Crew8 News Batusangkar ,- Pembangunan gedung rawat inap anak dan remaja RSU Prof. Dr. Ali Hanafiah Batusangkar, proyek strategis yang dibiayai negara, kini diwarnai dugaan pelanggaran serius. PT Kalber Reksa Abadi sebagai kontraktor utama diduga mengabaikan kewajiban perlindungan pekerja, sementara PPK Afrizal memilih bungkam. Akibatnya, bukan hanya pekerja yang terancam, tapi nama baik rumah sakit daerah juga ikut dipertaruhkan.
Penelusuran Crew8 News pada awal September 2025 mendapati sedikitnya 19 pekerja tambahan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, banyak pekerja ditemukan bekerja tanpa alat pelindung diri (APD). Padahal, regulasi dari UU No. 24/2011 tentang BPJS hingga UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dengan tegas mewajibkan perlindungan sosial dan keselamatan kerja.
“Semua pekerja wajib didaftarkan BPJS dan pakai APD lengkap. Kalau sampai lalai, nyawa mereka yang jadi taruhan.
Manajer PT Kalber Reksa Abadi, Mulyadi, berdalih pekerja tambahan “akan segera didaftarkan.” Namun publik menilai jawaban itu hanya upaya menutupi kelalaian.
Pemasok proyek, Malin Deni, juga mengakui ada pekerja yang belum masuk BPJS. Ia bahkan sempat mengatakan persoalan itu “mungkin besok” akan diselesaikan.
Kunjungan ulang Crew8 News pada 19 September 2025 justru kembali menemukan pekerja tanpa APD. Perwakilan PT, Dodi Satria, beralasan,
“Karena hari panas, makanya mereka gak pakai.”
Namun tak lama, Malin Deni kembali mengakui:
“Memang beberapa orang belum didaftarkan. Insyaallah besok kami selesaikan.”
Dalam struktur proyek pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertugas mengawasi pelaksanaan kontrak. Namun ketika Crew8 News berulang kali mencoba meminta keterangan, Afrizal selaku PPK proyek ini justru bungkam.
Diamnya Afrizal menimbulkan dugaan publik: apakah ada pembiaran terhadap pelanggaran kontraktor, atau sekadar kelalaian yang disengaja? Padahal, berdasarkan Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK wajib memastikan kontraktor patuh pada aspek hukum, teknis, dan administrasi.
Sebagai rumah sakit rujukan utama di Tanah Datar, RSU Prof. Dr. Ali Hanafiah seharusnya mendapat citra positif dari pembangunan fasilitas barunya. Namun justru sebaliknya, proyek ini menyeret nama rumah sakit ke pusaran sorotan publik. RSU dianggap kecolongan karena proyek yang menyandang nama institusi kesehatan itu berjalan tanpa jaminan keselamatan buruh yang membangunnya.
UU No. 24/2011 & PP No. 44/2015: Wajib mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS sejak hari pertama.
UU No. 1/1970 & Permenaker No. 5/2018: Wajib menyediakan dan memastikan pemakaian APD.
Perpres No. 16/2018: PPK wajib melakukan pengawasan penuh terhadap kontraktor pelaksana.
Masyarakat mendesak Pemkab Tanah Datar, Disnaker, dan aparat hukum segera turun tangan. Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk, proyek publik berjalan, tapi hak dasar pekerja diabaikan.
(C8N)
#senyuman08






