SAD Bantah Klaim Fasilitasi PT KBL, Minta Pemerintah Lindungi Ruang Hidup Mereka

DHARMASRAYA |CREW8 NEWS

Polemik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL) di Kabupaten Dharmasraya memasuki dimensi baru. Pernyataan kuasa hukum PT KBL dalam tayangan Detak Sumbar Padang TV mengenai perhatian dan fasilitasi terhadap Suku Anak Dalam (SAD) mendapat bantahan dari AS, salah seorang komunitas SAD yang dikemukakan dalam pernyataan tersebut.

AS mengatakan kondisi yang mereka alami berbeda dengan gambaran yang disampaikan pihak kuasa hukum perusahaan. Menurut dia, komunitasnya justru berulang kali mendapat larangan menggarap hingga ancaman penjara karena wilayah tempat mereka beraktivitas disebut sebagai kawasan hutan.

Kami tidak pernah diperlakukan seperti yang disampaikan tersebut, malah kami mendapatkan intimidasi dari orang-orangnya PT KBL dan aparat Dinas Kehutanan dengan ancaman penjara. Mulai dari larangan menggarap sampai ancaman masuk penjara dengan dalih ini hutan kawasan, dan itu berulang-ulang serta sering,” kata AS.

Pernyataan mengenai intimidasi dan ancaman tersebut merupakan keterangan AS yang masih memerlukan klarifikasi dari PT KBL maupun instansi kehutanan yang disebutnya.

AS menuturkan komunitasnya telah turun-temurun bermukim dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut. Ia menggunakan istilah “manusia kehutanan” untuk menggambarkan keterikatan kehidupan SAD dengan hutan lintas generasi.

Kami yang sudah turun-temurun bermukim di area tersebut, menurut mereka yang orang kehutanan itu adalah mereka. Kalau Dinas Kehutanan itu karena bajunya, lepas bajunya sudah bukan orang kehutanan mereka lagi, sementara kami dari tumpah darah sampai ditanam, berbaju tidak berbaju kami tetap jadi manusia kehutanan,” ujarnya.

Pertanyakan Larangan Menanam

AS juga mempertanyakan larangan menanam sawit yang menurutnya diberlakukan terhadap komunitas SAD, sementara kegiatan korporasi tetap berlangsung.

Kami dilarang menebang pohon untuk tanam sawit, sementara korporasi diperbolehkan menebang. Seharusnya kalau kondisinya seperti itu kenapa pohon-pohon yang sudah ada mereka tebang, biarkan saja tumbuh, karena itu penting bagi kelangsungan hidup kami. Giliran kami menanam malah dilarang,” katanya.

Kalau nanti sawit yang kami tanam besar dan berbuah, kami kan punya tanaman yang bisa menjadi topang hidup kami,” lanjutnya.

Pernyataan AS tersebut tidak serta-merta menentukan boleh atau tidaknya aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan hutan. Namun, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana keberadaan, riwayat penguasaan ruang dan sumber penghidupan komunitas SAD dipetakan ketika PBPH PT KBL diproses.

Mengaku Malakok kepada Datuak Nan Baranam

AS juga membantah keterangan mengenai hubungan komunitasnya dengan Zulfikar Atut sebagaimana menurut dia disampaikan pihak kuasa hukum PT KBL.

Kami menyatakan tidak pernah melakok ke Zulfikar Atut yang disampaikan kuasa hukumnya. Kami mulai dari nenek moyang bersandar pada Ninik Mamak Datuak Nan Baranam, dan Datuak Nan Baranam inilah yang selalu memberikan perhatian pada entitas kami. Kalau kami ada perlu selalu mengkomunikasikannya dengan Datuak Nan Baranam Nagari Sikabau,” katanya.

Menurut AS, komunitasnya memang memiliki kebiasaan berpindah, tetapi tetap kembali ke Sikabau karena mempunyai tanaman dan sumber penghidupan di wilayah tersebut.

Kami punya kebiasaan berpindah, tapi dalam perpindahan itu kami akan kembali ke Sikabau, karena kami ada tanam sawit, ada tanam durian dan kayu-kayu lainnya,” ujarnya.

AS menyebut hubungan tersebut sebagai malakok kepada Datuak Nan Baranam, yang menurut keterangannya telah berlangsung sejak generasi nenek moyang mereka.

Kami sangat meyakini Datuak Nan Baranam yang sudah memberikan ruang kepada nenek moyang kami dari puluhan tahun yang lalu, karena kami memang malakok ke Datuak Nan Baranam, kami ikut mereka. Sementara mereka tidak pernah melarang dan mengancam kami, malahan mereka mendorong kami untuk menanam biar kami punya lokasi tujuan akhir menetap di tengah kebiasaan kami yang berpindah-pindah,” kata AS.

Bantahan AS membuat polemik PBPH PT KBL tidak lagi sebatas persoalan klaim ulayat dan penguasaan kebun masyarakat. Keberadaan dan ruang hidup komunitas SAD kini menjadi persoalan yang perlu diverifikasi dan mendapat perhatian pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama instansi sosial, pertanahan dan kehutanan perlu membuat terang keberadaan komunitas tersebut, berapa keluarga yang hidup di wilayah itu, sejak kapan mereka berada dan memanfaatkannya, di mana kebun dan ruang penghidupannya, serta bagaimana posisi lokasi tersebut terhadap kawasan hutan dan polygon PBPH PT KBL.

Langkah itu penting agar penyelesaian persoalan kehutanan dan konflik tenurial tidak mengabaikan komunitas yang mengaku telah hidup di wilayah tersebut lintas generasi. Pengakuan mengenai intimidasi dan ancaman pidana juga perlu diperiksa secara objektif oleh pemerintah.

AS sendiri meminta komunitasnya tidak dipandang sebagai penghalang pembangunan ataupun sekadar penghuni kawasan.

Sekarang kami mau diusir. Binatang langka saja dilindungi, masa kami entitas manusia yang kebetulan peradabannya berbeda dengan orang kota malah diusir. Kami akan mempertahankan sampai tubuh ini ditanam kalau diganggu,” ujarnya.

Kami memohon, kami tidak mengganggu orang kota, tapi jangan ganggu kami orang Suku Anak Dalam,” kata AS.

PT KBL dan kuasa hukumnya perlu mendapat ruang untuk menjelaskan bantahan tersebut, termasuk menunjukkan bentuk konkret perhatian dan fasilitasi kepada SAD yang sebelumnya disampaikan. Dinas Kehutanan juga perlu memberikan klarifikasi terhadap keterangan AS mengenai larangan menggarap dan ancaman penjara.

Di tengah polemik PBPH PT KBL, pemerintah kini dihadapkan pada persoalan yang lebih mendasar: status kawasan dan izin usaha dapat diperiksa melalui dokumen, tetapi keberadaan manusia yang mengaku telah hidup turun-temurun di dalam atau sekitar wilayah yang dipersoalkan juga harus didata, didengar dan dilindungi sesuai hukum.

Penyelesaian konflik tidak semestinya berakhir dengan SAD menjadi pihak yang kehilangan ruang hidup tanpa pernah benar-benar didengar.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini