Syahdan, S.H., M.H. Resmi Disumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Bali, Siap Perjuangkan Keadilan untuk Masyarakat

CREW8NEWS | Bali

Dunia advokat Indonesia kembali bertambah dengan lahirnya sejumlah penegak hukum baru yang telah memenuhi seluruh persyaratan profesi. Sebanyak 18 calon advokat resmi diambil sumpahnya dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Bali pada Kamis (20/6/2026).

Prosesi penyumpahan yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momentum penting bagi para peserta yang kini resmi menyandang status advokat dan memiliki kewenangan menjalankan profesi sesuai amanat Undang-Undang Advokat. Salah satu peserta yang mengikuti pengambilan sumpah tersebut adalah Syahdan, S.H., M.H..

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen PERADI Utama dalam memperkuat kualitas dan kapasitas profesi advokat sebagai salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum nasional.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPW PERADI Utama Bali, Rikhardus Ikun, Bendahara Umum PERADI Utama Dr. Syahegho, serta Michael bersama jajaran pengurus lainnya.

Kehadiran para pimpinan organisasi advokat tersebut menjadi simbol dukungan terhadap lahirnya advokat-advokat baru yang diharapkan mampu menjalankan profesinya secara profesional, independen, dan berintegritas.

Dalam perspektif hukum, advokat dikenal sebagai profesi yang menyandang predikat officium nobile atau profesi yang mulia. Predikat tersebut melekat karena advokat memiliki peran strategis dalam menjaga hak-hak warga negara serta memastikan setiap orang memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang setara.

Perwakilan pengurus PERADI Utama menegaskan bahwa sumpah advokat bukan hanya seremonial semata, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk menegakkan hukum dan keadilan secara objektif serta menjunjung tinggi kode etik profesi.

“Profesi advokat adalah profesi yang terhormat. Dengan penyumpahan ini, para advokat resmi memikul tanggung jawab untuk menegakkan hukum secara jujur, objektif, dan berkeadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Bertambahnya 18 advokat baru diharapkan semakin memperkuat peran organisasi advokat dalam memberikan layanan hukum yang profesional sekaligus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Usai pengambilan sumpah, Syahdan menyampaikan komitmennya untuk mengabdikan profesi yang kini diembannya bagi kepentingan masyarakat. Menurutnya, advokat bukan sekadar profesi, melainkan amanah untuk memperjuangkan keadilan dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

“Sebagai seorang advokat, saya siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bagi saya membantu masyarakat adalah tugas yang mulia. Saya akan tetap berjuang bersama masyarakat yang merasa terzalimi dari sisi hukum,” ungkap Syahdan kepada wartawan.

Ia menilai masih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas. Karena itu, dirinya berkomitmen menjalankan profesi advokat dengan menjunjung tinggi etika, independensi, dan keberpihakan pada prinsip keadilan.

Pengambilan sumpah advokat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Di tengah semakin kompleksnya persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, kehadiran advokat yang profesional dan berintegritas menjadi kebutuhan penting dalam memastikan tegaknya keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini