Ketua ARUN Sumbar: Jangan Biarkan Sistem Merit Menjadi Kamuflase Kedekatan Kekuasaan

Solok, Crew 8 News – Polemik pemberhentian Fitri Sadilla, SKM., M.Si. dari jabatan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di Kecamatan Pantai Cermin dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Fitri Sadilla yang saat ini menjabat Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan Kecamatan Pantai Cermin sebelumnya mengajukan surat permohonan klarifikasi, pemeriksaan administratif dan perlindungan hak ASN kepada Bupati dan Wakil Bupati Solok terkait pemberhentiannya sebagai PPK. Dalam surat tersebut, Fitri mengaku tidak pernah menerima hukuman disiplin, teguran tertulis maupun evaluasi yang menyatakan dirinya tidak layak menjalankan tugas sebagai PPK. Namun ia mengaku diberhentikan tanpa penjelasan administratif yang memadai.

Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat sekaligus Pengurus Ikatan Keluarga Fakultas Hukum Universitas Andalas (IK FH UA), Mevrizal, S.H., M.H.

Menurut Mevrizal, persoalan yang dialami Fitri tidak boleh dilihat semata sebagai pergantian jabatan administratif. Lebih dari itu, kasus tersebut dinilai menyentuh persoalan mendasar mengenai kepercayaan ASN terhadap sistem merit yang menjadi fondasi reformasi birokrasi nasional.

“Jangan sampai birokrasi daerah kehilangan daya tumbuh dan daya saing karena ASN mulai kehilangan kepercayaan terhadap sistem merit. Ketika kepercayaan itu runtuh, maka semangat profesionalisme dan kompetisi sehat di lingkungan birokrasi juga akan ikut melemah,” kata Mevrizal.

Ia menilai, selama beberapa tahun terakhir berkembang persepsi di kalangan ASN bahwa terdapat ketidakseimbangan dalam pola promosi dan pengembangan karier di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Menurutnya, sebagian ASN terlihat memperoleh akses yang sangat cepat menuju posisi-posisi strategis, sementara sebagian lainnya justru mengalami hambatan karier yang sulit dipahami ukuran dan indikatornya.

“Di lapangan berkembang kesan bahwa ada ASN yang seolah mendapatkan jalur tol menuju jabatan tertentu, sementara ASN lain yang memiliki kompetensi, pengalaman dan rekam jejak justru harus menghadapi jalan berliku. Persepsi seperti ini sangat berbahaya bagi masa depan birokrasi,” ujarnya.

Mevrizal menegaskan bahwa sistem merit tidak boleh hanya menjadi instrumen formalitas administrasi atau sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Sistem merit harus benar-benar diwujudkan dalam setiap proses promosi, mutasi, evaluasi kinerja maupun penempatan jabatan.

“Jangan sampai sistem merit hanya digunakan untuk mengkamuflase kedekatan dengan kekuasaan. Jika keputusan-keputusan kepegawaian lebih banyak dipersepsikan lahir karena kedekatan daripada kompetensi, maka reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa substansi,” tegasnya.

Menurut Mevrizal, kondisi tersebut dapat memunculkan demoralisasi di kalangan ASN. Aparatur yang memiliki kompetensi dan prestasi kerja akan kehilangan motivasi apabila merasa bahwa kemampuan dan pengabdian tidak lagi menjadi faktor utama dalam pengembangan karier.

Ia menambahkan bahwa kasus Fitri Sadilla menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Solok untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme Tim Penilai Kinerja (TPK), promosi jabatan dan penerapan sistem merit.

“Yang dipertaruhkan hari ini bukan hanya jabatan seorang ASN. Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas pemerintahan daerah. Pemerintah harus mampu meyakinkan publik dan ASN bahwa setiap keputusan kepegawaian lahir dari kompetensi, integritas dan kinerja, bukan karena faktor lain,” katanya.

Mevrizal juga mendorong Pemerintah Kabupaten Solok memberikan penjelasan secara terbuka terhadap berbagai persoalan administrasi yang dipersoalkan dalam surat keberatan Fitri Sadilla agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan yang lebih luas di lingkungan birokrasi.

“Pemerintah harus memastikan tidak ada ASN yang memperoleh perlakuan istimewa dan tidak ada pula ASN yang merasa dibredel kariernya tanpa alasan yang jelas. Meritokrasi hanya akan hidup apabila seluruh ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kemampuan dan prestasi yang dimiliki,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Solok terkait keberatan yang diajukan Fitri Sadilla maupun pandangan yang disampaikan oleh Ketua ARUN Sumbar tersebut. Namun sejumlah kalangan berharap polemik ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola ASN demi menjaga profesionalisme birokrasi dan kepercayaan aparatur terhadap sistem merit yang diamanatkan pemerintah pusat.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini