SURAT TERBUKA UNTUK KEJAKSAAN TINGGI DAN KEPOLDA SUMATERA BARAT

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMKN Kepulauan Mentawai

Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Yth. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
di Tempat

Dengan hormat,

Kami, segenap insan pers, pemerhati pendidikan, serta masyarakat sipil yang peduli pada tata kelola anggaran publik dan masa depan pendidikan anak bangsa, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas belum adanya kejelasan penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih senilai Rp5,5 miliar untuk SMKN Kepulauan Mentawai.

Sebagaimana telah diketahui publik, berdasarkan hasil audit investigatif dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan, proyek pengadaan tersebut mengalami kerugian negara sebesar Rp5.381.654.625. Kapal dinyatakan tidak sesuai spesifikasi, gagal uji dari BKI, dan tidak dapat digunakan untuk tujuan pendidikan.

Lebih dari itu, dalam penyelidikan yang telah dilakukan:

Terungkap dugaan adanya rekayasa tender, penerimaan gratifikasi oleh ASN, dan pengaturan harga.

Nama-nama seperti Anrizky, ST., MT. (KPA), M. Cerry, ST., MM. (Kabid Pengadaan), serta PT Samudra Sinar Abadi Shipyard telah disebut dalam laporan resmi.

Bahkan, direktur perusahaan rekanan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain oleh Kejari Tidore, Maluku Utara.

Namun hingga surat ini ditulis, tidak satu pun pelaku utama dalam kasus di Sumatera Barat ini ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada gelar perkara terbuka. Tidak ada perkembangan penyidikan. Tidak ada transparansi kepada publik.

Kami menilai bahwa diamnya proses hukum dalam kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan memberi ruang bebas bagi para pelaku korupsi pendidikan untuk terus beroperasi dengan impunitas.

Untuk itu, kami mendesak:

1. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk segera menindaklanjuti hasil audit dengan penetapan tersangka dan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.

2. Polda Sumatera Barat agar membuka penyelidikan independen terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan gratifikasi dalam pengadaan ini.

3. Kedua institusi penegak hukum agar menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum tanpa pandang bulu terhadap jabatan atau afiliasi pelaku.

4. Menyampaikan kepada publik secara terbuka perkembangan terkini status perkara dan proses hukum atas nama akuntabilitas publik.

Kami percaya bahwa Sumatera Barat adalah tanah yang melahirkan banyak pejuang integritas dan tokoh bangsa. Jangan biarkan warisan itu dicemari oleh pembiaran terhadap kejahatan anggaran di sektor pendidikan.

Hormat kami,
Crew8 News, Redaksi Nasional

Padang, 14 Juni 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini