Baleg DPR RI Jemput Aspirasi ke Sumbar, Mevrizal: RUU Masyarakat Adat Harus Jadi Payung Perlindungan Hak Ulayat

Padang, Crew8 News,- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota komisi III DPR-RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat pada 6–10 Mei 2026. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda nasional DPR RI untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah, akademisi, lembaga adat, hingga organisasi masyarakat sipil terkait penguatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat DPR RI Nomor B/5011/LG.01.01/04/2026 tertanggal 24 April 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH. Dalam surat itu, DPR RI mengundang sejumlah akademisi dan tokoh hukum adat di Sumatera Barat sebagai narasumber dalam pembahasan awal penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Dua nama yang secara khusus diundang sebagai narasumber yakni Prof. Dr. Busyra Azheri, SH, MH dan Mevrizal, SH, MH. Keduanya diminta memberikan pandangan akademik serta masukan substansial terhadap rancangan regulasi yang dinilai sangat penting bagi masa depan masyarakat adat di Indonesia.

Mevrizal, SH, MH menyebutkan bahwa kehadiran negara melalui Undang-Undang tentang Masyarakat Adat sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah semakin kompleksnya konflik agraria, sengketa tanah ulayat, serta persoalan pengakuan kelembagaan adat di berbagai daerah.

Menurutnya, hingga saat ini pengakuan terhadap masyarakat adat masih bersifat sektoral dan tersebar di berbagai regulasi, sehingga sering menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian hukum.

RUU Masyarakat Adat harus menjadi payung hukum nasional yang mampu menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat secara nyata. Jangan sampai masyarakat adat hanya diakui secara normatif di konstitusi, tetapi lemah dalam implementasi,” ujar Mevrizal di Padang, Rabu.

Ia menilai Sumatera Barat memiliki posisi strategis dalam pembahasan RUU tersebut karena sistem adat Minangkabau masih hidup dan berjalan dalam struktur sosial masyarakat. Konsep nagari, tanah ulayat, hingga kepemimpinan adat dinilai menjadi contoh penting bagaimana hukum adat tetap eksis berdampingan dengan sistem hukum nasional.

Dalam kerangka acuan kunjungan kerja Baleg DPR RI disebutkan bahwa penyusunan RUU Masyarakat Adat dilatarbelakangi oleh amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Namun demikian, dalam praktiknya pengakuan terhadap masyarakat adat masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait syarat pengakuan, mekanisme penetapan, serta perlindungan terhadap hak ulayat dan wilayah adat.

Baleg DPR RI dalam dokumen kerangka acuan juga mengakui bahwa berbagai konflik antara masyarakat adat dengan negara maupun pihak swasta masih terus terjadi, terutama berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, pertambangan, hingga proyek strategis nasional.

Melalui kunjungan kerja tersebut, DPR RI ingin memperoleh masukan mengenai karakteristik masyarakat adat yang dapat diakui negara, pola penyelesaian konflik adat, penguatan kelembagaan adat, mekanisme perlindungan hak ulayat, hingga pola pemberdayaan masyarakat adat oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, Baleg DPR RI juga ingin menggali pandangan mengenai peran lembaga adat dan lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa masyarakat adat, termasuk mekanisme pendanaan dan evaluasi terhadap pengakuan masyarakat hukum adat.

Mevrizal menegaskan bahwa penyusunan RUU Masyarakat Adat tidak boleh berhenti pada pendekatan administratif semata, tetapi harus mampu menjawab persoalan riil di lapangan.

Ia mencontohkan masih banyak masyarakat adat yang mengalami kesulitan memperoleh pengakuan resmi akibat prosedur birokrasi yang panjang dan rumit. Di sisi lain, konflik lahan antara masyarakat adat dengan korporasi maupun pemerintah masih kerap terjadi karena belum adanya kepastian hukum yang kuat.

Undang-undang ini harus memberikan kepastian terhadap hak ulayat, wilayah adat, serta keberadaan lembaga adat. Negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat adat,” katanya.

Dalam dokumen Baleg DPR RI disebutkan bahwa kunjungan kerja penyusunan RUU Masyarakat Adat dilaksanakan di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali. Anggota delegasi terdiri dari Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Adapun instansi yang diundang dalam agenda tersebut meliputi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, forum komunikasi pimpinan daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan lembaga adat.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat substansi RUU Masyarakat Adat agar mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat sekaligus mengurangi konflik sosial dan agraria yang selama ini terus berulang di berbagai daerah.

Bagi Sumatera Barat, pembahasan RUU tersebut dinilai memiliki arti penting karena menyangkut eksistensi sistem adat Minangkabau yang selama ini menjadi salah satu fondasi kehidupan sosial masyarakat. Melalui masukan dari akademisi, tokoh adat, dan pemerintah daerah, DPR RI diharapkan dapat menyusun regulasi yang tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar memberikan perlindungan nyata terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini