Dukung Penuh Kebijakan Pemprov, Bupati Tanah Datar Himbau Masyarakat Manfaatkan Momentum Emas Pemutihan Pajak

Crew8 News, Batusangkar, – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mendukung penuh program strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini dinilai sebagai momentum emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai denda maupun beban tambahan lainnya.

Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM menyampaikan hal tersebut saat pertemuan bersama Kepala UPT Samsat Tanah Datar, Febri, di rumah dinas bupati, Indojolito, Batusangkar, Kamis (26/6).

Turut hadir dalam pertemuan itu Wakil Bupati Ahmad Fadly, S.Psi, Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, sejumlah kepala OPD, serta Kepala Cabang Bank Nagari.

“Program ini merupakan angin segar bagi masyarakat, apalagi berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025, pembebasan denda dan tunggakan diberikan menyeluruh.

Kami mengimbau masyarakat Tanah Datar untuk memanfaatkannya secara maksimal,” ujar Bupati Eka Putra.

Tak hanya membuka layanan reguler, Pemkab bersama UPT Samsat juga akan melakukan jemput bola melalui layanan pembayaran langsung di lapangan, salah satu agenda terdekat yakni Gerai Samsat Keliling yang akan hadir Minggu, 29 Juni 2025 di depan Lapangan Cindua Mato, Batusangkar.

“Wajib pajak bisa langsung datang dan membayar di tempat, petugas Bank Nagari juga akan standby di lokasi untuk memfasilitasi transaksi,” tambah Eka.

Bupati juga menyampaikan bahwa ke depan Pemkab akan menerapkan sistem reward and punishment bagi wajib pajak.

“Yang patuh akan diberikan berbagai kemudahan, sedangkan yang abai akan dikenai sanksi lebih tegas., perlu diingat, pemutihan ini hanya berlaku satu kali dan tidak akan diulang dalam waktu dekat, Jadi manfaatkanlah sekarang.”

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Tanah Datar, Febri, menegaskan bahwa pemutihan kali ini berbeda dari sebelumnya, bahkan untuk kendaraan yang telah mati pajaknya bertahun-tahun, cukup dibayar untuk satu tahun berjalan saja.

“Ini belum pernah terjadi sebelumnya di Sumatera Barat, tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapus, begitu pula dengan pajak progresif, biaya balik nama, dan denda jasa raharja, kecuali tahun berjalan,” jelas Febri.

Ia juga menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan potensi pendapatan daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Terima kasih atas dukungan Bupati dan seluruh jajaran Pemkab Tanah Datar, kami harap masyarakat tidak melewatkan kesempatan luar biasa ini, Segera datang ke Samsat atau Gerai yang disediakan dan lunasi kewajiban tanpa beban.”

Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan rasio kepatuhan pajak, tetapi juga menjadi contoh sinergi efektif antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat.

(Tim Crew8 News)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini