Dua Tersangka Korupsi KUR Fiktif Rp9,2 Miliar di Kotabaru, Kejari Ungkap Modus dan Barang Bukti

Crew8 News, Kotabaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru berhasil mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara.

Nilai kerugian akibat kredit fiktif ini ditaksir mencapai Rp9,2 miliar. Aksi ini diduga berlangsung selama dua tahun, sejak 2021 hingga 2023.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Rabu (4/6/2025), Kepala Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan, menyebut dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SM, seorang calo, dan MD, pegawai bank yang menjabat sebagai relationship manager (RM).

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan 28 identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman, padahal seluruh dana dan pengelolaannya dikendalikan oleh SM,” kata Fadlan.

SM diketahui mengumpulkan KTP dan kartu keluarga dari warga, lalu memalsukan data usaha agar seolah-olah para pemilik identitas tersebut merupakan pelaku UMKM yang layak mendapatkan KUR. Bahkan, aset yang dijadikan jaminan ternyata adalah milik SM sendiri, tetapi dibalik namakan ke nama-nama fiktif.

Sementara itu, MD diduga memainkan peran penting dari dalam institusi perbankan, Ia ditengarai memanipulasi data agunan agar terlihat bernilai tinggi, merekayasa proses survei kelayakan, dan menyusun dokumen palsu untuk memuluskan pencairan pinjaman.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan mencatat kerugian negara sebesar Rp9.225.000.000 akibat penyaluran KUR yang tidak semestinya ini.

Dalam proses penyidikan, jaksa menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

28 berkas pengajuan kredit,

32 sertifikat hak milik tanah dan bangunan,

4 dokumen penguasaan fisik tanah,

perangkat elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel,

tiga unit sepeda motor (Yamaha N-Max, Kawasaki Ninja 150 RR, dan RX-King),

serta uang tunai sebesar Rp1,6 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam tindak pidana.

SM dan MD telah ditahan sejak 28 Mei 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 16 Juni 2025 guna kepentingan penyidikan lanjutan.(Alfin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini