Crew 8 News
PADANG,- Pergantian pucuk pimpinan aparat penegak hukum di Sumatera Barat langsung dihadapkan pada pekerjaan rumah besar. Kapolda Sumbar yang baru, Djati Wiyoto Abadhy, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, kini menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola kredit di PT Bank Nagari.
Temuan tersebut menyangkut akumulasi hapus buku kredit bermasalah senilai sekitar Rp677 miliar yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai prosedur dan ketentuan perbankan. Isu ini berkembang menjadi perhatian publik karena Bank Nagari merupakan bank milik pemerintah daerah yang modalnya bersumber dari penyertaan modal pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 17/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Dalam laporan itu, BPK menyoroti proses penghapusbukuan kredit macet yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian serta ketentuan internal dan regulasi perbankan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang berkembang dari LHP BPK tersebut, sejumlah kredit yang masuk kategori macet dilakukan penghapusbukuan tanpa didukung langkah penanganan dan dokumentasi yang memadai. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas manajemen risiko, tata kelola internal, hingga kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun penyimpangan dalam proses pemberian kredit.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Kehadiran Kapolda dan Kajati baru dinilai menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan keuangan daerah.
Sejumlah kalangan menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi perbankan. Sebab, apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi kerugian negara, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana korupsi.
“Ini bukan hanya soal kredit macet biasa. Yang dipertanyakan masyarakat adalah bagaimana proses analisis kredit dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa penghapusbukuan bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar seorang pengamat ekonomi daerah di Padang, Minggu (11/5).
Sorotan publik juga mengarah pada fungsi pengawasan pemerintah daerah selaku pemegang saham. Gubernur Sumbar sebagai representasi pemegang saham pengendali dinilai memiliki kewenangan moral dan administratif untuk mengevaluasi kinerja direksi maupun komisaris Bank Nagari.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat berharap pimpinan baru Polda Sumbar dan Kejati Sumbar dapat membangun sinergi dalam mengusut dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy resmi menjabat pada Mei 2026 menggantikan pejabat sebelumnya melalui mutasi di tubuh Polri. Sementara Dedie Tri Hariyadi mulai bertugas sebagai Kajati Sumbar pada periode yang sama.
Pergantian dua pimpinan institusi penegak hukum itu dinilai menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Ranah Minang, terutama terhadap kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Bank Nagari terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. Namun tekanan publik terus menguat agar dilakukan audit menyeluruh dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan penghapusbukuan kredit bermasalah tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu ujian awal bagi Kapolda dan Kajati baru Sumbar dalam menjawab ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
(C8N)
#senyuman08






