
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan kredit korporasi Bank Nagari membuka babak baru dalam sorotan terhadap tata kelola bank pembangunan daerah terbesar di Sumatera Barat tersebut. Jika sebelumnya perhatian publik banyak tertuju pada dugaan penyimpangan kredit di tingkat cabang, kini auditor justru menemukan persoalan yang menyentuh aspek fundamental pengelolaan risiko dan kualitas aset bank.
Padang, Crew8News.com | Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026, pada Bank Nagari terdapat dua fasilitas kredit korporasi bernilai jumbo yang menjadi perhatian auditor.
Kredit tersebut berada pada Cabang Jakarta dan Cabang Bandung dengan total nilai mencapai lebih dari Rp116 miliar. Nilai yang tidak kecil untuk sebuah bank pembangunan daerah yang sebagian besar modalnya berasal dari pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.
Di Cabang Jakarta, sorotan mengarah kepada fasilitas kredit PT IMK senilai Rp47,44 miliar. Auditor menemukan bahwa restrukturisasi kredit dilakukan berulang kali meskipun terdapat berbagai indikator yang menunjukkan lemahnya kondisi debitur.
Dalam dunia perbankan, restrukturisasi memang merupakan instrumen yang sah untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan sementara. Namun kebijakan tersebut hanya efektif apabila didukung prospek usaha yang jelas dan kemampuan pembayaran yang dapat dibuktikan.
Sementara itu, di Cabang Bandung, BPK menyoroti fasilitas kredit PT ATJ senilai Rp68,95 miliar yang berasal dari pengambilalihan kredit bank lain. Keputusan mengambil alih kredit dalam jumlah besar pada saat kondisi keuangan debitur sedang mengalami tekanan menjadi salah satu fokus pemeriksaan auditor. Apalagi setelah ditemukan adanya berbagai bentuk relaksasi yang diberikan kepada debitur, termasuk penyesuaian tingkat bunga dan restrukturisasi fasilitas kredit.
Temuan tersebut memunculkan satu pertanyaan mendasar. Apakah seluruh keputusan yang diambil telah didasarkan pada prinsip kehati-hatian sebagaimana diamanatkan dalam regulasi perbankan? Sebab dalam bisnis perbankan, kesalahan dalam menilai risiko kredit dapat berujung pada kerugian yang jauh lebih besar di masa mendatang. Kredit yang tampak sehat hari ini belum tentu benar-benar sehat apabila fondasi analisisnya rapuh.
BPK juga menyoroti sejumlah kelemahan dalam dokumen dan analisis yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Pada beberapa bagian, auditor menemukan adanya asumsi yang dinilai terlalu optimistis dibandingkan kondisi aktual debitur.
Akibatnya, kualitas kredit berpotensi terlihat lebih baik daripada keadaan sebenarnya. Situasi inilah yang sering menjadi awal munculnya persoalan kredit bermasalah dalam jumlah besar di berbagai lembaga keuangan.

Dari perspektif manajemen risiko, persoalan ini tidak hanya menyangkut dua perusahaan debitur semata. Yang lebih penting adalah bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan. Siapa yang melakukan analisis? Siapa yang memberikan rekomendasi? Siapa yang menyetujui restrukturisasi? Dan apakah seluruh proses tersebut telah melalui mekanisme pengujian risiko yang memadai? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi krusial karena menyangkut sistem pengendalian internal bank secara keseluruhan.
Jika kredit-kredit tersebut pada akhirnya harus diklasifikasikan sebagai kredit bermasalah, konsekuensinya tidak hanya berupa meningkatnya rasio Non Performing Loan (NPL). Bank juga berpotensi menghadapi kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang lebih besar. Dampak lanjutannya dapat memengaruhi laba perusahaan, pembagian dividen kepada pemerintah daerah pemegang saham, hingga persepsi publik terhadap kesehatan bank.
Lebih jauh lagi, temuan ini menjadi alarm bagi seluruh pemegang saham Bank Nagari, termasuk pemerintah daerah yang selama ini menempatkan penyertaan modal dalam jumlah besar. Sebagai bank milik daerah, setiap penurunan kualitas aset pada akhirnya tidak hanya menjadi masalah internal perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepentingan publik yang lebih luas.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Sebab di balik angka Rp116 miliar yang tercantum dalam laporan audit, terdapat pertanyaan besar yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab, apakah ini sekadar kesalahan penilaian bisnis, atau ada persoalan yang jauh lebih serius di balik layar? (Red)





