BNNK Solok dan Pemkab Siapkan Sinergi P4GN, Akselerasi Asta Cita Presiden Dimulai

Solok, Crew8 News ,- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Solok mendorong Pemerintah Kabupaten Solok bersama pemerintahan nagari segera memperkuat sinergi penanganan narkoba melalui penyusunan regulasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), sekaligus menyiapkan nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah percepatan implementasi Asta Cita Presiden RI di daerah.

Dorongan itu disampaikan Kepala BNNK Solok M. Febrian Jufril, S.E., M.Si. saat dikonfirmasi terkait penguatan strategi penanganan ancaman narkoba di Kabupaten Solok, termasuk upaya membangun kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah dan pemerintahan nagari.

Menurutnya, BNNK Solok telah mengagendakan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok guna memperkuat peran nagari sebagai bagian dari sistem pencegahan.
Ya, memang kami sudah agendakan berkoordinasi dengan DPMN. Dalam menangani permasalahan narkoba dibutuhkan dukungan dan support seluruh elemen, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” ujar M. Febrian Jufril.

Ia menegaskan, penanganan persoalan narkoba tidak cukup hanya bertumpu pada penindakan, tetapi memerlukan fondasi kebijakan melalui regulasi yang dapat menjadi payung hukum bersama.

Karena itu, BNNK Solok mendorong Pemerintah Kabupaten Solok segera menyusun Peraturan Daerah tentang P4GN, sekaligus mendorong seluruh nagari menyusun Peraturan Nagari (Perna) tentang P4GN sebagai landasan penanganan di tingkat lokal.

Menurutnya, keberadaan Perda dan Perna akan memperkuat tata kelola pencegahan, memperjelas pembagian peran antar lembaga, serta memberi dasar hukum bagi nagari dalam membangun sistem kewaspadaan dan mitigasi sosial.
Ini penting agar ada landasan dalam menangani permasalahan narkoba di Kabupaten Solok dan di nagari-nagari, serta selaras dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI tentang penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya.

Asta Cita ke-7 Presiden RI menempatkan penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai agenda strategis nasional. BNNK Solok menilai dorongan regulasi daerah tersebut merupakan bentuk akselerasi implementasi agenda nasional di tingkat kabupaten.

Selain mendorong regulasi, BNNK Solok juga menyiapkan nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Kabupaten Solok sebagai payung kolaborasi lintas sektor.
Hal ini sudah kami sampaikan kepada bapak bupati, dan pada prinsipnya beliau setuju serta sangat mendukung. Kami juga akan melakukan MoU dengan pemerintah daerah. Ini merupakan wujud akselerasi Asta Cita bapak presiden,” ujar M. Febrian Jufril.

MoU tersebut diproyeksikan menjadi dasar kerja sama dalam penguatan pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pengawasan sosial, hingga dukungan terhadap penguatan nagari sebagai benteng menghadapi ancaman narkoba.
Langkah ini dinilai sejalan dengan penguatan respons berbasis nagari yang sebelumnya berkembang di Nagari Gantung Ciri dan mulai didorong menjadi model “Nagari Tanggap Narkoba” di seluruh Kabupaten Solok.

Konsep itu juga selaras dengan pendekatan Nagari Bersinar (Bersih Narkoba) yang dikembangkan Badan Narkotika Nasional.

Pengamat menilai jika regulasi P4GN, penguatan nagari, dan MoU lintas sektor ini terealisasi, Kabupaten Solok berpotensi menjadi salah satu daerah dengan model penanganan narkoba berbasis pemerintahan lokal yang lebih sistematis.

Meningkatnya perhatian terhadap isu ini menunjukkan penanganan narkoba di Solok mulai bergerak dari pola respons insidental menuju penguatan sistem kebijakan yang lebih terstruktur.

Publik kini menunggu realisasi koordinasi BNNK dengan DPMN, penyusunan Perda dan Perna P4GN, serta penandatanganan MoU sebagai langkah konkret memperkuat perang terhadap narkoba di Kabupaten Solok.

(C8N)

#senyuman08

#kabsolok #bnn #bnnkabsolok #dpmnkabsolok

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini