Misteri Tewasnya Rahmat Vaisandri di Pasar Rebo, Tim Gabungan Temukan Banyak Kejanggalan

Mukti Ali (Sago MGP & Patner) selaku Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Rahmat Vaisandri. (Foto: Istimewa)

Jakarta, BhayangkaraUtama.id | Pada Tanggal 20 Oktober 2024, adalah hari yang sangat menyedihkan bagi seorang pria bernama Rahmat Vaisandri, asal Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, yang berprofesi sebagai sopir Bus Hijrah, jurusan Padang – Jakarta serta daerah lainnya.

 

Ia diketahui tewas, sekitar 5 hari sejak tanggal 20 Oktober 2024 itu, yang diklaim disebabkan oleh pengeroyokan oleh sekelompok orang dan dituduh mencuri handphone dan dompet milik seorang tukang bangunan di sebuah ruko di Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

 

Namun, klaim penyebab kematian hingga tuduhan terhadap Rahmat Vaisandri, tampaknya tidak sesuai dengan fakta-fakta dan investigasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan (Tigab), yang terdiri dari: Kantor Hukum Sago Manggopoh (MGP) & Patner, Militer Post, Lidik Krimsus RI serta Bhayangkara Utama.

 

Hal itu dibenarkan oleh Tyo, perwakilan dari Sago MGP, usai melakukan bedah kasus bersama Tigab, Jum’at (13/12/2024) kemarin di Kota Tangerang.

 

“Kita mendapatkan beberapa petunjuk-petunjuk, fakta-fakta dan beberapa dugaan kejanggalan dari kematian Rahmat Vaisandri. Namun, sebagai kuasa hukum, tentu kita mengacu terlebih dahulu dari laporan awal yang dibuat oleh Polsek Pasar Rebo, yakni Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman pidana untuk tindak pidana ini adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ungkap Mukti Ali, SH, M.Kn, atau yang akrab disapa Tyo, usai bedah kasus bersama Tigab.

Bedah Kasus Tim Gabungan. (Foto: Lidik Krimsus RI)

“Tapi kami menemukan keanehan dari awal, dimana Polsek Pasar Rebo yang menangani kasus tersebut, tidak menjegal kepergian 10 orang tukang bangunan yang dipecat oleh pemilik ruko sebagai TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dan, 3 orang diantara tukang bangunan itu, malah terlebih dahulu membuat laporan pencurian dan menuduh Rahmat Vaisandri. Tetapi, mereka akhirnya menghilang, yang terlebih dahulu dilakukan pemecatan pemilik ruko itu dengan terburu-buru,” bebernya.

 

“Maka, patut kita duga, bahwa jangan-jangan ada upaya untuk menghilangkan beberapa kemungkinan pelaku dan ada pula kami mensinyalir upaya penghilangan barang bukti seperti rusaknya CCTV di TKP, disertai adanya pihaknya yang membantu tindakan kejahatan. Lalu, kami menyesalkan juga adanya kelambanan pihak Polsek Pasar Rebo, dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

 

Senada dengan Tyo, pihak Lidik Krimsus RI dan Militer Post pun sudah mendatangi AKP. Lilik Budianto selaku Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo ke kantornya, belum lama ini. Dari penelusurannya dan diperkuat dengan pengakuan Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo, kecurigaan Tyo berbanding lurus alias memiliki kecurigaan yang persis sama.

 

Sementara itu, kasus Rahmat Vaisandri itu menjadi atensi publik yang cukup besar dan sudah viral dibeberapa kanal media sosial, salah-satunya pada platform Tiktok. Netizen mendesak, agar Polisi gerak cepat dan memproses kasus tersebut, sehingga terungkap kejadian sebenarnya dan menghukum pelaku seberat-beratnya. (Delta Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here