Proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Luwu Tahun 2026 menuai sorotan setelah tahapan pengumuman hasil seleksi mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan.
Luwu, Crew8News.com | Sesuai agenda pelaksanaan seleksi, pengumuman tiga besar peserta untuk jabatan Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Satpol PP dan Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu seharusnya diumumkan pada 15 Mei 2026.
Selanjutnya hasil seleksi dijadwalkan dilaporkan kepada PPK dan BKN pada 18 Mei 2026. Namun hingga kini pengumuman resmi belum diterbitkan panitia seleksi.
Keterlambatan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari publik yang mempertanyakan kepastian tahapan serta transparansi pelaksanaan seleksi pejabat tinggi pratama di Kabupaten Luwu.
Tak hanya soal jadwal, perhatian juga tertuju pada persyaratan peserta yang sebelumnya diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Pj Sekda Luwu disebutkan bahwa setiap peserta wajib memiliki pengalaman pada bidang yang dilamar sekurang-kurangnya lima tahun.
Persyaratan tersebut dibuktikan melalui dokumen riwayat jabatan dan pengalaman kerja peserta sesuai jabatan yang dilamar.
Karena telah diumumkan secara terbuka, maka ketentuan itu dinilai memiliki kekuatan mengikat baik terhadap panitia seleksi maupun peserta.
Dengan demikian, seluruh peserta yang mengikuti seleksi semestinya benar-benar memenuhi kriteria pengalaman sesuai bidang jabatan masing-masing.
Pengamat menilai profesionalisme panitia seleksi menjadi faktor penting dalam memastikan proses seleksi berlangsung objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, tahapan assessment berbasis digitalisasi yang dilakukan di UPT Assessment Center Provinsi Sulawesi Selatan juga menjadi sorotan.
Sistem assessment digital diterapkan untuk mengukur kemampuan peserta secara komprehensif melalui indikator integritas, kemampuan analisa, kecakapan intelektual, kecepatan berpikir dan psikotes dengan menggunakan perangkat komputerisasi.
Namun dalam pelaksanaan assessment disebut terdapat peserta yang diduga tidak mampu mengoperasikan komputer.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem penilaian dalam mengukur kemampuan peserta apabila penggunaan perangkat digital saja tidak dikuasai secara maksimal.
Selain tes berbasis komputerisasi online, panitia seleksi juga menerapkan metode panel pada tahapan wawancara.
Dalam satu sesi wawancara, sebanyak lima peserta diuji secara bersamaan sehingga proses penilaian berlangsung terbuka dan kemampuan peserta dapat diketahui langsung oleh panitia maupun peserta lainnya.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari panitia seleksi terkait keterlambatan pengumuman hasil seleksi serta berbagai sorotan terhadap pelaksanaan Selter JPTP Kabupaten Luwu Tahun 2026. (***)






