Tak Ada Kelalaian, Bagian Umum Pastikan Rehab Gedung Kominfo Segera Dimulai

Solok Crew8 News,– Kebocoran terjadi di sejumlah bagian gedung Dinas Komunikasi dan Informatika di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok. Pemerintah daerah melalui Bagian Umum kini menyiapkan pelaksanaan rehabilitasi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kondisi gedung OPD kembali menjadi sorotan setelah ditemukan kebocoran pada beberapa titik, termasuk di ruang kerja pelayanan administrasi. Kerusakan pada bagian atap menyebabkan air hujan masuk ke dalam ruangan dan berpotensi mengganggu aktivitas kerja, terutama saat intensitas hujan tinggi.

Kepala Bagian Umum, Hendri Putra, S.Kom. menjelaskan bahwa rehabilitasi gedung tersebut akan segera dilaksanakan karena anggarannya telah masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD tahun berjalan.
Rehab gedung Kominfo yang mengalami kebocoran akan dilaksanakan dalam waktu dekat, karena anggarannya sudah masuk dalam RKA APBD tahun berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kelalaian dalam penanganan kondisi tersebut. Menurutnya, proses yang berjalan saat ini murni menunggu tahapan persiapan teknis sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Bukan tidak ditangani atau dilalaikan, tapi memang kita menunggu tahapan persiapan pekerjaan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo sebagai OPD pengguna gedung,” jelasnya.

Langkah perbaikan dilakukan guna meminimalisir dampak kebocoran agar aktivitas perkantoran tetap berjalan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Susi Sofianti Saidani, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Umum dan memahami proses yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan selaras dengan apa yang telah disampaikan oleh Kepala Bagian Umum terkait tahapan rehabilitasi gedung tersebut.
Pada prinsipnya, kami sejalan dengan Bagian Umum. Proses rehab memang sedang berjalan sesuai tahapan, dan kami sudah berkoordinasi,” ujarnya.

Meski terjadi kebocoran di beberapa titik, aktivitas kerja di lingkungan Kominfo disebut tetap berjalan dengan penyesuaian di lapangan.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pengelolaan gedung berada di bawah kewenangan Bagian Umum, sementara OPD pengguna berperan dalam pelaporan dan koordinasi.

Secara regulasi, pengelolaan gedung pemerintah daerah merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) yang mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, di mana OPD bertindak sebagai pengguna barang, sementara pengelolaan aset dilakukan oleh unit yang ditunjuk pemerintah daerah.

Dengan telah masuknya anggaran dalam RKA APBD tahun berjalan dan adanya koordinasi lintas OPD, rehabilitasi gedung Kominfo diharapkan dapat segera direalisasikan sehingga kondisi bangunan kembali layak dan mendukung optimalisasi pelayanan publik.

(C8N)
#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini