanya menjadi lembaran formal dalam dokumen pemerintahan?

Sebagai Ketua TAPD, Sekda memiliki posisi strategis dalam mengoordinasikan perencanaan dan pembahasan anggaran. Karena itu, persoalan serapan APBD, efektivitas belanja, ketepatan program, dan capaian pembangunan menjadi bagian yang harus mendapat perhatian serius.

TAPD tidak boleh sekadar menjadi forum administratif untuk menyelesaikan tahapan penyusunan anggaran. Setiap keputusan harus didasarkan pada kebutuhan, prioritas pembangunan, kemampuan fiskal, dan hasil yang terukur.

Begitu pula penataan karier ASN. Mekanisme pertimbangan jabatan, promosi, mutasi, dan penempatan pejabat harus mengedepankan kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, serta sistem merit.

Baperjakat merupakan nomenklatur lama dalam sistem kepegawaian. Karena itu, mekanisme penataan karier ASN saat ini harus mengikuti ketentuan terbaru, termasuk penerapan sistem merit dan manajemen talenta.

Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan lebih ditentukan kedekatan personal dengan lingkaran kekuasaan daripada kemampuan dan rekam jejak profesional.

Jika TAPD hanya menjadi stempel pembahasan anggaran dan mekanisme penataan jabatan sekadar prosedur di atas kertas, maka keberadaan Sekda definitif belum tentu membawa perubahan berarti.

Publik kini menunggu apakah Rudy Repenaldi Rilis mampu menjadi penggerak pembenahan birokrasi Kabupaten Solok. Mulai dari memperbaiki koordinasi OPD, meningkatkan serapan dan kualitas belanja APBD, menindaklanjuti rekomendasi DPRD, hingga memastikan komunikasi pimpinan berjalan profesional.

Dua tahun sorotan DPRD dan keberadaan Pansus berturut-turut semestinya menjadi pelajaran bahwa birokrasi membutuhkan kepemimpinan administratif yang kuat, objektif, dan berani menegakkan aturan.

Pelantikan telah selesai, tetapi ujian sesungguhnya baru dimulai.

Mampukah Rudy Repenaldi Rilis menghidupkan fungsi koordinasi pemerintahan, TAPD, dan mekanisme penataan karier ASN secara profesional, atau justru kembali terjebak dalam persoalan birokrasi yang selama ini belum terselesaikan?

Sebab, keberhasilan pemerintahan bukan diukur dari kedekatan dengan pusat kekuasaan, melainkan dari kualitas pelayanan, transparansi keputusan, efektivitas anggaran, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini