212 Anak Berkewarganegaraan Ganda Resmi Peroleh SK WNI

Crew8 News
Jakarta — Status kewarganegaraan bagi seorang anak bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut rasa aman, kepastian hukum, serta masa depan yang terlindungi negara. Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Januari 2026, sebanyak 212 Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) resmi memperoleh Surat Keputusan Warga Negara Indonesia (SK WNI).

Data tersebut menunjukkan komitmen keluarga dalam memastikan kejelasan status kewarganegaraan anak-anak mereka melalui mekanisme hukum yang berlaku. Proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut memberikan ruang bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang memenuhi kriteria tertentu untuk memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia tertentu. Setelah mencapai batas usia yang ditentukan, anak diberikan kesempatan untuk menyatakan pilihan kewarganegaraannya melalui prosedur resmi yang diatur pemerintah.

Penerbitan SK WNI menjadi bukti pengakuan negara atas pilihan kewarganegaraan anak yang bersangkutan. Dengan status sebagai Warga Negara Indonesia, anak memperoleh kepastian atas hak-hak konstitusionalnya, termasuk hak pendidikan, layanan publik, perlindungan hukum, serta kewajiban sebagai bagian dari bangsa.

Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penentuan kewarganegaraan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, guna memastikan setiap anak yang memenuhi syarat dapat memperoleh perlindungan hukum yang sah. Kejelasan status kewarganegaraan dinilai penting agar tidak terjadi hambatan administratif di kemudian hari, baik dalam pengurusan dokumen kependudukan, pendidikan, maupun akses layanan lainnya.

Pencapaian 212 anak yang telah memperoleh SK WNI mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum kewarganegaraan. Pemerintah juga terus mendorong sosialisasi agar keluarga yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda memahami batas waktu serta prosedur yang harus ditempuh.
Menjadi Warga Negara Indonesia bukan hanya soal status formal, melainkan juga menyangkut identitas, hak, dan tanggung jawab sebagai bagian dari bangsa.

Dengan kepastian hukum tersebut, anak-anak diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan rasa aman serta kepastian masa depan sebagai WNI.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini