PADANG, Crew8 News,- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan anggaran Tahun 2024 di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat kembali memunculkan dugaan penyimpangan serius dalam penggunaan APBD. Dua proyek berbeda, yakni pengadaan seragam batik sekolah dan program Tes Minat Bakat (TMB), disebut memiliki pola yang sama, mulai dari dugaan pengondisian vendor, markup harga, hingga intervensi politik melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Skandal tersebut dinilai membentuk “lingkaran setan” pengelolaan anggaran pendidikan di Sumbar, di mana proyek-proyek bernilai miliaran rupiah diduga diarahkan kepada kelompok tertentu melalui skema administratif yang tampak legal, namun menyimpan banyak kejanggalan.
Sorotan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Lidik Krimsus RI, Joni Oktavianus. Menurutnya, temuan BPK memperlihatkan adanya pola sistematis dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik Sumbar.
“Skandal pertama berpusat pada merek dagang Batik Braja yang dikelola oleh CV N milik seorang perancang busana berinisial NH. Program kolaborasi SMK Pusat Keunggulan diduga dijadikan kedok untuk memonopoli pengadaan seragam batik di SMA dan SMK se-Sumatera Barat,” kata Joni, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam praktiknya produksi seragam tidak sepenuhnya melibatkan siswa maupun unit pendidikan, melainkan diborongkan kepada konveksi luar. Namun sekolah-sekolah diarahkan memesan seragam hanya kepada satu vendor tertentu.
Menurut Joni, peran pejabat internal Disdik juga menjadi perhatian auditor. Dalam temuan tersebut, AR selaku Kepala Bidang PSMK disebut mengakui pernah menemui anggota DPRD Sumbar agar dana Pokir diarahkan untuk pengadaan seragam batik melalui CV N.
Tak hanya itu, untuk menciptakan kesan adanya persaingan di sistem e-katalog, pihak vendor diduga memasukkan perusahaan lain yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai perusahaan pendamping dalam proses e-purchasing.
“Logika keuangan dalam skandal ini runtuh ketika auditor membandingkan harga pasar. BPK menemukan indikasi markup hingga Rp2,71 miliar. Satu stel seragam ditawarkan Rp335 ribu, padahal harga pasar dengan spesifikasi serupa hanya sekitar Rp154 ribu,” ujarnya.
Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp9 miliar.
Selain proyek pengadaan seragam, Disdik Sumbar juga menjadi sorotan dalam proyek digital Tes Minat Bakat (TMB). Dalam proyek tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,97 miliar pada delapan paket pekerjaan yang dikerjakan dua perusahaan penyedia jasa digital.
Menurut Joni, ribuan siswa diklaim mengikuti tes berbasis aplikasi, namun hasil pemeriksaan forensik terhadap database penyedia menunjukkan banyak data log-input peserta tidak ditemukan.
“Kalau pada kasus batik barangnya ada tetapi harganya diduga dimarkup, pada proyek Tes Minat Bakat ini negara justru diduga membayar layanan yang jejak penggunaannya tidak dapat diverifikasi,” katanya.
Benang merah dari dua kasus tersebut, lanjut Joni, mengarah pada aktor dan pola yang sama. MA selaku Kabid PSMA dan AR selaku Kabid PSMK yang bertindak sebagai KPA dan PPK disebut mengakui bahwa penunjukan vendor merupakan bagian dari aspirasi Pokir DPRD.
Pengakuan itu memunculkan dugaan bahwa mekanisme e-katalog hanya dijadikan formalitas administratif untuk mengarahkan proyek kepada pihak tertentu. Dalam temuan audit, persetujuan paket bernilai ratusan juta rupiah disebut berlangsung sangat cepat tanpa negosiasi harga yang memadai.
BPK juga menyoroti lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan Disdik Sumbar. Sejumlah pejabat yang menangani proyek bernilai miliaran rupiah disebut belum memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan, termasuk penggunaan referensi harga yang tidak valid dan lemahnya proses verifikasi dokumen pembayaran.
“Jika merujuk pada pola, nilai kerugian, dan mekanisme yang digunakan, kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi. Dugaan perbuatan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” tegas Joni.
Dengan total dugaan kebocoran anggaran yang mencapai lebih dari Rp5,6 miliar hanya dari dua proyek, publik kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat dan pemilik Pokir.
Munculnya kembali temuan BPK terkait dugaan markup anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga memicu perhatian terhadap efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah. Kinerja inspektorat dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti potensi kerugian negara kini kembali menjadi sorotan publik.
(C8N)
#senyuman08






