Staf Nagari Cupak Dipecat Tidak Hormat, Diduga Gelapkan Uang Masjid dan Pungli PTSL; Terlapor Menghilang

Crew8 News
SOLOK — Pemerintahan Nagari Cupak, Kabupaten Solok, resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) seorang staf berinisial N, yang diduga terlibat penggelapan uang kas Masjid Raya Asy Syuhada serta praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pemecatan dilakukan setelah Ketua Pengurus Masjid melaporkan dugaan penggelapan dana kas masjid oleh yang bersangkutan.

Di saat bersamaan, keluhan masyarakat bermunculan terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL yang tak kunjung selesai meski telah membayar sejumlah uang kepada N.

Sejumlah warga mengaku dipungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi, dengan nominal bervariasi mulai Rp2 juta, Rp3 juta, hingga Rp6 juta per bidang tanah.
N diketahui merupakan bagian dari panitia PTSL dari unsur pemerintahan nagari. Kepanitiaan PTSL sendiri melibatkan unsur perangkat nagari, Badan Musyawarah Nagari (BMN), serta Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Namun, perkembangan terbaru, N dikabarkan menghilang sejak Kamis pekan lalu dan hingga kini tidak dapat dihubungi. Keberadaannya belum diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun pemerintah nagari.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif berupa pemecatan, melainkan ditindaklanjuti secara hukum.
Pemerintah nagari melalui unsur ketertiban dan keamanan (Trantib/Kamtibmas) mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL.

“Kami minta warga tidak takut melapor. Semua pungutan di luar aturan adalah pelanggaran,” ujar perwakilan nagari.

Meski demikian, muncul pertanyaan publik apakah dugaan pungli dan penggelapan tersebut dilakukan secara pribadi oleh N atau ada pihak lain yang turut mengetahui maupun terlibat. Transparansi dan audit internal terhadap pelaksanaan PTSL di tingkat nagari pun dinilai penting guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

Program PTSL merupakan program strategis nasional dengan biaya yang telah ditetapkan pemerintah. Segala pungutan di luar ketentuan berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk pasal penggelapan dan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi laporan pungli ini ke penegak hukum.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini