Sengketa Perdata ke Dugaan Korupsi, Putusan MA Jadi Titik Balik Kasus HM 655
Crew 8 News
BUKITTINGGI,- Sengketa lahan Hak Milik (HM) Nomor 655 yang menjadi lokasi rencana pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menetapkan Yayasan Fort de Kock sebagai pemilik sah atas objek tanah tersebut melalui putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan ini sekaligus membuka kembali perdebatan hukum yang lebih luas, tidak hanya terkait kepemilikan lahan, tetapi juga dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung legislatif tersebut.
Kasus ini berawal pada tahun 2007 ketika Pemerintah Kota Bukittinggi membeli sebidang tanah di kawasan Manggis Ganting dari Syafri St. Pangeran dengan nilai sekitar Rp1,382 miliar. Tanah tersebut kemudian ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi dan dicatat sebagai aset pemerintah daerah.
Namun beberapa tahun setelah transaksi dilakukan, muncul klaim dari pihak lain yakni Yayasan Fort de Kock yang menyatakan telah memiliki dasar perikatan lebih awal atas objek tanah yang sama. Klaim tersebut kemudian memicu sengketa perdata yang berlarut hingga ke berbagai tingkat pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) dikeluarkan pada 28 Juli 2022 dengan Nomor Perkara 2108 K/Pdt/2022. Melalui putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan Pemerintah Kota Bukittinggi dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi tahun 2020 yang sebelumnya memenangkan Yayasan Fort de Kock.
Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, pengadilan menyatakan bahwa objek tanah telah terlebih dahulu terikat perjanjian sehingga transaksi pembelian yang dilakukan Pemko Bukittinggi dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan tidak memberikan perlindungan hukum sebagai pembeli beritikad baik. Dengan demikian, Yayasan Fort de Kock ditetapkan sebagai pihak yang memiliki hak sah atas tanah HM 655.
Putusan tersebut menjadi titik balik penting dalam perkara ini karena mempertegas status hukum lahan yang selama ini menjadi lokasi perencanaan dan pelaksanaan proyek Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Meski sengketa kepemilikan telah diputuskan, proyek pembangunan gedung DPRD tetap berjalan dalam beberapa tahap penganggaran menggunakan APBD. Pemerintah daerah diketahui tetap melanjutkan proses perencanaan, penyusunan Detail Engineering Design (DED), proses tender, hingga pelaksanaan konstruksi fisik gedung di atas lahan tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan persoalan baru terkait tata kelola keuangan daerah, khususnya karena pembangunan dilakukan di atas objek yang secara hukum kemudian dinyatakan milik pihak lain berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Dalam laporan yang disampaikan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp79 miliar. Nilai itu merupakan akumulasi dari berbagai komponen anggaran, mulai dari pembelian tanah, biaya perencanaan, jasa konsultan, penyusunan dokumen teknis, proses pengadaan barang dan jasa, hingga pembangunan fisik gedung.
PBH menilai bahwa rangkaian kebijakan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga terdapat kelalaian dalam proses pengadaan aset daerah serta pelaksanaan proyek yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan status hukum lahan yang masih disengketakan pada tahap awal penganggaran.
Sejumlah pihak juga menyoroti bahwa sejak awal terdapat persoalan dalam aspek kehati-hatian administrasi pemerintahan, terutama terkait verifikasi status tanah sebelum dilakukan pembelian dan penetapan sebagai aset daerah untuk pembangunan infrastruktur strategis.
Dengan telah adanya putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, perhatian kini bergeser pada potensi pertanggungjawaban hukum atas penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut. Sejumlah pihak mendorong Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk tidak hanya berhenti pada aspek sengketa perdata, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Dalam perspektif hukum, pengeluaran keuangan negara yang tidak memberikan manfaat akibat cacat hukum pada objek kegiatan dapat dikategorikan sebagai bentuk kerugian keuangan negara, meskipun secara administratif anggaran telah dibelanjakan sesuai prosedur.
Hingga kini, laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Belum ada keterangan resmi terkait peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Di sisi lain, upaya penyelesaian melalui mediasi dilaporkan masih berlangsung di tingkat lokal, termasuk pembahasan di lingkungan DPRD Kota Bukittinggi pada tahun 2026. Mediasi tersebut disebut sebagai salah satu upaya mencari jalan keluar agar aset fisik yang telah dibangun tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut, baik bagi negara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai pemilik sah tanah.
Namun demikian, opsi penyelesaian tersebut dinilai tidak sederhana mengingat status hukum tanah telah diputuskan secara inkracht oleh Mahkamah Agung, sehingga ruang kompromi berada dalam batasan hukum yang ketat dan sangat bergantung pada mekanisme eksekusi serta kesepakatan para pihak.
Kasus HM 655 kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan APBD, tata kelola aset daerah, serta potensi kerugian keuangan negara dalam proyek infrastruktur pemerintah daerah.
Perkembangan lebih lanjut dari perkara ini masih menunggu langkah Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam menindaklanjuti laporan serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kebijakan pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan Gedung DPRD sejak 2007 hingga proyek berjalan.
(C8N)
#senyuman08






