Padang, Crew8 News,- Dugaan praktik kartel dalam pengadaan pakan ternak di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumatera Barat mencuat setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi pemahalan harga (markup) senilai Rp2.579.799.737,50 pada sejumlah paket pengadaan tahun anggaran 2024.
Temuan tersebut diungkap Lembaga Investigasi Negara Lidik Krimsus RI yang menyebut adanya dugaan sindikasi vendor dalam pengadaan pakan unggas untuk ayam, itik, dan puyuh di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Wakil Sekretaris Jenderal Lidik Krimsus RI, Joni Oktavianus, mengatakan sedikitnya terdapat tujuh perusahaan yang memenangkan sepuluh paket pengadaan pakan ternak. Namun berdasarkan hasil penelusuran, perusahaan-perusahaan tersebut diduga berada dalam kendali satu aktor berinisial “KI”.
“Secara administratif perusahaan berbeda, tetapi pola pengendalian, alamat, hingga aliran keuangan mengarah pada satu kendali tunggal,” kata Joni dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, modus yang digunakan diduga dengan merekrut mahasiswa dan pelajar sebagai direktur perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut baru didirikan pada 2023 dan digunakan untuk mengikuti pengadaan melalui sistem e-katalog pemerintah.
Hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan menunjukkan sejumlah direktur perusahaan tersebut memiliki alamat yang sama di Kabupaten Pesisir Selatan. Selain itu, para direktur disebut tidak memahami spesifikasi teknis pengadaan maupun aktivitas operasional perusahaan yang dipimpinnya.
“Mereka mengaku tidak mengendalikan rekening perusahaan dan tidak mengetahui aliran transaksi. Seluruh operasional diduga dikendalikan oleh KI,” ujarnya.
Selain dugaan pengendalian vendor secara terpusat, audit juga menemukan indikasi manipulasi dokumen referensi harga oleh pejabat pengadaan di lingkungan Disnak Sumbar.
BPK menemukan adanya dokumen survei harga yang diduga dibuat setelah proses pengadaan selesai. Dokumen tersebut tetap digunakan sebagai dasar pembenaran harga dalam pemeriksaan audit.
“Dokumen referensi harga yang diserahkan kepada auditor terindikasi back dated. Survei harga yang diklaim dilakukan Januari 2024 ternyata baru disusun November 2024,” kata Joni.
Ia menjelaskan, harga pembelian pakan melalui e-katalog disebut jauh lebih tinggi dibanding harga distributor resmi di Kota Padang, bahkan setelah ditambah biaya distribusi ke kelompok peternak penerima bantuan.
Selisih harga tersebut diduga menjadi sumber keuntungan bagi sindikasi vendor yang menguasai paket pengadaan.
“Praktik ini membuat harga dalam sistem tetap tinggi sehingga keuntungan ilegal dapat terus berjalan tanpa mudah terdeteksi,” katanya.
Lidik Krimsus RI juga menyoroti lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) di Disnak Sumbar. Kepala dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai gagal melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Selain itu, pejabat pelaksana teknis seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak memiliki sertifikasi kompetensi pengadaan barang dan jasa.
“Situasi ini membuka ruang bagi vendor untuk mempengaruhi proses pengadaan sejak penyusunan spesifikasi hingga transaksi di e-katalog,” ujarnya.
Joni menilai temuan audit tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menyebut terdapat indikasi unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian negara telah nyata terjadi melalui selisih harga pengadaan. Dugaan kolusi antara pihak swasta dan pejabat pengadaan juga terlihat dalam pola pengendalian vendor dan dokumen administrasi,” katanya.
Lidik Krimsus RI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata.
Menurut Joni, penegakan hukum diperlukan untuk mengungkap aktor intelektual di balik dugaan kartel pengadaan tersebut.
“Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar anggaran bantuan peternak tidak terus menjadi bancakan oknum tertentu,” pungkasnya.
(C8N)
#senyuman08






