Sebagai bentuk komitmen Polri menindak tegas pelanggar aturan, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP).
Jakarta, Crew8News.com | “Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir detiknews, Rabu (01/01/2025).
Trunoyudo menegaskan Polri akan menindak anggota yang terlibat pemerasan. Dia menyebut Kompolnas turut memantau dan mengawasi kasus ini. “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.
Dua polisi dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project, selain Donald, ada juga Y yang dipecat.
“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” ulas Brigjen Trunoyudo.
Tiga oknum polisi yang menjalani sidang etik yakni Kombes Donald, Y, dan M. Dimana Donald dan Y diberhentikan dengan tidak hormat, Sementara sidang lanjutan terhadap M akan digelar (02/01/2025).
“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” ujarnya. (***)
Sumber : DetikNews