PADANG, Crew8 News,- Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/15/Dikbud-Pdg/IV/2026 tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang PAUD/PNF, SD, dan SMP. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, SH., MM.
Kebijakan itu mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena dinilai menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, sekaligus merespons maraknya kegiatan seremonial perpisahan sekolah yang dinilai mulai berlebihan dan membebani orang tua siswa.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan sekolah hanya diperbolehkan dilaksanakan di sekolah masing-masing atau di gedung milik pemerintah dengan biaya yang wajar dan terjangkau.
Sekolah juga dilarang menggelar acara di hotel maupun gedung komersial lain yang berpotensi menimbulkan pengeluaran besar bagi wali murid. Selain itu, kegiatan study tour, rekreasi, maupun perjalanan wisata yang dikaitkan dengan agenda perpisahan sekolah, baik di dalam maupun luar daerah, turut dilarang.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan perpisahan harus mengedepankan prinsip kesederhanaan, nilai pendidikan, serta etika sosial.
“Acara perpisahan harus sederhana namun tetap bermakna dan tidak menjadi beban bagi orang tua siswa,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.
SE itu juga menekankan bahwa seluruh biaya kegiatan harus bersifat ringan dan tidak memberatkan orang tua maupun wali murid. Bahkan, siswa dari keluarga kurang mampu ditegaskan tidak boleh dipungut biaya perpisahan dalam bentuk apa pun.
Kebijakan tersebut langsung mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak orang tua murid menilai langkah Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan merupakan keputusan yang tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan kebutuhan hidup.
“Selama ini banyak orang tua merasa terbebani karena kegiatan perpisahan dibuat terlalu mewah. Kadang ada rasa tidak enak kalau tidak ikut iuran. Dengan aturan ini kami merasa lebih tenang,” ujar salah seorang wali murid di Kota Padang, Kamis.
Apresiasi juga datang dari kalangan pemerhati pendidikan yang menilai kebijakan tersebut sebagai upaya mengembalikan esensi kegiatan kelulusan menjadi lebih edukatif dan tidak berorientasi pada kemewahan.
Menurut mereka, momen perpisahan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter siswa melalui nilai kebersamaan, rasa syukur, dan penghormatan terhadap proses pendidikan, bukan menjadi ajang gengsi sosial.
Langkah yang diambil Dinas Pendidikan Kota Padang juga dinilai sejalan dengan semangat efisiensi dan kepedulian sosial yang saat ini dibutuhkan masyarakat. Sebab, tidak semua keluarga memiliki kemampuan ekonomi yang sama untuk mengikuti berbagai pungutan kegiatan sekolah.
Masyarakat berharap surat edaran tersebut dapat dipatuhi seluruh satuan pendidikan tanpa pengecualian. Pengawasan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dianggap penting agar tidak muncul pungutan terselubung yang tetap membebani wali murid.
Selain itu, warga juga berharap momentum kelulusan dijadikan sarana pendidikan karakter bagi siswa, termasuk menanamkan nilai kesederhanaan, solidaritas, serta empati sosial di tengah kehidupan masyarakat.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 400.3/15/Dikbud-Pdg/IV/2026 tersebut, Pemerintah Kota Padang dinilai telah mengambil langkah preventif agar kegiatan perpisahan sekolah tidak berubah menjadi budaya konsumtif dan kompetisi gengsi antar sekolah maupun antar orang tua siswa.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan bahwa dunia pendidikan harus tetap berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa menciptakan tekanan ekonomi baru bagi keluarga peserta didik.
(C8N)
#senyuman08






