Reformasi Total Polri Digulirkan, Prabowo Subianto Tekankan Perubahan Sistemik

Jakarta, Crew8 News, — Pemerintah resmi memasuki babak baru reformasi kepolisian. Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam pertemuan tertutup di Istana Negara yang berlangsung selama sekitar 3,5 jam, Selasa (5/5). Laporan tersebut memuat lebih dari 3.000 halaman hasil kajian, riset akademik, serta penyerapan aspirasi publik dari berbagai daerah di Indonesia.

Dokumen komprehensif itu berisi sejumlah rekomendasi strategis yang digadang-gadang menjadi fondasi “reformasi total” institusi kepolisian, mulai dari penguatan kelembagaan pengawas, restrukturisasi jabatan, digitalisasi layanan, hingga perubahan kultur kerja aparat.

Dalam keterangannya usai pertemuan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa reformasi ini tidak bersifat parsial, melainkan menyasar perubahan mendasar terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia.“Ini bukan sekadar perubahan administratif atau simbolik. Ini adalah upaya membangun kembali kepercayaan publik melalui sistem yang transparan, profesional, dan berintegritas,” ujar Prabowo.

Kompolnas Diperkuat, Keputusan Bersifat Mengikat

Salah satu poin krusial dalam rekomendasi tersebut adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selama ini, lembaga tersebut dinilai belum memiliki daya tekan yang cukup dalam mengawasi kinerja Polri.

Dalam desain reformasi baru, Kompolnas akan diubah menjadi lembaga independen dengan komposisi sembilan orang ahli lintas disiplin. Tidak hanya itu, kewenangannya juga diperluas sehingga setiap rekomendasi yang dikeluarkan bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh institusi Polri.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat mekanisme pengawasan eksternal yang selama ini menjadi sorotan publik, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar yang melibatkan aparat kepolisian.

Pembatasan Jabatan di Luar Struktur Polri

Rekomendasi berikutnya menyentuh aspek penempatan personel Polri di luar struktur institusi. Selama ini, penugasan anggota kepolisian di berbagai lembaga sipil kerap menuai kritik karena dinilai mengaburkan fungsi utama kepolisian.

Komisi merekomendasikan pembatasan ketat terhadap praktik tersebut, dengan skema yang mengacu pada sistem di Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuannya adalah memastikan profesionalisme anggota Polri tetap terjaga dan fokus pada tugas utama sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini juga penting untuk mencegah konflik kepentingan serta memperkuat akuntabilitas institusi.

Digitalisasi Layanan: Menuju “Polri Super App”

Di sektor pelayanan publik, reformasi diarahkan pada percepatan digitalisasi. Komisi merekomendasikan pembangunan sistem terpadu berbasis teknologi melalui konsep “Polri Super App” dan integrasi “Satu Data Polri”.

Melalui sistem ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses berbagai layanan kepolisian secara daring, mulai dari pelaporan tindak pidana, pengurusan administrasi, hingga pemantauan proses penanganan perkara.

Digitalisasi ini ditargetkan mampu menutup celah praktik pungutan liar, meningkatkan transparansi, serta mempercepat pelayanan publik.

“Semua harus berbasis sistem. Tidak boleh ada lagi ruang abu-abu dalam pelayanan,” kata salah satu anggota tim reformasi dalam keterangan terpisah.

Demiliterisasi dan Perubahan Budaya Kerja

Selain aspek struktural dan teknologi, reformasi juga menyasar perubahan kultur kerja internal Polri. Salah satu konsep yang diusung adalah “demiliterisasi”, yakni mendorong pendekatan yang lebih humanis dalam pelayanan masyarakat tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum.

Pendekatan ini diharapkan mampu mengubah persepsi publik terhadap kepolisian, dari institusi yang kaku dan represif menjadi lebih responsif, komunikatif, dan berorientasi pada pelayanan.

Pengamat kepolisian menilai perubahan budaya ini menjadi tantangan terbesar, karena menyangkut pola pikir dan kebiasaan yang telah mengakar dalam institusi.

Mekanisme Pemilihan Kapolri Tetap Melalui DPR

Dalam pembahasan internal, sempat muncul wacana perubahan mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), termasuk opsi penunjukan langsung oleh Presiden.

Namun, Presiden Prabowo memutuskan untuk tetap mempertahankan mekanisme yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan menjaga prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

Partisipasi DPR tetap penting untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel,” ujar sumber pemerintah.

Reformasi Polri sebagai Pilot Project Penegakan Hukum

Lebih jauh, Presiden Prabowo menegaskan bahwa reformasi Polri akan menjadi proyek percontohan (pilot project) bagi pembenahan sistem penegakan hukum secara menyeluruh di Indonesia.

Artinya, jika reformasi ini berjalan efektif, pendekatan serupa akan diterapkan pada institusi penegak hukum lainnya.

Langkah ini dinilai strategis di tengah tuntutan publik terhadap peningkatan integritas aparat hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, penegakan keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Respons Publik dan Tantangan Implementasi

Sejumlah kalangan menyambut positif langkah pemerintah tersebut, namun menekankan pentingnya konsistensi dalam implementasi. Reformasi kepolisian bukan pertama kali digaungkan, tetapi kerap terhambat pada tahap pelaksanaan.

Aktivis antikorupsi menilai bahwa kunci keberhasilan reformasi terletak pada keberanian politik untuk menindak tegas pelanggaran internal serta memastikan transparansi dalam setiap proses.

Di sisi lain, akademisi mengingatkan bahwa perubahan kelembagaan harus diiringi dengan reformasi regulasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menanti Realisasi di Lapangan

Dengan diterimanya laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden, publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam menerjemahkan rekomendasi tersebut ke dalam kebijakan dan regulasi.

Apakah reformasi ini mampu menjawab krisis kepercayaan publik terhadap kepolisian, atau kembali menjadi wacana tanpa implementasi nyata, akan sangat bergantung pada komitmen politik dan konsistensi pelaksanaan di lapangan.

Satu hal yang pasti, momentum 5 Mei 2026 menjadi penanda bahwa agenda besar perubahan di tubuh Polri kembali digulirkan, dengan harapan menghadirkan wajah baru penegakan hukum di Indonesia yang lebih adil, transparan, dan dipercaya masyarakat.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini