Crew 8 News
PADANG,- Maraknya tambang ilegal di Sumatera Barat dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan aparat terkait. Di tengah hadirnya PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai instrumen percepatan legalisasi tambang rakyat, lemahnya implementasi di daerah justru memunculkan kesan bahwa negara berjalan lebih lambat dibanding aktivitas ilegal yang terus berkembang di lapangan.
Mevrizal menilai kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi memperbesar ketidakpastian hukum, konflik sosial, hingga lahirnya praktik mafia tambang yang memanfaatkan lemahnya pengawasan dan lambannya birokrasi perizinan. Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya telah membuka jalan tengah melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), namun pelaksanaannya di daerah belum menunjukkan keseriusan yang sejalan dengan semangat percepatan yang diinginkan Presiden.
“IPR itu sudah menjadi solusi jalan tengah yang diterbitkan pemerintah pusat melalui PP 39 Tahun 2025. Statusnya juga percepatan. Tapi di lapangan justru terkesan jalan di tempat. Ini yang membuat masyarakat bingung dan akhirnya praktik tambang ilegal terus tumbuh,” ujar Mevrizal, Minggu (24/5/2026).
Dalam diskusi publik Advokat Bicara di Padang TV terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Sumbar, Mevrizal mengatakan upaya penyelesaian melalui legalisasi tambang rakyat sejauh ini belum berjalan maksimal. Menurutnya, koperasi tambang rakyat yang diharapkan menjadi instrumen legalisasi justru belum mendapatkan dukungan nyata dari pemerintah daerah.
“Kalaupun ada upaya menyelesaikan persoalan ini melalui WPR dan IPR dengan melegalkan tambang rakyat melalui koperasi, sampai sekarang juga belum berjalan maksimal,” katanya.
Ia menyebut sejumlah koperasi tambang rakyat, termasuk yang tergabung melalui Induk Koperasi Mineral dan Batubara (INKOMITRA), masih banyak yang baru berada di tataran administratif dan wacana. Padahal sebagian koperasi telah memiliki badan hukum namun belum mampu bergerak lebih jauh akibat minimnya pendampingan dan rumitnya birokrasi.
“Kami melihat supporting point dan sosialisasi atas langkah legalisasi ini sangat lemah. Akibatnya koperasi tambang rakyat kesulitan bergerak. Banyak temuan di lapangan yang disampaikan rekan-rekan Induk Koperasi Mineral dan Batubara (INKOMITRA )bahwa badan hukum koperasi sudah ada, tetapi proses lanjutan menuju dokumen teknis dan izin justru berjalan sunyi,” ujarnya.
Mevrizal menilai lemahnya keberanian dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda legalisasi tambang rakyat menjadi salah satu penyebab utama tidak terkendalinya aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Sumbar.
“Bahkan koperasi yang ada sekarang masih banyak yang hanya berada di tataran administratif dan wacana. Ini karena tidak didukung serius oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan lintas sektoral yang dinilai berbelit-belit, lambannya pengurusan izin, hingga ketidakjelasan titik koordinat yang menjadi hambatan utama bagi masyarakat yang ingin masuk ke jalur legal.
“Lintas sektoralnya berbelit-belit, pengurusan izin rumit, titik koordinat tidak jelas, dan banyak persoalan lain yang akhirnya membuat masyarakat kehilangan arah,” ujarnya.
Menurut Mevrizal, kondisi tersebut menciptakan ironi karena aktivitas tambang ilegal justru tumbuh lebih cepat dibanding proses legalisasi yang telah disiapkan negara sendiri.
Ia bahkan menegaskan, apabila pemerintah daerah merasa tidak mampu menjalankan agenda percepatan legalisasi tambang rakyat, maka sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada Presiden.
“Kalau Gubernur Sumbar sudah tidak mampu mengendalikan situasi dan mempercepat legalisasi tambang rakyat, ada baiknya disampaikan secara jujur kepada Presiden. Jangan masyarakat terus dibiarkan dalam ketidakpastian hukum,” katanya.
Mevrizal juga mengingatkan para pejabat daerah dan forkopimda agar tidak mempermalukan Presiden di hadapan rakyat. Menurutnya, pidato Presiden selama ini telah menegaskan pentingnya pemerataan, keadilan sosial, dan keadilan hukum bagi masyarakat, sehingga pemerintah daerah semestinya menjalankan agenda tersebut secara serius dan konsisten.
“Jangan pertontonkan kemunafikan pemerintah daerah secara telanjang kepada masyarakat. Presiden sudah bicara soal keadilan sosial dan hukum, maka pejabat di daerah harus menjalankan itu dengan serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat saat ini sudah memahami pola dan wajah birokrasi di Indonesia sehingga pemerintah tidak bisa lagi menutupi persoalan yang terjadi di lapangan.
“Seperti kata Presiden, bukan hanya pejabat saja yang lama jadi orang Indonesia. Masyarakat juga sudah lama menjadi orang Indonesia dan memahami potret pejabat di negeri ini, dan dengan gentleman presiden mengatakan pemerintah harus berani jujur kepada rakyat, jadi tindakan tindakan saporadis jadi cemoohan publik, jadi serius lah, presiden sudah terbuka untuk tranformasi” katanya.
Menurut Mevrizal, persoalan tambang ilegal tidak cukup hanya dijawab melalui penindakan hukum semata. Negara, katanya, harus hadir mempercepat jalur legal agar masyarakat tambang memiliki kepastian hukum, pembinaan, dan pengawasan yang jelas.
Karena itu, ia meminta Presiden memberikan instruksi langsung kepada kementerian terkait dan pemerintah daerah serta pejabat berwenang di daerah agar pengendalian dan penghentian PETI Sembari menseriusi percepatan IPR benar-benar dijalankan dengan target waktu yang terukur.
“Harus ada instruksi langsung Presiden dan harus ada konsekuensi tegas. Kalau dalam batas waktu tertentu pejabat yang berwenang gagal dalam penertiban dan penindakan serta menjalankan percepatan legalisasi ini, maka harus dicopot. Negara tidak boleh kalah oleh perselingkuhan masif para pihak dalam tambang ilegal dan permainan mafia hukum di belakangnya,” tutup Mevrizal.
(C8N)
#senyuman08






