Crew 8 News
Jakarta,- Pemerintah resmi memaparkan sejumlah poin usulan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Polri diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika keamanan, hukum, dan perkembangan teknologi yang berubah dalam dua dekade terakhir.
Menurut dia, tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks, mulai dari kejahatan transnasional, ancaman siber, hingga perkembangan sosial yang membutuhkan pendekatan kepolisian yang lebih adaptif, profesional, dan berbasis hak asasi manusia.
“Antara lain yang pertama adalah penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri,” kata Supratman dalam rapat tersebut.
Selain penguatan prinsip kerja kepolisian, pemerintah juga mengusulkan penataan kembali penempatan anggota Polri aktif di jabatan di luar struktur institusi kepolisian. Usulan itu disebut sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kelembagaan dan profesionalisme aparat.
“Kedua adalah penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri,” ujarnya.
Pemerintah juga mengusulkan penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri. Menurut Supratman, perubahan itu menjadi bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kepentingan negara.
“Ketiga adalah penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara,” tutur dia.
Dalam pembahasan revisi UU Polri tersebut, pemerintah turut mendorong pembaruan kurikulum pendidikan kepolisian. Kurikulum baru diarahkan lebih menekankan nilai hak asasi manusia, demokrasi, serta pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
Pemerintah menilai pembaruan pendidikan menjadi penting untuk membentuk aparat kepolisian yang mampu menghadapi perubahan sosial sekaligus menjaga prinsip-prinsip penegakan hukum berbasis HAM.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan eksternal terhadap institusi Polri. Penguatan itu di antaranya melalui mekanisme pemilihan anggota yang lebih terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
“Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal,” kata Supratman.
Tak hanya pengawasan eksternal, pemerintah juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan internal di tubuh Polri. Penguatan itu mencakup fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, hingga profesi dan pengamanan (Propam).
Pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian juga disebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan institusi Polri yang modern, profesional, dan berkeadilan.
Meski telah memaparkan sejumlah usulan pokok revisi, pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut. Supratman mengatakan tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan konsultasi dan pendalaman terhadap substansi revisi UU Polri.
“Kami mohon maaf hari ini DIM-nya belum bisa kami serahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi III karena sampai dengan saat ini kami tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas terkait dengan rancangan undang-undang ini,” katanya.
(C8N)
#senyuman08






