Bupati Solok Apresiasi Penyelesaian Damai Konflik Alahan Panjang

Crew8 News
Alahan Panjang 11/4 – Konflik pengeroyokan dan pengrusakan yang sempat menyita perhatian publik di kawasan wisata Alahan Panjang, Kabupaten Solok, akhirnya berujung damai melalui pendekatan restorative justice (RJ), Jumat (10/4/2026).

Perdamaian tersebut sekaligus dirangkaikan dengan peresmian Terrace Alpa sebagai destinasi wisata baru di kawasan itu, menjadi simbol pemulihan hubungan antara pihak yang sebelumnya berselisih.

Kasus yang terjadi pada 2 November 2025 lalu sempat viral di media sosial dan berdampak pada citra pariwisata daerah. Namun melalui proses dialog yang melibatkan berbagai pihak, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar persidangan dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.

Kesepakatan damai ditandai dengan penandatanganan bersama oleh kedua pihak, disertai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta membangun kembali hubungan sebagai badunsanak atau bersaudara.

Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian konflik tersebut. Ia menilai keberhasilan ini menjadi bukti bahwa persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan itikad baik semua pihak.

Ini bukan perkara mudah, tetapi bisa diselesaikan dengan baik karena semua pihak mau duduk bersama,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi. Selain itu, ia menekankan pentingnya peran tokoh adat dalam menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat agar tidak berkembang menjadi konflik besar.

Kapolres Solok Arosuka, AKBP Agung Pranajaya, mengatakan peristiwa tersebut menjadi bahan refleksi bersama. Menurutnya, penyelesaian melalui pendekatan damai merupakan langkah positif dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Dari sebuah peristiwa, mari kita jadikan ini sebagai titik balik untuk kemajuan bersama,” katanya.

Sementara itu, pemilik Terrace Alpa, Dr. Muhammad Syukri, Sp.JP(K), menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian. Ia berharap momen ini menjadi awal hubungan yang lebih harmonis antara dirinya dan masyarakat setempat.

Ini menjadi titik awal kita semua untuk membangun hubungan badunsanak ke depan,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Amnasmen, menilai penyelesaian melalui restorative justice merupakan bentuk proses hukum yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan.

Tidak semua persoalan harus berakhir di meja peradilan. Ada cara lain yang lebih menyejukkan dan dapat diterima semua pihak,” katanya.

Perwakilan masyarakat Galagah Nagari Alahan Panjang, Deni, juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi serta komitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan wisata.

Penyelesaian konflik ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Polres Solok Arosuka, LKAAM, tokoh masyarakat, unsur nagari, pemuda, serta Forkopimcam.

Perdamaian ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif yang mengedepankan dialog, pemulihan, dan keharmonisan sosial, sekaligus menjaga citra Alahan Panjang sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Solok.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini