Solok, Crew8 News,- Pemerintah Kabupaten Solok memasuki fase transisi birokrasi setelah Medison resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Dharmasraya pada Kamis, 7 Mei 2026. Kepindahan pejabat tertinggi birokrasi di lingkungan Pemkab Solok itu memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa figur yang akan mengisi kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Solok dalam waktu dekat.
Hingga Jumat (8/5/2026), belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten Solok terkait nama pengganti maupun penunjukan pejabat pelaksana harian (Plh) Sekda. Namun, berdasarkan mekanisme birokrasi dan dinamika internal pemerintahan daerah, posisi tersebut diperkirakan segera diisi sementara guna menjaga stabilitas administrasi dan pelayanan publik.
Di tengah belum adanya keputusan resmi, rumor yang berkembang di lingkungan birokrasi Pemkab Solok menyebutkan bahwa posisi Plh Sekda kemungkinan besar akan dijabat oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan atau Asisten II Setdakab Solok, Jefrizal, S.Pt, MT. Selain dinilai memiliki pengalaman panjang di pemerintahan daerah, Jefrizal juga disebut-sebut sebagai salah satu pejabat paling senior di jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Solok saat ini.
Sejumlah sumber internal pemerintahan menilai faktor senioritas, pengalaman birokrasi, dan kemampuan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi pertimbangan penting dalam penunjukan pejabat sementara Sekda. Posisi Asisten II sendiri selama ini memiliki peran strategis dalam mengawal sektor pembangunan, infrastruktur, ekonomi daerah, hingga sinkronisasi program lintas OPD teknis.
“Dalam kondisi transisi seperti sekarang, biasanya kepala daerah mempertimbangkan figur yang matang secara pengalaman dan mampu menjaga ritme koordinasi pemerintahan. Karena itu nama Asisten II mulai banyak disebut,” ujar salah seorang sumber birokrasi yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, hingga kini belum ada surat keputusan ataupun pernyataan resmi dari Bupati Solok terkait penunjukan Plh Sekda. Secara administratif, jabatan Plh dapat ditetapkan langsung oleh kepala daerah melalui Surat Perintah Tugas (SPT) tanpa melalui proses seleksi terbuka.
Selain nama Jefrizal, sejumlah pejabat senior lain juga dinilai memiliki peluang mengisi posisi tersebut. Di antaranya Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si yang saat ini menjabat Asisten Koordinator Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atau Asisten I Setdakab Solok. Secara struktur birokrasi, Asisten I memang kerap menjadi pilihan utama dalam pengisian Plh Sekda karena bidang tugasnya paling dekat dengan urusan pemerintahan dan administrasi daerah.
Sementara itu, Eva Nasri, SH, MM selaku Asisten Administrasi Umum atau Asisten III juga dinilai memiliki kapasitas dalam pengelolaan tata administrasi internal pemerintahan.
Dalam praktik pemerintahan daerah, penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda bersifat sementara dengan masa tugas terbatas, umumnya maksimal 15 hingga 30 hari. Jika proses pengisian Sekda definitif membutuhkan waktu lebih panjang, maka pemerintah daerah dapat mengusulkan Pejabat (Pj) Sekda kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengamat birokrasi menilai proses transisi ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Solok dalam menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan. Jabatan Sekda memiliki peran sentral sebagai koordinator birokrasi, pengendali administrasi pemerintahan, hingga penghubung strategis antara kepala daerah dengan seluruh OPD.
Perpindahan Medison ke Kabupaten Dharmasraya sendiri berlangsung relatif cepat. Informasi yang berkembang menyebutkan belum adanya seremoni serah terima jabatan (sertijab) resmi di internal Pemkab Solok saat pelantikan di Dharmasraya berlangsung.
Sebelumnya, Medison menjabat sebagai Sekda definitif Kabupaten Solok sejak Januari 2022. Selama masa kepemimpinannya, ia dikenal aktif mengawal sejumlah program pembangunan daerah dan koordinasi lintas OPD di lingkungan Pemkab Solok.
Kini, publik menanti langkah cepat Bupati Solok dalam menentukan figur yang akan mengisi posisi strategis tersebut, baik sebagai Plh maupun Penjabat Sekda, sebelum nantinya memasuki tahapan seleksi Sekda definitif secara terbuka.
(C8N)
#senyuman08






