Penyadapan Ilegal Libatkan Pati Polri, Ketua ARUN Sumbar Desak DPR Bentuk Pansus

CREW 8 NEWS SUMATERA BARAT

Terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri membuka persoalan serius mengenai penyalahgunaan kewenangan, perlindungan privasi, serta ancaman terhadap kebebasan sipil dalam negara hukum.

Dalam perkembangan perkara yang diungkap Bareskrim Polri, tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya, termasuk terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan kalangan pengusaha.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua ARUN Sumatera Barat, Mevrizal, S.H., M.H., mendesak DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar persoalan internal kepolisian, tetapi menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara. Kami mendesak DPR RI tidak berhenti pada pengawasan biasa. Harus ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, siapa saja yang menjadi sasaran, siapa penerima informasi, serta untuk kepentingan apa hasil penyadapan tersebut digunakan,” demikian rumusan pernyataan Mevrizal yang perlu dikonfirmasi kepada narasumber sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung.

Mevrizal menilai terbongkarnya kasus ini harus menjadi momentum mengevaluasi praktik pengawasan negara terhadap masyarakat sipil selama kurang lebih 15 tahun terakhir.

Menurutnya, perjalanan demokrasi Indonesia pernah diwarnai berbagai persoalan kriminalisasi tokoh, pembatasan organisasi, persekusi kelompok keagamaan, intimidasi aktivis, serta tekanan terhadap kebebasan berekspresi.

Pembubaran HTI pada 2017 dan pelarangan aktivitas serta penggunaan simbol FPI pada 2020, misalnya, memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan negara dalam membatasi organisasi. Berbagai laporan HAM juga mencatat persoalan diskriminasi kelompok keagamaan dan kriminalisasi melalui ketentuan UU ITE.

“Jangan sampai kita hanya mengusut siapa yang disadap hari ini, tetapi mengabaikan evaluasi terhadap praktik pengawasan masyarakat selama ini. Apakah pernah ada penyalahgunaan informasi hasil pengawasan untuk menekan tokoh, aktivis, atau organisasi tertentu? Ini harus diuji melalui investigasi objektif, bukan asumsi,” menjadi rumusan pernyataan yang ditawarkan kepada Mevrizal.

Ia menegaskan, tidak boleh langsung disimpulkan bahwa seluruh peristiwa kriminalisasi dan persekusi masa lalu berkaitan dengan penyadapan. Namun, kemungkinan penyalahgunaan instrumen pengawasan negara perlu ditelusuri berdasarkan bukti.

Desakan pengawasan DPR memiliki dasar Pasal 20A UUD 1945 yang memberikan kewenangan pengawasan, termasuk hak angket dengan persyaratan sebagaimana diatur perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi dan rasa aman, sedangkan Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Perlindungan tersebut diperkuat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR, khususnya Pasal 17 mengenai larangan campur tangan sewenang-wenang terhadap privasi dan korespondensi.

Dari aspek pidana, larangan intersepsi tanpa hak juga diatur dalam Pasal 31 UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Mevrizal juga menyampaikan dukungan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan melakukan pembenahan internal Polri.

“ARUN Sumatera Barat mendukung Kapolri yang baru untuk mengungkap perkara ini tanpa pandang bulu. Jangan ada perlindungan berdasarkan pangkat, jabatan, ataupun kedekatan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini momentum membuktikan bahwa reformasi Polri benar-benar dijalankan,” demikian rumusan pernyataan Mevrizal.

Menurutnya, penyidikan harus menjangkau kemungkinan keterlibatan pihak lain, rantai komando, penggunaan fasilitas institusi, serta pihak yang menerima atau memanfaatkan informasi hasil penyadapan ilegal.

Kasus ini tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban individu apabila ditemukan persoalan sistemik dalam tata kelola pengawasan.

Pada akhirnya, persoalan penyadapan ilegal bukan hanya menyangkut keamanan komunikasi Presiden atau pejabat negara, melainkan juga hak seluruh warga negara.

Negara harus menjamin bahwa teknologi pengawasan tidak berubah menjadi instrumen intimidasi, kriminalisasi, maupun pembungkaman suara kritis.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang berada di atas konstitusi, dan tidak boleh ada warga negara yang kehilangan haknya akibat penyalahgunaan kekuasaan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini