Crew 8 News
JAKARTA ,- Praktik dugaan penipuan dan jual beli titik lokasi dapur program Makan Bergizi Gratis mulai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Badan Gizi Nasional setelah muncul laporan korban di sejumlah daerah, terutama di Jawa Barat dan Batam.
Kasus yang menyeret nama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG itu diduga melibatkan modus penjualan titik lokasi fiktif dengan mencatut nama pejabat dan jaringan internal BGN.
Badan Gizi Nasional mengungkap praktik tersebut mulai marak sejak awal 2026 dan kini telah masuk tahap investigasi bersama kepolisian.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengatakan pihaknya bersama aparat kepolisian tengah mengusut dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan titik dapur MBG di sejumlah wilayah.
“Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini,” kata Sony dalam keterangannya.
Kasus paling menonjol terjadi di Batam. Polresta Barelang menerima laporan dugaan penipuan pada Maret 2026 setelah korban dijanjikan dua titik dapur MBG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja.
Menurut penyelidikan sementara, korban awalnya dihubungi seseorang berinisial I pada 1 Maret 2026 yang menawarkan dua titik lokasi SPPG. Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan perempuan berinisial HM yang mengaku sebagai pengurus yayasan.
Dalam penawaran tersebut, dua titik dapur disebut dijual dengan nilai Rp 200 juta per titik. Pada 3 Maret 2026, korban bersama HM menandatangani kerja sama di kantor notaris di Batam sebelum korban mentransfer total Rp400 juta melalui rekening bank berbeda. Namun setelah pembayaran dilakukan, operasional dapur MBG yang dijanjikan tidak pernah berjalan.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo mengatakan penyidik menemukan dugaan kuat adanya modus penipuan dalam transaksi tersebut.
“Ini baru transaksinya saja. Titiknya sudah ditawarkan, tetapi belum mendapatkan keputusan dari BGN. Karena memang ini modus dari suatu penipuan,” ujarnya.
Polisi menyebut dapur SPPG yang dijual bahkan belum pernah dibangun. Penyidik juga menemukan bahwa salah satu nama yang dipakai dalam penawaran titik dapur sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan yayasan maupun BGN.
Selain di Batam, pengungkapan kasus serupa juga dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Polisi membongkar sindikat dugaan penipuan penjualan titik dapur MBG yang merugikan belasan korban hingga mencapai Rp1,9 miliar.
Korban berasal dari wilayah Bandung dan Banjar. Para pelaku menawarkan akses titik dapur MBG dengan nilai antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per lokasi sambil mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat BGN. Empat orang tersangka dilaporkan telah diamankan pada 19 Mei 2026.
Meluasnya kasus tersebut membuat Badan Gizi Nasional membuka investigasi nasional terhadap praktik jual beli titik SPPG. Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan mengatakan masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan tawaran bisnis mencurigakan terkait program MBG.
BGN menilai banyak oknum memanfaatkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program makan bergizi gratis untuk menjalankan praktik percaloan dan penipuan.
“Program ini mulia. Jangan dikotori oleh oknum dengan cara memanfaatkan penjualan titik yang sudah diverifikasi atau dengan berbagai modus untuk kepentingan pribadi,” ujar Sony Sonjaya.
Sebagai langkah antisipasi, Badan Gizi Nasional meminta masyarakat melapor melalui Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) Call Center 127 jika menemukan praktik jual beli titik dapur, pungutan liar, atau tawaran percepatan verifikasi SPPG.
Selain hotline 127, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp resmi +62 811-1000-8008 maupun melalui SP4N-LAPOR! dengan melampirkan bukti percakapan, transfer uang, proposal, atau identitas pihak yang menawarkan titik dapur fiktif.
BGN menegaskan seluruh proses pengajuan kemitraan SPPG dilakukan secara daring melalui mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya apa pun. Pemerintah memastikan tidak ada jalur khusus, uang muka, maupun sistem “orang dalam” dalam pengurusan dapur MBG.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan titik dapur siap operasional dengan imbalan uang tertentu. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, termasuk kemungkinan penerapan pasal tambahan bila ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau pencatutan lembaga negara.
(C8N)
#senyuman08






