Polda Sumbar Percepat WPR dan IPR, Kapolda Warning PETI serta Mafia BBM Subsidi

Crew 8 News
PADANG,- Kepolisian Daerah Sumatera Barat mulai mempertegas arah kebijakan penanganan persoalan tambang ilegal di Sumbar. Tidak hanya mengedepankan penindakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Polda Sumbar kini juga mendorong percepatan legalisasi tambang rakyat melalui penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan WPR dan IPR, mitigasi, serta penertiban PETI yang digelar di Markas Polda Sumbar, Senin (25/5/2026).

Rakor itu dipimpin langsung Kapolda Sumbar Gatot Tri Suryanta dan dihadiri jajaran pejabat utama Polda Sumbar, para Kapolres dan Kapolresta, Dinas ESDM Sumbar, unsur pemerintah daerah, instansi terkait, hingga awak media.

Forum tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai mendorong pendekatan baru dalam menyelesaikan persoalan tambang rakyat di Sumatera Barat, yakni menggabungkan penegakan hukum dengan solusi legalisasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Selama beberapa tahun terakhir, aktivitas PETI di Sumbar menjadi persoalan serius yang terus berulang. Tambang emas ilegal tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman, hingga sejumlah kawasan pedalaman lainnya. Aktivitas itu tidak hanya memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial, tetapi juga menimbulkan persoalan distribusi BBM subsidi, peredaran alat berat ilegal, hingga ancaman keselamatan pekerja tambang.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumbar menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum, namun di sisi lain aktivitas ilegal juga tidak bisa terus ditoleransi.

Kita tidak ingin masyarakat terus berada dalam ketidakpastian hukum. Negara harus hadir memberikan solusi melalui percepatan legalisasi tambang rakyat yang sesuai aturan, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan aman dan tidak merusak lingkungan,” tegas Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Polda Sumbar mulai mengedepankan pola penanganan yang lebih terukur terhadap persoalan tambang rakyat. Penindakan terhadap PETI tetap dilakukan, tetapi pemerintah dan aparat diminta mempercepat solusi administratif agar masyarakat memiliki jalur legal untuk bekerja.

Kapolda mengakui selama ini penegakan hukum terhadap tambang ilegal kerap menghadapi dilema sosial di lapangan. Banyak masyarakat menggantungkan hidup dari sektor tambang rakyat, sementara proses legalisasi melalui WPR dan IPR dinilai masih berjalan lambat.

Akibat lambannya proses legalisasi, aktivitas tambang ilegal terus tumbuh di berbagai daerah. Kondisi itu diperparah dengan lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi yang diduga selama ini ikut menopang operasional tambang ilegal.

Dalam rakor tersebut, persoalan BBM subsidi menjadi perhatian serius Kapolda Sumbar. Ia bahkan secara khusus memerintahkan seluruh Kapolres dan Kapolsek untuk memperketat pengawasan distribusi BBM di wilayah masing-masing.

Lakukan pengawasan setiap hari. Pastikan distribusi BBM subsidi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Berikan sosialisasi kepada masyarakat dan lakukan penindakan tegas apabila ditemukan adanya penyalahgunaan atau kecurangan dalam penyaluran BBM,” katanya.

Instruksi itu dinilai sebagai peringatan keras terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi yang selama ini disebut-sebut menjadi salah satu penopang aktivitas PETI di Sumbar.

Selama ini, isu penyalahgunaan solar subsidi untuk aktivitas tambang ilegal memang terus menjadi sorotan publik. Tidak sedikit pihak menilai praktik tersebut terjadi secara terorganisir karena melibatkan rantai distribusi yang panjang dan berulang.

Kapolda menegaskan pengawasan BBM subsidi tidak boleh hanya bersifat formalitas. Ia meminta aparat kepolisian turun langsung melakukan pengecekan rutin ke SPBU guna memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak diselewengkan untuk aktivitas ilegal.

Menurutnya, pengawasan distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara terintegrasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal.

Di sisi lain, Polda Sumbar juga menilai legalisasi tambang rakyat menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan yang selama ini dinilai semrawut.

Melalui penerbitan WPR dan IPR, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus membuka ruang pembinaan terhadap masyarakat penambang. Dengan legalitas yang jelas, aktivitas tambang rakyat nantinya dapat diawasi lebih ketat, termasuk dalam aspek keselamatan kerja, pengelolaan limbah, reklamasi lahan, dan perlindungan lingkungan.

Persoalan lingkungan menjadi salah satu isu utama yang ikut disorot dalam rakor tersebut. Aktivitas PETI selama ini dituding menjadi penyebab kerusakan hutan, pencemaran sungai, sedimentasi, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis di sejumlah daerah.

Karena itu, Kapolda menegaskan bahwa percepatan legalisasi tambang rakyat tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap praktik perusakan lingkungan.

Sebaliknya, legalisasi harus menjadi instrumen pengendalian agar aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai standar keselamatan dan kaidah lingkungan hidup.

Negara harus hadir bukan hanya menindak, tetapi juga membina dan mengawasi agar masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Selain fokus pada legalisasi tambang rakyat, Polda Sumbar juga mulai mendorong penguatan ekonomi alternatif bagi masyarakat. Dalam forum tersebut, Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggandeng sektor perbankan untuk membantu masyarakat memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp50 juta tanpa agunan.

Program itu disebut sebagai bagian dari upaya membuka peluang usaha produktif di luar sektor tambang ilegal. Masyarakat didorong mengembangkan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, maupun usaha mikro lainnya.

Kita ingin masyarakat memiliki alternatif usaha yang legal dan produktif. Karena itu kami dorong seluruh pihak untuk bersama-sama membangun ekonomi masyarakat melalui program-program pemberdayaan yang nyata,” katanya.

Langkah Polda Sumbar tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa penanganan tambang ilegal ke depan tidak lagi hanya mengandalkan operasi penertiban semata, tetapi juga diarahkan pada pembenahan tata kelola dan solusi ekonomi masyarakat.

Meski demikian, tantangan besar masih membayangi implementasi percepatan WPR dan IPR di Sumbar. Hingga kini, proses penetapan wilayah tambang rakyat dan penerbitan izin di sejumlah daerah masih menghadapi persoalan administratif, tumpang tindih kawasan, hingga polemik lingkungan.

Di lapangan, aktivitas PETI juga masih terus berlangsung secara terbuka di beberapa wilayah. Kondisi itu membuat publik menanti sejauh mana komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar dijalankan secara konsisten.

Rakor yang digelar Polda Sumbar tersebut pada akhirnya tidak hanya menjadi forum koordinasi biasa, tetapi juga menjadi ujian awal keseriusan pemerintah dan aparat dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal yang selama ini menjadi pekerjaan rumah besar di Sumatera Barat.

Jika legalisasi berjalan cepat, pengawasan BBM subsidi diperketat, dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten, pemerintah dinilai memiliki peluang memperbaiki tata kelola tambang rakyat sekaligus menekan praktik PETI yang selama ini sulit diberantas.

Namun sebaliknya, jika percepatan WPR dan IPR kembali berjalan lambat, sementara pengawasan distribusi BBM subsidi tetap lemah, maka tambang ilegal diperkirakan akan terus tumbuh dan menjadi sumber persoalan baru bagi lingkungan, sosial, maupun ekonomi daerah.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini