Mahyeldi Lantik Komisioner KPID Sumbar 2026–2029, Akhiri Spekulasi Publik

Padang, Crew8 .News — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, akhirnya melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID Sumbar) periode 2026–2029 di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Senin (16/3/2026). Pelantikan ini sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi dan opini publik yang sempat berkembang setelah agenda serupa sebelumnya mendadak dibatalkan.

Tujuh komisioner yang dilantik tersebut adalah Nofal Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.

Ketujuhnya merupakan hasil proses seleksi yang telah melalui tahapan administrasi, uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumbar hingga penetapan oleh pemerintah daerah.
Pelantikan yang berlangsung di Auditorium Istana Gubernur tersebut berlangsung sederhana namun penuh perhatian dari berbagai kalangan. Sejumlah pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta insan penyiaran hadir menyaksikan momen yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik di Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik. Ia berharap para anggota KPID Sumbar mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjaga integritas lembaga penyiaran di tengah dinamika perkembangan teknologi informasi.

Dan saya ucapkan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik. Semoga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya serta mampu menjaga nilai-nilai yang menjadi karakter masyarakat Sumatera Barat,” kata Mahyeldi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para komisioner KPID periode sebelumnya yang telah menjalankan tugas pengawasan penyiaran di daerah selama masa jabatan mereka.

Dan saya ucapkan terima kasih atas pengabdian kepada komisioner sebelumnya yang telah menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi menyoroti perubahan besar yang tengah terjadi dalam dunia penyiaran. Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah menciptakan perubahan fundamental dalam cara masyarakat mengakses, memproduksi, dan mengonsumsi informasi.

Fenomena disrupsi digital, kata dia, tidak hanya mengubah wajah industri media, tetapi juga menghadirkan tantangan baru bagi lembaga pengawas penyiaran seperti KPID.
Jika sebelumnya pengawasan lebih banyak berfokus pada media penyiaran konvensional seperti televisi dan radio, kini arus informasi juga datang dari berbagai platform digital yang berkembang sangat cepat.
Kondisi tersebut menuntut lembaga pengawas penyiaran untuk memiliki kepekaan dan adaptasi yang tinggi terhadap perubahan zaman.

Perubahan dalam dunia penyiaran sangat cepat. Disrupsi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses dan mengkonsumsi informasi,” kata Mahyeldi.

Ia menilai media penyiaran konvensional saat ini berada pada titik penting untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa kehilangan identitas serta tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat.
Dalam konteks tersebut, peran KPID menjadi semakin penting, tidak hanya sebagai lembaga yang mengawasi isi siaran, tetapi juga sebagai penjaga etika publik dalam ruang informasi.

Tolong digarisbawahi bagi para saudara komisioner sekarang ini, tidak hanya sebagai pengawas isi siaran, tapi juga sebagai penjaga etika publik,” tegas Mahyeldi.

Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi saat ini, masyarakat membutuhkan media yang mampu menghadirkan informasi yang mencerdaskan dan menyejukkan.
Ia menekankan bahwa media penyiaran memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menghadirkan konten yang menyesatkan ataupun memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Sebagai penggerak di tengah derasnya informasi, masyarakat membutuhkan penyiaran yang mencerdaskan, bukan yang menyesatkan. Yang menyejukkan, bukan yang memecah belah,” ujarnya.

Selain fungsi pengawasan terhadap isi siaran, Mahyeldi juga menegaskan bahwa KPID memiliki tanggung jawab penting dalam melindungi kelompok rentan dalam masyarakat, khususnya anak-anak dan perempuan.
Dalam banyak kasus, kata dia, konten siaran yang tidak terkontrol dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan psikologis anak maupun terhadap kualitas ruang publik.

Oleh karena itu, KPID diharapkan mampu memastikan bahwa media penyiaran tetap berada dalam koridor etika dan regulasi yang telah ditetapkan.

Lebih jauh, Mahyeldi juga berharap KPID Sumbar dapat menjadi penggerak dalam membangun ekosistem penyiaran yang sehat di daerah.

Ekosistem tersebut mencakup hubungan yang harmonis antara lembaga penyiaran, regulator, pemerintah, serta masyarakat sebagai konsumen informasi.
Menurutnya, penyiaran yang sehat akan berkontribusi besar dalam menciptakan ruang publik yang berkualitas dan demokratis.

Pelantikan komisioner KPID Sumbar ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah agenda pelantikan yang dijadwalkan pada Jumat (13/3/2026) mendadak batal.
Saat itu, para komisioner yang akan dilantik bahkan telah hadir di Auditorium Istana Gubernur bersama keluarga serta kolega mereka.
Namun, pelantikan tersebut tiba-tiba dibatalkan tanpa penjelasan resmi yang memadai pada saat itu, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.

Informasi yang berkembang kemudian menyebutkan bahwa pembatalan tersebut terjadi akibat persoalan koordinasi antara pihak Sekretariat Daerah Provinsi dengan Gubernur.

Situasi tersebut sempat memicu berbagai spekulasi di ruang publik, terutama terkait alasan di balik pembatalan mendadak tersebut.
Di media sosial maupun dalam percakapan publik, muncul berbagai asumsi dan interpretasi mengenai kemungkinan adanya persoalan administratif maupun dinamika lain dalam proses pelantikan tersebut.
Namun dengan dilaksanakannya pelantikan pada Senin (16/3/2026),

berbagai spekulasi yang sebelumnya berkembang perlahan mulai mereda.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui pelantikan ini secara tidak langsung memberikan kepastian bahwa proses pengangkatan komisioner KPID Sumbar tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pelantikan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap komposisi komisioner yang telah melalui proses seleksi sebelumnya.
Dengan demikian, polemik yang sempat muncul akibat penundaan pelantikan kini dinilai telah selesai.
Publik pun kini menaruh harapan agar komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029 dapat segera menjalankan tugasnya secara maksimal.

Terlebih di tengah tantangan dunia penyiaran yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat.
Kehadiran KPID sebagai lembaga pengawas penyiaran di daerah dinilai tetap memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Di tengah era banjir informasi saat ini, pengawasan terhadap konten penyiaran menjadi semakin relevan untuk memastikan ruang publik tetap sehat, beretika, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap KPID Sumbar dapat menjalankan mandatnya secara profesional, independen, serta mampu menjawab tantangan baru dalam dunia penyiaran.

Momentum pelantikan ini sekaligus menjadi penutup dari polemik yang sempat berkembang beberapa hari terakhir, sekaligus membuka babak baru bagi penguatan tata kelola penyiaran di Sumatera Barat.Mahyeldi Lantik Komisioner KPID Sumbar 2026–2029, Akhiri Spekulasi Publik

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini