Padang, Crew8 News,- Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan penyerapan aspirasi daerah terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, di Kantor Gubernur Sumatera Barat menjadi momentum penting dalam penguatan hukum adat di Sumatera Barat. Forum strategis tersebut mempertemukan berbagai unsur pemerintah, tokoh hukum, dan pemangku kepentingan adat untuk membahas masa depan integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.
Kehadiran Bob Hasan memberikan bobot politik dan legislasi yang kuat dalam pembahasan tersebut. Politikus berdarah Minang asal Palangki, Sijunjung itu menegaskan komitmennya mendorong penguatan legalitas masyarakat adat melalui jalur legislasi nasional. Bersama praktisi hukum Mevrizal, diskusi berkembang pada bagaimana konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat dapat diintegrasikan secara sah ke dalam sistem hukum nasional melalui KUHP baru dan regulasi daerah.
Dalam pemaparannya, Bob Hasan menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat adat melalui transformasi nomenklatur dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian istilah, tetapi bagian dari penyederhanaan substansi agar pengakuan negara terhadap masyarakat adat dan hak ulayatnya dapat lebih cepat diwujudkan.
Ia menilai penguatan regulasi menjadi langkah strategis untuk meminimalkan konflik agraria, sengketa tanah ulayat, serta praktik diskriminatif terhadap komunitas adat yang selama ini kerap berada pada posisi rentan. Bob Hasan juga menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh hanya dipandang sebagai warisan budaya, tetapi harus menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional yang diakui dan dilindungi negara.
Sementara itu, Budi Syahrial menitikberatkan pembahasan pada aspek kodifikasi hukum adat. Ia menilai hukum pidana adat perlu dituangkan secara tertulis dan sistematis agar memiliki standar penerapan yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Menurut Budi, kodifikasi menjadi penting untuk menghindari ketidakpastian hukum dan perlakuan tebang pilih dalam penegakan sanksi adat. Ia juga mengangkat persoalan ruang lingkup subjek hukum pidana adat, yakni apakah nantinya hanya berlaku bagi etnis Minangkabau atau juga mencakup seluruh masyarakat yang menetap di Sumatera Barat.
Dari sisi advokasi dan implementasi, Mevrizal menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat saat menghadapi konflik ulayat maupun sengketa sosial lainnya. Ia mendorong agar masyarakat adat memperoleh akses bantuan hukum yang memadai sehingga tidak berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi maupun kekuasaan.
Mevrizal juga menilai pengakuan terhadap living law dalam KUHP baru membuka ruang besar bagi Sumatera Barat untuk menjadikan nilai-nilai adat sebagai sumber hukum yang sah. Menurutnya, sinkronisasi antara hukum adat dan hukum nasional harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi benturan norma maupun penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Sedangkan Fadly Amran memandang penguatan hukum adat dari sisi kebijakan publik daerah. Ia menyoroti pentingnya memperkuat peran Dubalang sebagai unsur penjaga ketertiban sosial berbasis adat yang dapat bersinergi dengan Satpol PP dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Fadly juga menekankan perlunya penyusunan Peraturan Daerah yang memberikan legitimasi kuat terhadap kelembagaan adat di tingkat nagari agar mampu menjalankan fungsi sosial, mediasi, dan penyelesaian konflik secara mandiri serta terstruktur.
Secara keseluruhan, forum RDP dan penyerapan aspirasi daerah ini memperlihatkan bahwa penguatan hukum adat bukan sekadar agenda pelestarian budaya, melainkan bagian dari reformasi hukum nasional yang berupaya menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan berakar pada nilai-nilai hidup masyarakat. Sinergi antara legislasi nasional dan kearifan lokal diharapkan menjadi fondasi penting bagi perlindungan hak masyarakat adat di masa depan.
(C8N)
#senyuman08






